DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

Tampilkan postingan dengan label PENANAMAN MODAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENANAMAN MODAL. Tampilkan semua postingan

LUASAN PABRIK KENDALA HOME INDUSTRI


JEMBER - Pelaku usaha home industri rokok di Kabupaten Jember sangat antusias dan respon terhadap ketentuan pemerintah terutama terkait diberlakukannya UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. Sehingga hal itu memacu produsen rokok home industri untuk tertib sebagai wajib pajak.

Tapi kendala besar kini menghadang lagi. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan yang baru tentang pedoman pelaksanaan tata cara pembukuan cukai kembali membebani pelaku usaha ini. Sebab, di sana dimunculkan ketentuan luasan pabrik yang bisa mengajukan cukai rokok minimal harus memiliki lahan pabrikan seluas 200 meter persegi. Padahal, sebelumnya hanya ditentukan 50 meter persegi.
Bahkan syarat terbaru itu selain menyangkut luasan pabrik juga lokasinya harus bisa diakses jalan umum dan terlihat. Padahal faktanya kondisi pabrik rokok home industri sangat kecil. Mereka kadang mempekerjakan pekerjanya hanya sebagai buruh lepas, dan tidak memiliki karyawan tetap.
Menghadapi itu, Paguyuban Produsen Rokok Home Industri (PPR HI) Kabupaten Jember terus mengembangkan pola komunikasi kepada anggotanya yang sudah terdaftar sebanyak 120 home industri. Hal itu semata untuk menghindari cap sebagai rokok ilegal yang dianggap melanggar hukum.
Tapi dari ketentuan Perpajakan dan KPBC Jatim II ada peluang bagi home industri rokok untuk berkembang dan tidak gulung tikar. Sebab, mereka bisa bersatu dan bergabung di bawah naungan badan usaha tertentu untuk mengajukan permohonan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Sekretaris PPR HI Jember, Shodik, mengatakan bahwa kendala terbesar yang dihadapi home industri rokok selama ini adalah prosedur administrasi yang cukup rumit diantaranya home industri sebelum mendapatkan cukai rokok (NPPBKC) itu harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), SIUP, hingga HO dan IMB. Semua itu tidak semua home industri anggotanya bisa memenuhi.
Selain terkendala modal, home industri itu selama ini hanya meneruskan tradisi masyarakat Jember yang tidak bisa berhenti memproduksi rokok. Selain karena kebanggaan dan hasil produksi tembakau di Jember sangat berlimpah. Hampir mayoritas lahan kering di Jember ditanami petani dengan tembakau kendati sasaran penjualannya belum jelas.
Dari situlah upaya pembinaan dari Perpajakan, dan KPBC Jatim II sangat diharapkan. Termasuk acara sosialisasi Undang – undang tentang cukai, dan rokok ilegal harus sering dilakukan. Terakhir, Lokakarya Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang digelar di gedung KAUJE Unej Jl Kalimantan Jember ini cukup mendapat respon dari pelaku home industri.
Kata Shodik, dari 120 anggotanya saja yang sudah tergabung dalam home industri yang memproduksi rokok bisa menghasilkan rokok per batang sebanyak 5 bal. Satu bal ada 20 pres sehingga totalnya 100 pres. Di Jember saja, jika semua anggotanya dikenai pita cukai rokok maka bisa menyumbang Rp 1,3 milliar per tahun.
Harga rata – rata di bandrol tertera Rp 2.850 dan harga jual eceran (HJE) rokok home industri itu adalah Rp 2.500. Keuntungan pengusaha home industri selama ini adalah Rp 30 per batang. Satu home industri bisa memproduksi 5 bal rokok berpita cukai.
“Di Jember memang baru kita bentuk satu kelompok. Itu berkat bimbingan dari Bea Cukai karena disyaratkan beberapa home industri bisa bergabung per satu kelompok bisa mengajukan NPPKBC, untuk mendapatkan pita cukai,” ujar Shodik.
Jika dilihat dari kondisi home industri itu, para pekerja yang mayoritas ekonomi lemah itu bisa membawa uang Rp 15.000 per orang per hari. Sehingga hal itu sangat membantu ekonomi masyarakat lemah karena pekerjaan selain melinting rokok tidak ada lagi.
Dari ketentuan yang ada di PPR HI yang melaouncing 10 merek itu bisa memesan pita cukai rokok 2 rim per bulannya. Untuk itu home industri harus merogoh kocek Rp 7.500.000 per satu rim. Satu rim nya PPR HI bisa mendapat 60.000 lembar pita cukai. kim

[+/-] Selengkapnya...

TIDAK ADA REPRESIF BAGI HOME INDUSTRI ROKOK

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menegaskan tidak akan mengedepankan upaya represif dalam menertibkan perusahaan rokok home industri yang ada, tapi lebih mengedepankan upaya persuasif.

Demikian dikatakan, Drs Agus Sutikno, Kabid Penanaman Modal di Disperindag Jember. Menurutnya, upaya itu dalam rangka untuk membina perusahaan home industri rokok agar berkembang dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Termasuk meningkatkan income perkapita masyarakat yang selama ini bergelut di sektor pembuatan rokok di home – home industri Jember yang mencapai ratusan perusahaan itu. Dinas Perdagangan akan selalu berkoordinasi dan melakukan upaya persuasif agar perusahaan rokok home industri itu bisa bangkit. Sebab, dari perhitungan kasar saja home industri itu tidak bisa dimatikan tapi bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
Untuk itu, diperlukan peran serta masyarakat dan tokoh bidang perusahaan rokok yang sudah sukses untuk mengawal kesehatan pabrik rokok di Jember. Terutama di home industri. Salah satu diantaranya adalah dengan penertiban cukai rokok. Karena persoalan yang mendasar bagi home industri adalah cukai rokok.
Pendapatan sektor cukai rokok saja sangat besar. Sehingga akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember. Jika cukai rokok bisa dimiliki oleh semua home industri maka target itu akan berhasil. Dan masyarakat akan bisa tetap berusaha.
“Kita tidak mungkin mematikan gara – gara tidak memiliki cukai rokok. Kita lakukan koordinasi karena ada solusi itu. Untuk mendapatkan NPPBKC itu home industri bisa bergabung dengan produsen lain dalam satu CV untuk bersama – sama mendapatkan cukai rokok,” ujar Agus Sutikno.
Hal itu disambut baik oleh Paguyuban Produsen Rokok Home Industri (PPR HI) Jember. Melalui Sekretarisnya Shodik, bahwa dari sekitar 120 home industri rokok yang menjadi anggotanya, untuk tahap awal ini masih ada 10 home industri yang sudah mengajukan merk dan telah memiliki cukai rokok. Sehingga tidak dicap ilegal.
“Diantaranya ada merk Charles, Tunggal Jaya, ABG Alami, A9 Sempurna, Mars, Alam Mandiri, Banaspati, dan Sutra Alami. Semuanya bernaung di group CV Mitra Karya Mandiri,” ujarnya.
Dari 10 merk home industri itu sesuai petunjuk dari Bea Cukai, memberi kelonggaran bagi home industri untuk mengembangkan usaha rokok dengan ilegal (dengan cukai) nya. Dari kelonggaran itu berupa : dari tiap 10 home industri bisa diajukan satu permohonan group untuk cukai. Hal itu mengingat tidak semua home industri memiliki kemampuan untuk membeli cukai rokok sendiri.
“Kita bisa membeli cukai rokok secara group. Dan peraturan terbaru Permen itu, ada syarat yang memberatkan lagi sebagai kendala kami. Sebab, di sana disebutkan luasan lokasi pabrik harus 200 meter persegi yang semula hanya 50 meter persegi,” ujar Shodik.
Dia juga mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Jember bahwa untuk produsen Rokok Home Industri yang dinaungi CV Mitra Karya Mandiri saja, per tahun bisa menghasilkan omset cuka rokok sebesar Rp 1,3 milliar. “Ini potensi yang harus dipertahankan. Tapi, itu jika semua 120 anggota kami nanti sudah memiliki cukai rokok semua. Ini di Jember baru 10 merek saja,” tegasnya. kim

[+/-] Selengkapnya...