DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

Tampilkan postingan dengan label PEMILU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMILU. Tampilkan semua postingan

PKNU CALONKAN DJALAL 2010

• Calon Independent Ancaman Serius

JEMBER - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember baru dilaksanakan tahun depan. 2010. Tapi, sejumlah partai sudah berancang ancang untuk melirik bakal calon yang digadang untuk bertarung dalam Pilkada 2010.
Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Peta politik terkini bahwa PKNU dipastikan satu fraksi di DPRD Jember ini memiliki bakal calon bupati yakni Ir MZA Djalal.
Hal itu bisa dilihat dari struktur kepengurusan dewan pendiri PKNU. Partai ini termasuk pendirinya adalah Ir MZA Djalal. Jelas tidak mungkin PKNU beralih kepada calon lain.
Tapi, Ketua Fraksi PKNU DPRD Jember M Jufriyadi masih malu menyebut pastinya. Dia masih menyerahkan mekanisme pencalonan Bupati melalui mekanisme partai di Dewan Pimpinan Cabang PKNU Jember dengan tahapan penjaringan hingga penyaringan.
Bakal calon dari luar kader PKNU bisa saja masuk tapi PKNU sudah punya nama yang dipersiapkan untuk 2010. M Jufriyadi, mengatakan bahwa nama bakal calon itu masih dirahasiakan.
Dia menolak menjawab kemungkinan PKNU mencalonkan kembali MZA Djalal.
PKNU yang jelas belum berkonsentrasi untuk Pilkada 2010. Tapi, konsentrasi lebih kepada inventarisasi problematika masyarakat.
Data yang dihimpun Surabaya Pagi, bakal calon bupati Jember yang menjadi ancaman seris partai adalah calon independent. Bakal calon ini muncul begitu banyak. Hal ini akan memungkinkan harga parpol lebih murah.
Ada wacana nama H Agus Suhartono, asal Pakusari, HM Fatahillah, Slamet Efendy Mpd, Drs Bagong Sutrisnadi. Khusus nama Bagong Sutrisnadi, masih berjuang mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat.
“Saya merasa memiliki income kepada PD dalam Pileg kemarin. Sehingga wajar kalau rekomendasi itu saya minta dan saya mohon,” ujar Drs Bagong Sutrisnadi.
Di sisi lain, H Arum Sabil, diprediksi akan masuk melalui jalur partai Demokrat pula. Tokoh APTRI ini menolak disebut sebagai bakal calon yang akan maju di pilkada 2010 sebab dia mengaku belum memiliki ilmunya.
Hanya saja, persiapan ke arah sana sudah terlihat. Termasuk buka puasa bersama dengan Partai Demokrat beberapa waktu lalu. Jika benar, maka koalisi PD dengan partai di luar Demokrat diperlukan. Bukan tidak mungkin H M Arum Sabil mendapat resistensi dari internal PD sendiri.
Di luaran muncul nama Dedy Iskandar, pengusaha sukses asal Gambirono, Bangsalsari. Lalu, mantan Paspampres asal Kaliwates Jember, dan beberapa nama Ir Sholeh dan beberapa nama yang muncul digadang oleh Partai, yakni Kusen Andalas Ketua DPC PDIP digadang dicalonkan sendiri, lalu Drs Achmad Sudiono, SH, Mpsi, Kadiknas Jember digadang sebagai calon mahkota dari Ir MZA Djalal jika Bupati Jember ini batal mencalonkan. kim


[+/-] Selengkapnya...

PELANTIKAN ABD GHOFUR TERANCAM DITUNDA

JEMBER – Calon Legislatif (caleg) terpilih, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Ghofur, dipastikan tidak bisa memenuhi persyaratan pelantikan anggota DPRD Jember sesuai jadwal. Karena sesuai deadline waktu yang diberikan KPUD kepada caleg terpilih, satu berkas belum bisa dipenuhi Ghofur.

Satu berkas yang belum dipenuhi itu adalah Kartu Tanda Anggota PAN yang dilegalisir Ketua DPD PAN Jember.
Anggota KPUD Jember, Gogot Cahyo Baskoro, mengatakan staf Sekretariat KPUD Jember Selasa (11/8) berangkat mendampingi eksekutif menyerahkan berkas ke Pemprop Jatim.
Ada lima puluh berkas caleg terpilih dibawa ke Surabaya. Tapi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPUD Jember hanya berkas milik Ghofur yang dinyatakan belum lengkap.
Menurut Gogot, saat ini kewenangan menjadi hak Pemprop Jatim. Hasil koordinasi dengan KPUD Jember dan Pemprop beberapa waktu lalu Pemprop menyatakan ada kemungkinan bagi caleg terpilih yang tidak memenuhi syarat administrative akan ditunda pelantikannya. Bagi caleg terpilih yang belum memenuhi syarat akan dilantik sendiri setelah syarat dipenuhi.
“Berkas itu harus disediakan. Dan tidak boleh kurang. Meskipun berkas itu kecil,” ujarnya.
Sementara itu Abd Ghofur, dikonfirmasi mengatakan yang menjadi kendala dirinya belum legalisir KTA Partai adalah karena sampai hari ini, Plt Ketua DPD PAN Jember Agus Fathurrahman, SE, masih berada di luar kota. Ghofur mengaku tidak melihat ada upaya penjegalan dari internal PAN untuk menggagalkan pelantikannya.
Dia berharap persoalan internal PAN karena dia dianggap belum membayar kontribusi kepada partai tidak dikait kaitkan dengan pelantikannya.
Dia mengakui masih memiliki tanggungan Rp 38 juta kepada Partai Amanat Nasional (PAN) tapi hari ini Ghofur sudah membuat surat pernyataan akan melunasinya dengan cara mengangsur.
“Saya belum ada uang. Dan kalau itu dijadikan syarat mengeluarkan legalisir KTA saya siap tanda tangan di surat pernyataan ini dan akan kami angsur,”ujarnya.
Dia menjelaskan alasannya tidak membayar kontribusi 20 persen ke Partai karena waktu itu ada peralihan Ketua DPD PAN Jember dari Umar Fauzi, kepada Agus Fathurrahman, SE. Setelah caretaker akibat konflik internal PAN.
Dia mengaku bingung harus membayar kepada PAN yang dipimpin siapa saat itu.Tapi, atas surat peringatan yang dia terima dari DPD PAN Jatim, Ghofur siap membayar kontribusi ke partai yang jadi tunggakannya itu termasuk membayar kembali kontribusi yang terlanjur dibayarkan kepada DPD PAN yang dipimpin Umar Fausi, saat itu. kim

[+/-] Selengkapnya...

NYONTRENG DUA KALI, DIVONIS BEBAS

JEMBER – Dua kasus pidana pemilu yang ditangani Panwaskab Jember semuanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Aneh. Sebab, majelis hakim menilai kasus itu tidak memenuhi syarat formal.
Informasi yang dihimpun, dua perkara pidana pemilu dalam Pilpres kemarin adalah Ahmad Winarko, yang kedapatan mencontreng dua kali di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang dan di Kalisat.
Kasus kedua adalah masuknya anak di bawah umur ke dalam DPT di lingkungan Ponpes Al Qodiri, Gebang Jember.
Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu, Ely Suprapto, SH mengatakan pertimbangan majelis menjatuhkan vonis bebas karena sesuai pasal 200 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu, dugaan pelanggaran Pemilu yang bisa mempengaruhi hasil Pilpres paling lambat diajukan ke PN 5 hari sebelum penetapan perolehan suara oleh KPU Pusat.
Padahal, KPU menetapkan hasil perolehan suara tanggal 25 Juli 2009 lalu. Sedangkan PN Jember baru menerima berkas kasus ini tanggal 3 Agustus 2009. Sehingga majelis hakim setelah berunding memutuskan kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena penuntutan yang dilakukan Jaksa tidak memenuhi syarat formal.
“Syarat formalnya kan tidak dipenuhi. Kita sudah jelaskan di awal tadi. Di dalam pasal 200 itu disebutkan 5 hari sebelum penetapan perolehan suara oleh KPU,” ujar Elly.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin, langsung mengajukan banding. Menurut Jaksa, tidak tepat jika majelis hakim menerapkan pasal 200 UU No 42 tahun 2008 tersebut.
Sebab pasal tersebut terkait penggelembungan suara yang bisa menyebabkan Perubahan hasil perhitungan suara.
Sementara itu, yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 203 UU No 42 tahun 2008. Terdakwa dengan sengaja memberi keterangan palsu untuk masuk di DPT.
Dalam dua kasus ini semuanya belum sempat mencontreng. Sehingga tidak bisa dikatakan melakukan penggelembungan suara.
Diberitakan sebelumnya, saat pencontrengan Pilpres lalu panwas menemukan dua kasus pidana pemilu. Kasus mencontreng dua kali di Kalisat, dan dugaan masuknya puluhan pemilih di bawah umur di TPS Al Qodiri Gebang Jember yang menyeret dua santri dan ketua RT setempat. kim


[+/-] Selengkapnya...

NYONTRENG DUA KALI DITUNTUT 6 BULAN PENJARA

JEMBER – Masih ingat kasus pencontrengan dua kali yang dilakukan oleh warga Kalisat, kasusnya kini disidangkan di PN Jember, Selasa (4/8) kemarin.

Ahmad Winarko, sebagai terdakwa yang beralamat di Dawuhan Tempe, Lumajang ini saat Pileg kemarin mencontreng dua kali di TPS 25 Kecamatan Kalisat, dan di TPS 9 Desa Pulo Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Dia tepergok saksi dan petugas PPS di TPS 25 karena di jari kelingkingnya diketahui ada bekas tinta biru. Dia ditangkap dan diproses. Setelah diperiksa oleh Panwascam setempat, dilanjutkan ke Panwaskab Jember Ahmad Winarko, mengaku telah mencontreng di TPS 9 Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh Lumajang pagi harinya.
Dia akhirnya diproses dan dilanjutkan proses hukumnya dengan ancaman pidana UU No 42 tahun 2008, dengan ancaman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim yang diketauai Priyo Utomo, SH sebelumnya memeriksa 4 orang saksi termasuk saksi pelapor yakni dari saksi pasangan caprs Megapro. Ditambah beberapa anggota PPS dan KPPS Desa Kalisat Jember.
Menurut saksi bahwa mereka mengetahui dan melihat jari kelingking sebelah kiri terdakwa terdapat tanda tinta biru. Saat itu terdakwa masuk ke TPS 25 dengan membawa undangan.
Terdakwa sendiri kepada terdakwa sempat mengakui hal itu di depan majelis hakim yang menyidangkannya. Sebelumnya dia mengaku telah mencontreng di TPS 9 Desa Pulo, Kecamatan Tempeh Lumajang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Wibisono, SH, dalam tuntutannya menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 236 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Karenanya jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Jelas, dia sudah mengakui. Saksi juga sudah tegas menyatakan. Dari sini terungkap bahwa di pencontrengan kemarin dia mencoblos dua kali,” ujar Jaksa Hari.
Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaannya. Tapi, terdakwa mengaku tidak mau menggunakannya. Dengan demikian majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan hari Kamis 6 Agustus dengan agenda vonis.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Winarko, ditangkap saksi Mega Pro karena terlihat di kelingking sebelah kiri sudah ada tanda bekas tinta. Kecurigaan itu berkelanjutan dan diperiksa.
Ternyata saat keluar dari bilik suara di TPS 25 Desa Kalisat, dugaan jika Winarko, mencontreng dua kali ternyata terbukti. Dia mencontreng pertama kali di TPS 9 Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang yang diperkuat oleh bukti DPT dan keterangan dari KPUD setempat bahwa Ahmad Winarko, benar – benar masuk dalam DPT KPUD Lumajang. kim

[+/-] Selengkapnya...

PELANTIKAN DPRD TERPILIH MOLOR

*Caleg Sucipto, Masih Terikut

JEMBER – Pelantikan anggota DPRD Jember hasil Pileg 2009 kemarin dipastikan molor. Hal itu dikarenakan belum lengkapnya persyaratan administrasi caleg terpilih untuk diajukan ke pemerintah propinsi.
Menurut Gogot Cahyo Baskoro, divisi hubungan antar lembaga KPUD Jember mengatakan bahwa pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember belum keluar. Sehingga pelantikan itu diprediksi molor. Berkas administrasi yang diajukan itu salah satunya terkait ijin dan jadwal pelantikan masih terkendala berkas lain persyaratan caleg terpilih.
Akibat belum lengkapnya persyaratan caleg terpilih itu, pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember periode 2009-2014 molor. Seharusnya pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember ini diajukan hari ini dan sudah selesai ke Propinsi. Tapi, karena belum lengkap maka pengajuan diundur beberapa hari lagi.
“Salah satu berkas ada yang kurang. Semisal belum ada rekomendasi dari KPUD Propinsi terkait penetapan caleg terpilih Kabupaten Jember,” ujar Gogot.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jember Sudianto, mengatakan berkas yang diajukan tidak semuanya berasal dari Pemerintah Kabupaten. Tapi ada beberapa berkas yang harus dipenuhi seperti surat rekomendasi dari KPUD Propinsi yang sampai hari ini belum juga turun.
Dalam pengajuan itu harus disertakan surat pengantar dari Bupati yang merupakan surat yang dikeluarkan dari Sekretaris Kabupaten Jember. Tapi, saat ini Sekretaris Kabupaten Drs Ec Djoewito, MM masih dalam kondisi sakit. Sehingga surat pengantar dari Bupati juga masih belum bisa turun.
“Pak Sekda kan lagi sakit. Jadi belum ada surat yang diajukan ke Propinsi,” ujar Sudianto.
KPUD Jember hari ini sebenarnya harus melakukan pemberkasan dan hari ini juga KPUD Jember mendampingi eksekutif mengajukan berkas itu ke Pemerintah Propinsi Jatim.
Tapi, rekomendasi dari KPUD Propinsi belum turun. Dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, KPUD Jember akan mengusahakan agar rekomendasi dari KPU Propinsi turun.
Ada yang memprediksi bahwa pemberkasan baru bisa dilakukan paling lambat hari Rabu besok. Tapi, diyakini jadwal pelantikan Anggota DPRD Jember berkisar tanggal 20 Agustus 2009 dan tidak terjadi perubahan.
Sekadar diketahui, dari 50 orang anggota DPRD yang akan dilantik masih termasuk caleg dari Partai Golkar H Mujiburrahman Sucipto yang sebelumnya diusulkan Partainya untuk diganti.
KPUD hingga kini belum mengambil sikap dan keputusan. Terkait pengajuan ijin pelantikan itu Sucipto, masih diikutkan. Jika nantinya ada perubahan KPUD harus menganulir Sucipto, sesuai mekanisme.
Caleg terpilih Sucipto, diusulkan Partai Golkar untuk diganti karena dia terpidana kasus pidana pasal 263 KUHP yang diancam kurungan 6 tahun penjara. Dia hanya divonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan.
Caleg Golkar di Dapil III dengan suara terbesar ini berbekal surat fatwa dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember yang mengatakan bahwa ancaman yang dikenakan Sucipto adalah bukan 6 tahun, tapi sepertiga ancaman. Karena menurut Ketua PN Jember, Sucipto, hanya didakwa terlibat turut serta membantu. Di dalam pasal 57 KUHAP ancaman hukuman bukan pokok pasal, tapi sepertiganya. Yakni tinggal 4 tahun. Sedangkan di UU No 10 tahun 2008, pasal 50 ayat (g) caleg yang diancam pidana 5 tahun penjara tidak boleh mencalonkan alias boleh diganti. kim


[+/-] Selengkapnya...

SAKSI MEGA PRO & JK-WIN TOLAK TANDATANGAN

JEMBER – Karena belum ada kejelasan kongkret dari KPUD terkait masuknya santri Ponpes Al Qodiri yang masih di bawah umur dalam DPT, dan ketidakberesan DPT di Kabupaten Jember, saksi capres – cawapres Megapro, dan JK Win, menolak menandatangani Berita Acara Penghitungan suara oleh KPUD Jember di Hotel Mulai, Kamis.
Saksi pasangan capres – cawapres Megapro, Lukman Winarno, mengatakan dia menolak tandatangan penetapan ini karena didasarkan kepada dugaan kecurangan yang terjadi di sejumlah Kecamatan seperti yang mereka temukan.
Selain temuan di TPS 13 terkait pengerahan santri Al Qodiri masuk DPT dan beberapa kasus semisal pencoblosan ganda di TPS 25 Kalisat, serta temuan kecurangan di Kecamatan Kencong.
Kecurangan Pilpres itu menurut Lukman berakibat kepada kualitas demokrasi yang sedang berlangsung di Kabupaten Jember. Meski tetap menghargai hasil demokrasi, tapi Lukman tetap tidak bersedia tandatangan.
Hal itu karena saksi Megapro tidak ingin bertanggungjawab dalam proses demokrasi yang dinilai buruk tersebut. “Ini demokrasi buruk. Dan kami tidak ingin diseret ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. Makanya kami tetap tidak mau tandatangan,” ujar Lukman, yang juga caleg jadi dari PDIP dari Dapil 2 Kabupaten Jember ini.
Senada disampaikan saksi pasangan capres – cawapres JK Win Yudi Hartono, yang juga Sekretaris dari DPD II Partai Golkar Jember. Yudi menolak menandatangan di Berita Acara penghitungan suara KPUD Jember karena sejumlah keberatan yang disampaikan saksi di tingkat Kecamatan tidak pernah dijawab dan direspon oleh KPUD Jember.
“Berapa kali kita protes di tingkat PPK, dan PPS tapi tidak ditanggapi alias didiamkan saja,” ujar Yudi.
Sementara itu, Ketua KPUD Jember Ketty Tri Setyorini, mengatakan akan menghormati keputusan dan sikap para saksi yang menolak berita acara penghitungan suara KPUD Jember itu.
Karena menurut Ketty Tri Setyorini, tidak adanya kesediaan dari saksi saksi itu untuk menandatangani berita acara itu sebagai sikap politik dan tentu saja tidak akan mempengaruhi apapun terhadap keputusan hasil perolehan suara.
KPUD Jember akan tetap melaporkan hasil perhitungan suara Pemilu Presiden itu ke KPUD Propinsi Jatim.
Sementara itu, dalam rapat Pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilpres di Hotel Mulia KPUD Jember menetapkan pasangan Megawati Prabowo mendapat suara 31,5 %, sedang pasangan SBY-BOEDIONO mendapat 58,9 %, dan pasangan JK-WIN mendapat 9,5 %. Sedangkan angka Golput yang merupakan angka total surat suara yang tidak sah ditambah pemilih yang tidak hadir mencapai 33,33 %. kim


[+/-] Selengkapnya...

FDR : PILPRES BANYAK PELANGGARAN !

JEMBER - Front Demokrasi Rakyat (FDR) bersama belasan anggotanya “meluruk” Kantor Panwaskab Jember, di Jl Dewi Sartika, dan Kantor KPUD Jember di Jl Kalimantan, secara bergantian Senin (13/7) siang.

Mereka mendesak agar Bawaslu, KPU dan Polri mulai dari tingkat atas hingga ke struktur di tingkat bawah untuk mengusut tuntas semua jenis pelanggaran pemilu baik yang bersifat administratif hingga pidana sesuai UU No 42 tahun 2008.
“Pilpres banyak pelanggaran, usut tuntas pelanggar pidana dan administratif. Kita dukung Panwaslu untuk menegakkan aturan dan hukum,” teriak Rico, salah satu pentolan aksi.
Dalam surat protesnya, dia menyitir beberapa berita di media massa terkait banyaknya temuan pidana Pilpres 8 Juli 2009 kemarin. Diantaranya, pencoblos ganda, DPT bermasalah dengan pemilih anak di bawah umur untuk diproses secara hukum.
Untuk kasus DPT dan carut marutnya persoalan di Jember semisal persoalan kasus DPT di Kabupaten Jember dan secara nasional (masuknya daftar pemilih di bawah umur) dan pemilih ganda, agar diproses oleh Bawaslu.
Sementara itu, untuk Panwaskab Jember, KPUD Jember, dan Polres diminta untuk mengumumkan kepada publik atas semua hasil penyelidikan terhadap berbagai pelanggaran Pemilu Presiden di Kabupaten Jember secara transparan.
Mereka juga mengajak kepada elemen masyarakat untuk ikut aktif mengawasi proses penyelidikan sampai ke tingkat pengadilan oleh aparat yang berwenang terkait berbagai jenis pelanggaran Pilpres 8 Juli kemarin.
“Temuan kita banyak sekali. Di TPS 25 ada pencoblosan dua kali oleh A Winarko, nomor urut DPT 473, dia sudah mencoblos di TPS 9 Dawuhan, Pulo, Tempeh Lumajang. Ditemukannya 10 pemilih di bawah umur di Ponpes AL Qodiri, di TPS 13, anehnya katanya hanya 5 santri yang terbukti. Padahal menurut PPL dan saksi ada 10 orang santri dimobilisr. Di temukannya formulir C4 kosong di dekat TPS 13 dan 2 surat C 4 sudah terisi nama Hasan Basri, dengan KTP Surabaya, Ari Kurniawan, dan atas nama Muzadil Fuad, sudah disobek sobek,” ujar Rico.
Dari kejadian di Al Qodiri saja sudah bisa dijadikan bukti bahwa Pilpres 2009 penuh persoalan dan pelanggaran. Persoalan ini harus dipertanggungjawabkan di depan seluruh rakyat Indonesia. kim

[+/-] Selengkapnya...

SEPAK BOLA LUMPUR RAYAKAN KEMENANGAN SBY


JEMBER - Ada ada saja yang dilakukan ibu- ibu rumah tangga di Dusun Sepuran, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ini untuk merayakan kemenangan SBY – Boediono (capres) kesayangan mereka dengan cara menggelar pertandingan sepak bola lumpur, Kamis (9/7) sore.

Sehari pasca pengumuman adanya informasi yang memperkuat informasi hasil survey bahwa kemenangan SBY – Boediono, di tangan membuat masyarakat Desa Sumberjati, Silo berinisiatif secara spontan untuk melakukan pertandingan olah raga sepak bola lumpur untuk menarik perhatian masyarakat dan merayakan kemenangan Capres SBY – Boediono, tersebut.
Pesertanya adalah berasal dari warga dan ibu – ibu rumah tangga di kampung Sepuran itu saja. Tak banyak yang berasal dari kampung sebelah. Tapi, beberapa masyarakat dari Desa Sumberjati, dan Kecamatan Silo, akhirnya tumplek di arena yang berukuran 8 x 12 meter persegi itu.
Masyarakat setempat antusias dan hiruk pikuk merayakan kemenangan Capres SBY Boediono, secara spontan dengan dikoordinir oleh tokoh pemuda setempat bernama Andri.
Menurut Andri, sebenarnya peserta pertandingan tidak hanya berasal dari kalangan ibu ibu saja, tapi juga bapak bapak dan pemuda setempat. Tapi, yang menjadi fokus perhatian adalah dari peserta ibu ibu.
Dari 10 tim yang ikut, yang laing menarik perhatian masyarakat itu adalah Tim yang dinamakan Bokong Semok melawan Putri Duyung. Tiap tim menurunkan 6 pemain. Aturannya seperti sepak bola biasa. Tapi, gawangnya dibuat dari pohon bambu setinggi 2,1 meter.
Salah satu anggota Tim, bernama Bu Fian, mengatakan kendati bergelut dengan lumpur dan tubuhnya belepotan lumpur sawah itu, dia rela. Karena Capres SBY – Boediono, berhasil mengungguli pasangan capres lain dalam Pilpres 8 Juli 2009 kemarin.
“Tentu saja dengan harapan kehidupan rakyat lebih baik lagi. Kesejahteraan rakyat harus tetap diperhatikan. Ini sebagai bentuk menarik perhatian Capres yang kita dukung untuk memperhatikan rakyat di pelosok,” ujarnya, sambil mengangkat kakinya yang terjerembab di lumpur setinggi lutut itu.
Lapangan sepak bola lumpur ini adalah dibuat dadakan dengan memanfaatkan sawah milik masyarakat yang belum ditanami. Menurut Camat Silo, Ir Heru S, bahwa kegiatan warganya sangat positif. Dia menilai kegiatan itu sebagai ungkapan rakyat kepada pemimpin terpilih agar lebih memperhatikan rakyat di bawah.
“Saya kira itu hiburan yang mengandung makna, minta perhatian agar kesejahteraan rakyat lebih diperhatikan lagi. Dan diteruskan program ekonomi kerakyatan selama ini semisal BLT, dan lain sebagainya,” ujar Ir Heru Sunarso, Camat Silo, di sela melihat acara pertandingan itu. kim

[+/-] Selengkapnya...

PENGURUS PONPES AL QODIRI DIPERIKSA PANWAS

* Temuan Santri di Bawah Umur Masuk DPT


JEMBER – Panitia pengawas Pemilu Kabupaten Jember (Panwaslukab) Jember akhirnya memanggil sejumlah pengurus Pondok Pesantren Al Qodiri yang menjadi panitia dan terlibat langsung dalam pencantuman nama santri di bawah umur yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat hari coblosan kemarin, ditemukan 10 orang santri di bawah umur hendak mencontreng. Tapi, dihalau petugas PPL / Panwascam Kecamatan Patrang.

Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu pemilih di bawah umur ini masih terus diperiksa. Hingga kemarin ada beberapa pengurus Pondok Pesantren Al Qodiri Kelurahan Gebang diperiksa, di Mapolsek Patrang.
Ada indikasi para pengurus Ponpes ini terlibat aksi pengerahan pemilih di bawah umur yang dicurigai mencapai 200- an orang. Tapi, fakta temuan kemarin hanya sekitar 10 orang.
Syaifullah Arif, salah satu pengurus Pondok Al Qodiri kemarin diperiksa. Panwas mengaku melihat ada rekomendasi yang dia tandatangani untuk memasukkan santri - santri Ponpes Al Qodiri ke DPT.
Rekomendasi itu adalah syarat yang diajukan belakangan ke KPU agar santri masuk DPT semisal syarat bahwa pengurus Pondok harus membuat surat pernyataan jika petugas P2DP tidak diijinkan masuk melakukan verifikasi pemilih.
Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto, mengatakan setelah dilakukan kroscek kepada KPPS dan PPS bahwa usulan pemilih tambahan di Ponpes Al Qodiri itu tanpa melalui verifikasi oleh petugas P2DP.
Karena pengasuh Ponpes merasa keberatan. Sehingga pengurus Ponpes diminta membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggungjawab jika data yang disampaikan palsu.
Karena itu menurut Agung, pemeriksaan dilakukan terhadap pengasuh Ponpes untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas masuknya 10 nama pemilih yang ternyata di bawah umur itu.
Sementara Syaifullah Arif, kepada wartawan saat di sela pemeriksaan di Mapolsek Patrang mengatakan bahwa dia tidak mengetahui jika sejumlah nama orang yang dimasukkan dalam rekomendasi itu masih di bawah umur.
Arif mengaku hanya diminta oleh Shodiq, salah satu anggota KPPS untuk membuat pernyataan bahwa 150 orang lebih yang akan dimasukkan ke dalam pemilih tambahan adalah benar santri Ponpes Al Qodiri.
Arif membubuhkan tandatangan itu dalam surat pernyataan karena mereka ternyata santri Ponpes. Dia tidak mengecek dan tidak tahu jika usia mereka ternyata masih di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 10 orang santri di bawah umur Ponpes Al Qodiri, hendak mencoblos di TPS 13. Tapi, dua orang saksi Megapro dan JK Win menolak mereka masuk. Mereka dinyatakan terbukti usianya belum genap 17 tahun. Sehingga mereka benar – benar belum memiliki hak pilih. kim

[+/-] Selengkapnya...

KPUD JAWAB PROTES TIM SBY BOEDIONO

• Soal Alasan Rekap Dipercepat

JEMBER - KPUD Jember akhirnya menegaskan bahwa rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2009 ini dipercepat dengan alasan khawatir menimbulkan kecurigaan dan meminimalisir resiko.

KPUD Jember berencana mempercepat proses perhitungan manual suara Pilpres. Jika dalam aturan penghitungan tingkat Kabupaten baru dilaksanakan 16 Juli, tapi KPUD Jember akan melakukan 13 Juli.
Ketua KPUD Jember, Ketty Tri Setyorini mengatakan bahwa surat suara dan hasil rekapitulasi di TPS, Desa dan Kecamatan merupakan dokumen Negara. Sehingga jika disimpan terlalu lama akan memperbesar resiko. Belum lagi ada beberapa pihak yang mencurigai terjadinya rekayasa.
Untuk itu, Ketty mengatakan akan mempercepat proses perhitungan suara tingkat Kabupaten itu karena saat ini saja sudah ada 4 Kecamatan yang sudah menyetorkan kotak suara sekaligus hasil rekapitulasinya.
Hasil rekapitulasi suara Kecamatan itu sejak jam 13.00 WIB telah dihitung saat hari H kemarin. Sehingga diprediksi Rabu malam semua PPK sudah menyetorkan hasil penghitungannya dan langsung mengirim kotak suara ke KPUD Jember
Meski demikian karena dalam aturan penghitungan tingkat Kabupaten tanggal 16 Juli 2009 Ketty, merasa perlu berkoordinasi dengan KPUD Propinsi terlebih dahulu untuk mempercepat proses ini.
Sebelumnya, Tim Kampanye SBY Boediono melalui Drs Farid Wajdi, memproses rencana KPUD Jember menghitung rekap Kabupaten dipercepat itu. Sebab, jelas hal itu menyalahi aturan dan UU yang berlaku. Termasuk Peraturan KPU pusat sendiri dilanggar.
Dalam perhitungan cepat berbagai sumber kemarin Tim SBY Boediono unggul mutlak di 29 Kecamatan di Kabupaten Jember. Dua Kecamatan lain dimenangkan oleh Megapro. Sedang JK Win, benar benar keok. kim


[+/-] Selengkapnya...

PENCOBLOS GANDA KALISAT DILANJUT KE POLISI

JEMBER - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Lumajang akhirnya mengirimkan surat keterangan kepada Panwaslukab Jember bahwa Ahmad Winarko warga Kalisat yang tertangkap mencontreng 2 kali di TPS 25 Kalisat itu adalah benar – benar telah mencontreng di TPS 9 Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Ketua Panwas Kab Jember Agung Purwanto, SE, mengatakan bahwa surat dari Panwaskab Lumajang itu adalah berkas terakhir yang dibutuhkan Panwaskab Jember sebelum kemudian merekomendasikan kasus coblos ganda ini ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Sebab sejak Rabu malam Polres Jember sudah meminta Panwaskab Jember segera mengirimkan rekomendasi kasus tersebut.
Ahmad Winarko, kata Agung, akan dijerat pasal 236 UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu. Ancaman hukumannya adalah 6-18 bulan dengan denda Rp 6 – 18 juta.
Semua bukti termasuk C 4 dan surat suara yang diakui oleh tersangka sudah diamankan dan dipastikan dilengkapi. Paling lambat besok (Jumat) berkas kasus ini akan segera diproses dilimpahkan ke Mapolres Jember.
Sebelumnya, petugas keamanan TPS Dusun Barat, Desa / Kecamatan Kalisat menangkap Ahmad Winarko karena diduga telah mencontreng. Di jari kelingking tersangka ini sudah ada tanda bekas tinta biru. Tepatnya di kukunya yang dihilangkan tapi ada bekasnya.
Ahmad Winarko diduga mencoblos dua kali. Kecurigaan ini karuan saja terbukti. Kepada anggota Panwas tesangka mengaku sebelumnya telah mencontreng di Lumajang. Dia juga mengakui salah satu surat suara yang terlanjur masuk kotak tersebut.
Disaksikan KPPS dan semua saksi surat suara yang diakui tersangka itu diambil untuk dianulir dan ditetapkan sebagai barang bukti. kim


[+/-] Selengkapnya...

TIM KAMPANYE SBY BOEDIONO PROTES KPUD

JEMBER - Tim Kampanye SBY Boediono, memprotes tindakan KPUD Jember yang menurut rencana akan melakukan penghitungan di tingkat PPK sehari pasca pencontrengan 8 Juli 2009. Langkah pemercepatan penghitungan ini dinilai Tim Kampanye SBY – Boediono, menodai aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan aturan di pasal 190 ayat 4, UU no 42 tahun 2009, dan Peraturan KPU No 30 tahun 2009, tentang pedoman teknis rekapitulasi di PPK, KPUD, dan KPU, serta peraturan KPU No 10 yang diubah dengan peraturan KPU No 45 tahun 2009, tentang tahapan, program dan jadwal Pilpres, mengatakan bahwa tahapan hendaknya disesuaikan jadwal yang ditentukan yakni tanggal 10 – 15 Juli 2009 (PPKU No 45 tahun 2009).
Dengan memperhatikan hak hak masyarakat atau peserta pemilu untuk menyampaikan laporan kepada Panwaslu bila terjadi pelanggaran Pemilu. Baik administrasi dan pidana yang terjadi di tingkat TPS, maupun di PPS. Batasan waktunya menurut Tim SBY Boediono, adalah 3 hari sejak pelanggaran tersebut terjadi, yakni sampai 10 Juli 2009.
Bagian Humas Tim Kampanye SBY – Boediono, Drs Farid Wajdi, mengatakan bahwa masyarakat harus diberi kesempatan untuk melihat secara terbuka pengumuman perolehan suara yang wajib diumumkan oleh PPS tanggal 9 -10 Juli 2009 ( pasal 140 UU No 42 tahun 2009). Sehingga Tim Kampanye SBY – Boediono, Jember menyatakan keberatan terhadap rencana pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Ledokombo, dan Kecamatan lain.
“Jadi tidak perlu dilaksanakan lebih cepat. Hasilnya belum tentu lebih baik,” ujar Drs Farid Wajdi, kemarin.
Menurutnya, bahwa selain akan terjadi kerawanan lain KPUD Jember dinilai mengundang kontroversi di tingkat masyarakat. Padahal, KPUD adalah lembaga yang diakui keberadaannya dan kebenarannya secara hukum. Tapi, jika KPUD terlalu terburu buru dan melanggar aturan maka hal itu akan mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemilu. Sehingga menodai tingkat kepercayaan terhadap hasil Pemilu yang sudah berjalan lancar tersebut. kim

[+/-] Selengkapnya...

TPS 13, 10 Pemilih Di Bawah Umur Dihalau

JEMBER – Pemilih di bawah umur di TPS 13 lingkungan Pondok Pesantren AlQodiri Gebang Jember, ditemukan banyak yang akan mencontreng di Pilpres kemarin. Petugas Pengawas Lapangan (PPL) / Panwascam Kecamatan Patrang yang mengawasi 52 TPS dengan 17.000 pemilih lebih menemukan rombongan pemilih di bawah umur di TPS 13 hendak mencoblos.

Akibatnya, petugas menghalau karena mendapati mereka tidak cukup umur. Selain tidak cukup umur juga ditemukan seseorang bernama Agus Priyono, kuli asal Surabaya yang selama ini tinggal di Pondok Pesantren setempat.
Beberapa pemilih di bawah umur itu yang ditemukan adalah Nuzulul Wahyudi kelahiran 26 September 1992, Khoirul Anwar kelahiran 2 Agustus 1992, dan Robit Nurul Jamil kelahiran 22 Januari 1993.
Menurut saksi parpol bahwa mereka terpaksa menolak 10 pemilih tiga diantaranya terekam identitasnya itu karena menurut mereka meragukan usianya. Faktanya setelah dikros cek kelahiran mereka di kartu pelajar rata-rata belum cukup umur. “Kita menolak mereka mencontreng,” ujar Saman didampingi Efi, saksi parpol.
Sementara itu, Ketua PPS setempat Samsul Hadi, yang juga pengurus Ponpes mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemilih yang masuk DPT karena belum cukup umur. Menurutnya, sesuai undangan C 4 dan DPT mereka kesepuluh orang santri itu berhak memilih. Tapi, saat diminta keterangan kartu pelajarnya mereka belum cukup umur.
Dia mengakui bahwa di Pileg kemarin, di TPS 13 ini jumlihnya mencapai 500 orang sesuai DPT. Tapi, dalam perkembangannya banyak santri yang di Pileg mencontreng di luar Pondok, kini di Pilpres mereka ingin mencontreng di dalam lingkungan Pondok. Sehingga dia mengusulkan untuk mengalihkan para pemilih itu untuk ditetapkan menjadi DPT, ke TPS 13.
Ada dugaan bahwa 200 –an pemilih yang pindahan dari TPS lain yang disebut KPPS itu adalah masih di bawah umur. Tapi, dia mengaku tidak mengetahui hal itu. Dia hanya menjalankan apa yang ada di DPT itu saja. “Kita berpatokan kepada DPT itu saja,” ujarnya.
Relawan dari Unej, mensinyalir bahwa ada unsur kesengajaan di TPS 13 untuk memasukkan pemilih di bawah umur. Terbukti setelah didatangi pemantau tidak ada yang berani mencontreng. Yang ketahuan hanya 10 orang saja.
Di TPS lain di Kalisat, salah seorang pemilih ditangkap karena ketahuan memilih dua kali. Tapi, panwascam yang kedatangannya telat itu masih bingung karena masih harus mencocokkan apakah benar orang tersebut memilih dua kali. Sebab, daftar absen urutan di DPT belum diketahui secara pasti. kim

[+/-] Selengkapnya...

PEMILIH DI BAWAH UMUR DIKERAHKAN

10 Pemilih Dihalau

JEMBER- Pemilih di bawah umur terpaksa dihalau pemantau lapangan (PPL) Pilpres 2009 yang mengawasi 52 TPS se Kecamatan Gebang Jember, Jatim. Arif Masfuat, petugas PPL ini terpaksa menghalau belasan pemilih di bawah umur yang hendak mencontreng di TPS 13 lingkungan Ponpes AL Qodiri, yang selama ini dikenal sebagai tempat jujukan SBY.

Ada sekitar 10 orang pemilih di bawah umur mendapat formulir C4 tapi ditolak mencontreng karena ketahuan umurnya belum cukup 17 tahun. Sedangkan satu orang kuli asal Surabaya hanya bisa menunjukkan SIM C saat hendak mencontreng terpaksa ditolak. Sementara 2 pemilih yang dicurigai di bawah umur tidak hadir.
Informasi sebelumnya, dari 736 hak pilih yang didata di TPS 13 ini, sekitar 200 -an lebih masih di bawah umur. Diduga ada pengerahan oleh orang tak bertanggungjawab untuk mencoblos di TPS ini. Tapi, kenyataan ini ditolak KPPS setempat Agus Priyono. Menurutnya, pemilih di TPS 13 meningkat dari 398 di Pilleg kemarin menjadi 736 ini karena ada permintaan dari warga bahwa TPS sebelumnya terlalu jauh.
Bahkan santri Pondok yang selama ini mencontreng di luar TPS 13 meminta agar ikut mencoblos di TPS 13 saja, alias pindah tempat. Dan itu diusulkan sejak sebelum ada penetapan DPT. Sehingga di TPS 13 terjadi peningkatan jumlah DPT. Diakuinya bahwa kejadian di TPS 13 ada penolakan oleh PPL setempat dan Panwas terkait pemilih santri yang belum genap umur untuk mendapatkan hak pilih.
"Tapi, memang itu setelah dicek tanggal lahirnya tidak sesuai," ujarnya.
Di luaran isu menyebutkan bahwa di TPS 13 di dalam lingkungan Pondok ini ada upaya untuk meningkatkan perolehan suara capres pasangan tertentu. Sehingga ada penambahan jumlah DPT. Tapi, hingga pencoblosan berakhir di TPS ini tidak ada penambahan pemilih di bawah umur. Temuan yang pertama itu diperkirakan membuat pemilih lain tidak berani datang.
"Kita pantau terus sampai selesai Mas," ujar relawan, dari Unej Rico.
Sementara itu, beberapa mahasiswa Unej mencontreng di TPS 50 Jl Jawa IV menggunakan kartumahasiswa dengan penjamin dari kampung setempat. Mereka dinyatakan mahasiswa yang sedang kuliah di Unej tapi selama ini belum terdata di DPT. Tapi, mayoritas dari mereka mendiami tempat kost mereka selama lebih dari 6 bulan. Sementara itu KPPS setempat Sumartono, mengatakan bahwa permakluman ini dilakukan tapi ternyata tidak membuat mahasiswa berduyunduyun mencontreng.
"Itu dagangan kartu suara tidak laku... heheh," kelakarnya.
Setumpuk surat suara hingga pukul 12.45 WIB masih banyak. Dari DPT sekitar 400 lebih, hanya 232 pemilih yang masih menggunakan hak suaranya. Dinilai mahasiswa Unej kurang gereget menggunakan hak pilihnya di Pilpres tahun ini. kim

[+/-] Selengkapnya...

CAPRES SBY – BOEDIONO UNGGUL DI JEMBER

JEMBER - Perolehan suara pasangan capres – cawapres SBY Boediono, masih unggul dibandingkan pasangan lainnya, Megapro, dan JK WIN. Dari data sementara pemantauan perhitungan hasil suara di tingkat PPK, ada beberapa kantung suara PDIP yang pendukung Megawati malah kalah.

Semisal, di TPS – TPS perkotaan basis PDIP ternyata masyarakat masih menyukai SBY dibanding Megawati. Terbukti di TPS lingkungan Sekretaris DPC PDIP Jember malah kalah.
Bahkan, di Kabupaten Jember dari 31 Kecamatan yang ada hanya 2 Kecamatan saja yang dimenangkan pasangan Mega Pro (Megawati – Prabowo). Dua Kecamatan itu adalah Kecamatan Wuluhan, dan Bangsalsari.
Lainnya, basis – basis PDIP keok melawan ketenaran SBY Boediono. Menurut beberapa saksi di TPS yang ditemui, dan relawan quick report RRI Jember di beberapa wilayah di Jember bahwa pasangan SBY – Boediono masih unggul.
Di TPS perkotaan 14 dan 15 Kecamatan / Kelurahan Kaliwates, pasangan capres nomor urut 2 ini unggul jauh. Jika Megapro mendapat 43 suara, SBY mendapat 176 dan 156 suara. JK keok dengan perolehan suara berkisar 13, dan 17 suara.
Berikut data perolehan suara masing – masing Capres di beberapa Kecamatan yang sudah masuk. Di Kecamatan Pakusari Megapro mendapat 6285 suara, SBY mendapat 13.051 suara, dan JK Win mendapat 1718 suara.
Di Kecamatan Jelbuk, Megapro mendapat 3944 suara, SBY mendapat 10.574 suara, dan JK Win mendapat 1.527 suara. Di Kecamatan Tempurejo, Megapro mendapat perolehan 14.715 suara, SBY mendapat 18.437 suara. Dan JK Win mendapat 2.452 suara.
Sedangkan di Kecamatan Umbulsari, Megapro mendapat dukungan 11.659 suara, SBY mendapat 21.989 suara, dan JK Win mendapat perolehan suara 3.225 suara. kim

[+/-] Selengkapnya...

80 % WARGA JEMBER GUNAKAN HAK PILIH


JEMBER - Pilpres 8 Juli 2009 digelar tanpa gangguan keamanan. Di Jember, sekitar 80 % masyarakat menggunakan hak pilihnya. Dan itu berarti golput di Jember turun dibanding pileg kemarin.
Masyarakat mayoritas menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Untuk melihat proses pemungutan di TPS, Bupati MZA Djalal melakukan sidak dengan 3 tim. Untuk tim pertama dipimpin Bupati MZA Djalal memantau 4 kecamatan di TPS 5 Kertosari Kecamatan Pakusari, TPS 3 Seputih di Kecamatan Mayang, TPS 3 Lengkong Krajan Kecamatan Mumbulsari dan TPS 7 Wirowongso Kecamatan Ajung.
Tim II dipimpin Wakil Bupati Jember memantau di Kecamatan Arjasa, Patrang dan Kalisat, Ledokombo, Silo, Sumberjambe, Sukowono dan Jelbuk, sedang tim III dipimpin Sekkab Djoewito memantau Kecamatan Sukorambi, Panti, Rambipuji, Bangsalsari, Tanggul, Sumberbaru, Jombang, Kencong, Gumukmas, Puger, Balung, Wuluhan dan Ambulu.
Di TPS 5 Kertosari Kecamatan Pakusari dari jumlah DPT 306, masyarakat menggunakan hak pilih 106 orang atau 50 %. Dan dari sini terlihat bahwa antusias masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sangat tinggi.
Lain di TPS 5, TPS 3 Seputih dari jumlah DPT 274 suara, justru pukul 10.30 WIB mencapai 60 % warga yang sudah memilih . DI waktu yang sama di TPS 03 Lengkong Krajan dari DPT sebanyak 434 sudah 80 % masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Menurut MZA Djalal pemantauan ini dilakukan untuk melihat dari dekat warganya yang sedang menggunakan hak pilihnya. Djalal berharap agar suasana di Jember tetap kondusif . “Dia juga menyakini, masyarakat Jember sudah cukup dewasa dalam berdemokrasi, sehingga suasana kondusif akan terus terjaga, “jelasnya
Ketua KPUD Jember, Ketty Tri Setyorini yang ikut dalam rombongan mengatakan untuk mengantisipasi putusan MK yang memperbolehkan KTP dan KK bisa digunakan untuk pencontrengan, mengantisipasi kekurangan surat suara KPUD menyediakan 6 titik mobiling akan melayani TPS yang kekurangan surat suara.
“Kami menggunakan mobiling ini, agar pelayanan kekurangan surat suara secepatnya dapat diatasi dengan cepat, “jelasnya
Dari pantauan kemarin situasi Jember aman dan terkendali. Ada 2/3 kekuatan dari Polri disiagakan di lapangan untuk membantu linmas.
“Memang selain personil Polres Jember dikerahkan, kami juga memberdayakan Linmas yang ada untuk melakukan pengamanan di setiap TPS, “jelas Kapolres Jember AKBP Nasri disela-sela mengikuti rombongan Bupati Jember.Selain kekuatan Polri, aparat TNI dari Malang sebanyak 1 SST (30 orang) personil juga membantu jika sewaktu waktu dibutuhkan.kim



[+/-] Selengkapnya...

DI LAPAS MEGAPRO MENANG TELAK

JEMBER- Pemungutan suara Pilpres 8 Juli 2009 di Lapas Kelas IIA Jember, hasilnya cukup mengejutkan. Pasangan Capres- Megawati - Prabowo (Megapro) menang telak atas dua kandidat capres lainnya.
Capres Megapro meraup suara maksimal di dua TPS lingkungan Lapas Kelas IIA Jember ini. Megapro mendapat dukungan sekitar 182,SBY mendapat 67suara, sedangkan JK mendapat perolehan 23 suara. Perolehan ini di TPS Nara Pidana yakni TPS 41. Total perolehan suara semua capres adalah 272. Suara yang tidak sah sekitar 18 suara. Menurut KPPS setempat Susilo, ditemani Karno, petugas LP bahwa suara tidak sah itu mayoritas karena coblosan lebih dari satu kali. Sehingga dinyatakan tidak sah.
"Total DPT nya itu 622 pemilih. Ada sekitar 20 tahanan yang memang belum memenuhi hak pilih," ujarnya.
Bahkan perhitungan di TPS ini lebih cepat dibanding dengan TPS lain di beberapa tempat. "Kita lama menunggu Mas, dan semua saksi sepakat sehingga dihitung pukul 11.30. Coblosan usai sekitar pukul 09.00," ujar Karno, mewakili.
Sementara itu di TPS 40 kelompok tahanan, di LAPAS Kelas IIA ini MEgapro meraup dukungan sekitar 207 suara. Sedang SBY mendapat dukungan 87 suara. Terakhir JK mendapat dukungan suara 20. Sedang suara sah dan tidak sah adalah 27 suara. Kalapas Jember melalui KPPS TPS 40 Wahid, mengatakan bahwa di LAPAS tidak ada yang golput. Jika ada suara tidak sah itu karena coblosannya dua kali. Sehingga dianggap tidak sah.kim


[+/-] Selengkapnya...

KPUD JEMBER TOLAK SPANDUK PILPRES

JEMBER – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jember kali ini tidak mematuhi KPU Pusat. Salah satunya adalah pemasangan spanduk sosialisai Pilpres 8 Juli 2009. Spanduk ini tidak dipasang KPUD Jember gara – gara diprotes karena dianggap tidak netral.

KPUD Jember juga tidak mengedarkan contoh formulir C1 untuk pengisian hasil pencontrengan. Sejak awal spanduk dari KPU Pusat telah diteliti, dan ditemukan ada yang tidak beres. „Kita cek, dan ada yang kurang betul,“ ujar Habib M Rohan.
Untuk itu KPUD Jember tidak memasang spanduk yang dinilai kontroversi itu.“Jumlahnya tidak banyak,“ akunya lagi.
Tapi, dia gencar melakukan sosialisasi penconterangan Pilpres, sebagai gantinya. Habib M Rohan mengatakan ada dua macam spanduk dari KPU Pusat.
Diantaranya dua spanduk dinilai berdampak mempengaruhi pemilih karena gambar di spanduk itu ada pasangan calon yang dicontreng yakni nomor dua.
Rohan khawatir jika dipaksakan akan menimbulkan komplain dari Tim Sukses lain capres nomor urut 1 dan 3. Menduga kesalahan bukan dari KPU.
Sebab pengadaannya KPU menggandeng rekanan. Sebelumnya, KPCK berunjuk rasa menuntut KPU Pusat menarik kembali form C-1 atau formulir pengirian rekapitulasi hasil pencontrengan di TPS karena sample form ini mengarahkan TPS memenangkan pasangan nomor urut 2.
Dalam sample form itu capres nomor urut dua mendapat angka terbanyak dibanding nomor urut 1 dan 3.
Ketua Divisi Sosialisasi KPUD Itok Wicaksono menegaskan sosialisasi sangat ditekankan dalam penconterangan satu kali.
”Jika dicontreng lebih dari satu kali ditulis tidak sah,” tegasnya.
Dia juga menambahkan ada perbedaan saat pemilih mendapat surat suara dari KPPS di TPS. ”Saat pileg surat suara diberikan kepada pemilih dalam keadaan terlipat. Tapi, dalam pencontrengan pilpres surat suara dibuka oleh KPPS,” tegasnya.Maka dengan begitu terjadi kerusakan di surat suara bisa diketahui langsung. kim

[+/-] Selengkapnya...

H-8 TIM JK – WIN JEMBER DIGEBER

JEMBER – Baru H – 8 pelaksanaan Pilpres 8 Juli 2009 mendatang, Selasa (30/6) Tim Sukses JK – Wiranto (JK-WIN) Jember baru dideklarasikan, dan langsung digeber. Kondisi ini, sebenarnya sudah didahului dua Tim Sukses kandidat lain.

Tapi, beberapa relawan JK WIN, yang di luar partai berusaha mendesak agar deklarasi digelar. Tim parpol sebenarnya sudah didekalrasikan di awal bulan kemarin. Sementara itu, dalam deklarasi kemarin dihadiri oleh calon bupati Jember 2010, HM Fatahillah, SH, dari unsur Independen, Momot Sabdana Wagena, mantan Dandim Jember.
Selain itu juga hadir DR Teguh Hidayat Wiyono, dari akademisi Unej, Gunawan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Bambang Sumarjono Ketua Partai Patriot, dan FLP non parlemen. Tak ketinggalan tokoh tokoh Jember lain semisal Imam Gozali Aro Caleg jadi DPRD TK I dari PKNU Dapil Jatim IV Jember Lumajang. Ditambah 23 unsur elemen masyarakat, dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).
Indonesia Bisa Beralih
Yang menarik adalah kedatangan dari Ketua Indonesia Bisa, yang mantan pendukung SBY bernama Bambang Sumarjono, kini beralih ke Tim Sukses JK – Wiranto. Dia mengatakan beralih mendukung JK WIN, karena semua TAPOS Satgas IB yang tersebar di semua Kecamatan yang pernah ia bentuk mendukung JK WIN.
“Apalagi kita setelah mendapat telegram dari La Nyala Matalitti, Ketua Umum yang menginstruksikan agar semua pengurus Partai Patriot, mendukung JK Wiranto,” ujar Bambang.
Imam Ghosali, kepada wartawan mengatakan dia menghimbau agar semua warga Nahdhiyin bersatu padu bersama PKNU mendukung JK WIN dalam Pilpres 8 Juli mendatang. “Semua jajaran pengurus PKNU dari pusat hingga ke bawah mendukung JK WIN, karena JK adalah pendiri NU di luar Jawa,” ujar caleg jadi PKNU DPRD TK I Jatim, dapil Jatim IV Jember Lumajang ini.
Sementara itu, ketua Tim Relawan yang mendeklarasikan JK WIN itu Ir Hanung Prijambodo, mengatakan cukup berbangga dan yakin bisa memenangi Pilpres 2009 khusus di Kabupaten Jember. Dukungan terbesar adalah dari 23 Partai Politik, LSM, mantan Tim Sukses SBY dan elemen masyarakat serta akademisi. kim

[+/-] Selengkapnya...

500 SURAT SUARA RUSAK

JEMBER – Hampir kurang lebih 500 surat suara Pilpres di Jember rusak. Hal ini diketahui setelah KPUD Jember melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara yang dikirimkan KPU Pusat tersebut.

Akibatnya, diperkirakan ada Kecamatan yang tidak mendapat surat suara sesuai kebutuhan. Jumlah DPT ditambah 2 persen cadangan.
Divisi Logistik KPUD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, mengatakan bahwa ada tiga kecamatan yang tidak mendapat surat suara sesuai kebutuhan yakni Tempurejo, Kalisat, dan Sukowono.
Tapi, KPUD Jember sudah membuat berita acara untuk dikirimkan ke KPUD Propinsi. Jika surat suara pengganti sudah sampai akan segera dikirimkan ke tiga kecamatan tersebut.
Kendati ada kerusakan Hannan, yakin bahwa tidak akan mengganggu jalannya Pilpres. “Sebab, surat suara itu untuk total kebutuhan DPT sebanyak 1,751 juta pemilih. Dan itu sudah terpenuhi. Hanya kebutuhan 2 persen surat suara cadangan saja yang belum, alias berkurang,” ujarnya.
Diterangkan, bahwa pelipatan surat suara sudah selesai minggu kemarin. Hanan, memuji kinerja LSM yang mengawal pelaksanaan pelipatan suara itu. Sebab, proses pelipatan surat suara hanya molor sehari dari jadwal semula.
Dengan begitu semua logistic Pilpres hanya tinggal template bagi penyandang cacat saja yang belum datang. kim

[+/-] Selengkapnya...