DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

Tampilkan postingan dengan label PROYEK DAN LELANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROYEK DAN LELANG. Tampilkan semua postingan

PERENCANAAN SALAH, KUALITAS MEMPRIHATINKAN


* Aparat Diminta Turun Tangan

JEMBER - Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di proyek pembangunan tangkis (tanggul, red) di Sungai Kecamatan Puger Rp 5.182.653.000, dinilai salah perencanaan di awal, sehingga kualitas dan out put pekerjaan memprihatinkan.

Karena itu, aparat penegak hukum siapapun tanpa menunggu laporan masyarakat semisal Kejaksaan Negeri, dan Mapolda Jatim segera turun tangan.
Dugaan KKN proyek itu selain melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang larangan memecah paket proyek sejenis. Nama paket proyek itu adalah pemeliharan bantaran dan tanggul sungai di Kecamatan Puger.
Tapi proyek itu dipecah menjadi 4 paket kecil : rehabilitasi tangkis kali kapuran barat dengan anggaran Rp.1.285.653.000 dikerjakan PT. Fajar Jaya Konstruksi, kedua rehabilitasi tangkis kali kapuran barat Rp 1.290.970.000 dikerjakan PT. Sentosa Tehnik dan ketiga, rehabilitasi tangkis kali besini barat senilai Rp 1.310.908.000 dikerjakan PT. YOSCO Utama. Dan keempat rehabilitasi tangkis kali besini timur Rp 1.295.622.000 dikerjakan PT. Mas Persada Indah
M Soleh dari LSM Mina Bahari Puger menuding proyek itu melanggar aturan dan jelas jelas merupakan tindakan pidana dari panitia dan Dinas Pengairan.
Selain diduga ada pengondisian sejak awal, keanehan lain adalah kualitas proyek diduga menyalahi bestek. Terlihat di lapangan kualitas campuran semen dan batu diganti campuran tanah dan kerikil ditambah semen.
Sholeh, tak ingin terjebak di bestek dulu. Tapi, proses lelang dan tender jelas masuk areal pidana karena melanggar Keppres 80 tahun 2003 tentang aturan pemaketan pekerjaan.
Pengguna anggaran atau panitia tidak boleh memecah proyek yang menurut sifaf dan jenis pekerjaannya sama. Saat Mina Bahari dan wartawan turun ke lapangan, terlihat pembuatan cempolong untuk badan plengsengan campurannya adalah tanah dan batu kecil, seharusnya campuran batu dan semen sesuai besaran teknis (bestek).
Sebelumnya, peserta lelang adalah PT Yosco Utama, PT Jati Wangi, PT Mas Persada Indah, PT Busur Kencono, PT Adhi Cipta, PT Fajar Jayakonstruksi, PT Mas Persada Indah, dan PT Aliyah Putra Utama.
Tapi proyek itu dimenangkan oleh PT Adhi Cipta, PT Jatiwangi dan PT Busur Kencono, anehnya dikerjakan oleh PT Sentosa Indah, PT Fajar Jaya Konstruksi, PT Yosco Utama dan PT Mas Persada Indah.
Menurut Sholeh, sejak awal perencanaan proyek sudah keliru. Kini proyek itu musproh alias tidak berfungsi.
Karena terjadi pendangkalan. Kalau tujuan pembangunan untuk mengurangi sedimentasi seharusnya paling tepat adalah di selatan Sungai Bedadung Puger. Mulai dari pulau tengah sampai ke inggiran tepi gunung watangan.
“Karena di sana kan sering terjadi erosi dan sedimentasi,” ujarnya.
Bukan malah dibangun di pulau kacang itu. Sebab, di lokasi proyek itu bukan sumber erosi penyebab pendangkalan di TPI. Dia menyesalkan Ir Rosid Zakari, Msc, Kepala Dinas Pengairan tidak pernah belajar dari pengalaman.
“Ditanya teman teman wartawan soal pertanggungjawaban proyek itu tidak pernah direspon. Bagimana soal perencanaannya itu sudah salah kaprah,” ujarnya.
Kalau sudah demikian negara akan dirugikan. Sehingga apa yang terjadi potensi KKN sudah pasti muncul. “Kami meminta aparat segera turun tangan,” ujarnya.
Kajari Jember Irdam SH, diinformasikan soal ini mengaku menunggu laporan dari masyarakat. Selama belum ada laporan Jaksa belum berani bertindak.
Selain itu dugaan penyimpangannya muncul dari pembangunan yang ternyata mengakibatkan pendangkalan lebih parah dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya di karenakan debet air di sungai tidak penah bertambah kecuali pada musim penghujan dan pada saat air laut pasang.
“Selama ini tidak pernah ada penelitian yang disosialisasikan pada para nelayan tentang fluktuasi debet air oleh Dinas Pengairan , karenanya dari aspek study kelayakan, pembangunan tidak layak. Kami yakin pembangunan ini bermasalah,” ujar M Soleh.
Ir Rosid Zakari, Msc, Kepala Dinas Pengairan tak menemui wartawan dan tidak menjawab HP saat ditanya melalui sambungan telepon dan SMS. Berkali kali dihubungi tidak ada respon. Ada informasi, panitia lelang di Dinas itu sudah memasuki masa pensiun. kim

[+/-] Selengkapnya...

DINAS PENGAIRAN DILAPORKAN

• Dugaan KKN dalam Proyek Tangkis Sungai Puger


JEMBER - Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkini dialamatkan kepada proyek pembangunan tangkis (tanggul, red) di Sungai Kecamatan Puger. Sungai bantaran dan tanggul sungai (tangkis) di Kecamatan Puger itu nilainya menelan biaya sebesar Rp.5.182.653.000.

Ada indikasi KKN dalam pekerjaan itu diantaranya proyek senilai itu dipecah pecah menjadi beberapa paket yang diduga menyalahi Keppres No 80 tahun 2003.
Salah satu paket kegiatan proyek itu adalah pemeliharan bantaran dan tanggul sungai yang di bagi dan di pecah dalam tiga pekerjaan yang sama yaitu : rinciannya adalah rehabilitasi tangkis kali kapuran barat dengan anggaran Rp.1.285.653.000.
pelaksana PT. Fajar Jaya Konstruksi, kedua rehabilitasi tangkis kali kapuran barat dengan anggaran Rp. 1.290.970.000. pelaksana PT. Sentosa Tehnik dan ketiga rehabilitasi tangkis kali besini barat dengan anggaran Rp. 1.310.908.000. pelaksana PT. YOSCO Utama. Serta keempat rehabilitasi tangkis kali besini timur dengan anggaran Rp. 1.295.622.000. pelaksana PT. Mas Persada Indah
M Soleh dari LSM mina Bahari Puger menuding proyek itu melanggar aturan. Bahkan diistimewakan, alias nepotismenya kental. Sehingga keanehan dalam pembangunan proyek itu muncul tak dapat diihindari.
Diantaranya melanggar Keppres 80 tahun 2003 tentang pemaketan pekerjaan, bahwa pihak pengguna anggaran atau panitia tidak boleh memecah proyek yang menurut sifaf dan pekerjaannya sama.
Kedua saat dicek di lapangan di pembuatan cempolong sebagai badan plengsengan yang dicampur dengan tanah dan batu kecil seharusnya dicampur batu dan semen sesuai besaran teknis (bestek).
Ketiga adalah kualitas empolong yang tidak memenuhi uji kelayakan. Menurut data Mina Bahari, sebelumnya peserta lelang proyek itu diikuti oleh PT Yosco Utama, PT Jati Wangi, PT Mas Persada Indah, PT Busur Kencono, PT Adhi Cipta, PT Fajar Jayakonstruksi, PT Mas Persada Indah, dan PT Aliyah Putra Utama.
Lalu proyek itu dimenangkan oleh PT Adhi Cipta, PT JatiWangi dan PT Busur Kencono, tapi dalam pengerjaannya di lapangan dilakukan oleh PT Sentosa Indah, PT Fajar Jaya Konstruksi, PT Yosco Utama dan PT Mas Persada Indah.
Di papan nama perusahaan (PT) itu masing-masing tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun memulai sampai selesainya pekerjaan itu.
Selain itu dugaan penyimpangannya muncul dari pembangunan yang ternyata mengakibatkan pendangkalan lebih parah dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya di karenakan debet air di sungai tidak penah bertambah kecuali pada musim penghujan dan pada saat air laut pasang.
“Selama ini tidak pernah ada penelitian yang disosialisasikan pada para nelayan tentang fluktuasi debet air oleh Dinas Pengairan , karenanya dari aspek study kelayakan, pembangunan tersebut sangat tidak layak. Kami yakin pembangunan tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar M Soleh, Ketua LSM Mina Bahari.
Dalam proyek itu jelas malah akan menghambat pendaratan nelayan, arus keluar masuk perahu macet dan lain-lain permasalahan. Maka LSM Mina Bahari bersama nelayan mengancam class action.
Tuntutan LSM Mina Bahari adalah diantaranya memitna kepada Kadis Pengairan agar meninjau kembali pembangunan proyek itu.
Meminta aparat hukum KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Jember, Kapolri hingga Kapolda dan Kapolres Jember, untuk melakukan penyelidikan terkait satu kegiatan proyek yang dibagi dalam tiga pekerjaan proyek yang sejenis.
“Itu melanggar Keppres dan fatal,” ujar M Soleh.
Hingga kemarin, Kadis Pengairan tak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi tak diangkat. HPnya. Sementara itu, pelaksana pekerjaan itu PT Yos Co Utama H Syaiful Bahri, jgua tak berhasil dihubungi, karena HP nya tak aktif. kim

[+/-] Selengkapnya...

AROMA KKN TENDER ALKED 9,7 M RS PARU MUNCUL

JEMBER – Sudah diprediksi sejak awal, bahwa calon pemenang di tender Alat Kedokteran di RS Paru Jember ini sudah ada. Sehingga sejumlah rekanan saat itu memprotes adanya indikasi KKN, dengan mengunci RKS yang diduga sudah “kontrak dengan pembuat alat, dan calon pemenang”.
Di Pengumuman, kemarin akhirnya penawar pertama yang diumumkan adalah CV Megantoro, milik Sunartoyo. Sunartoyo adalah pengurus DPD PAN Jatim, dan kini terpilih sebagai caleg DPR RI.
Sebelumnya, di pemberitaan Surabaya Pagi, disinyalir kuat calon pemenangnya adalah CV Megantoro, sebab hanya rekanan ini dan groupnya di Asosiasi Gakeslab Jatim yang dianggap paling berpengaruh dalam setiap proyek lelang di Jatim.
Terbukti, CV Megantoro ini menjadi pemenang penawar I dengan penawaran 7.876 Milliar, dan kedua adalah PT Citra Husada Madani dengan penawaran 7.898 milliar, dan ketiga adalah CV Buana Jaya dengan pengawaran 7.903 Milliar.
Tender alat non medis berupa Hyperbarik ini sempat dipersoalkan sejumlah rekanan lain dari Surabaya, dan Jember. Sebab, tender ini terkesan sudah berbau kolusi dan sudah ada calon pemenangnya. Merknya disimbolkan melalui RKS sebenarnya telah dicium. Tapi, saat adwijzing hal itu berhasil ditutupi panitia.
Direktur RS Paru Jember Dr Arya Sidemen, sendiri langsung turun mengikuti proses Aan wijzing saat itu. Ketua Panitia Soegianto, terlihat kepepet. Saat ditanyakan ke dr Arya saat itu terkait calon pemenang yang sudah ada , dia mengatakan tidak mungkin.
Didesak apakah sudah pesan barang dan merknya berasal dari Australia, karena terkait ijin edar, ijin spare part barang dan ijin biaya pengiriman dr Arya mengatakan sudah siapkan semuanya.
“Ada kok keagenannya,” ujar dr Arya, yang mengaku standarisasi alat Hyperbarik itu meniru di Singapura, dan Malaysia.
LSM Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andy Sungkono, dan LSM Medical Corruption Watch (MCW) akan memprotes dan mempertanyakan kepada panitia terkait tender tersebut. Sebab, menurutnya, tender alat itu terkesan hanya tender pengusaha, bukan alat.
Jika tender alat, seharusnya diperbandingkan antara merk satu dengan yang lain, dan sifatnya terbuka. Kalau alat dan merknya sudah disembunyikan, yang digelar saat ini malah tender pengusaha. Dan itu biasanya formalitas saja. Indikasi sejak awal CV Megantoro sebagai pemenangnya sudah tercium. Sebab, tahun lalu tender alkes di RS Paru Jember ini juga pemenangnya tak jauh beda.
“Kita akan laporkan panitia ini secara pidana, dan kita minta diusut tuntas,” ujar Andy Sungkono, ditemani LSM MCW Rahmat Hakim. kim


[+/-] Selengkapnya...

AROMA KKN TENDER ALKED 9,7 M RS PARU MUNCUL

JEMBER – Sudah diprediksi sejak awal, bahwa calon pemenang di tender Alat Kedokteran di RS Paru Jember ini sudah ada. Sehingga sejumlah rekanan saat itu memprotes adanya indikasi KKN, dengan mengunci RKS yang diduga sudah “kontrak dengan pembuat alat, dan calon pemenang”.
Di Pengumuman, kemarin akhirnya penawar pertama yang diumumkan adalah CV Megantoro, milik Sunartoyo. Sunartoyo adalah pengurus DPD PAN Jatim, dan kini terpilih sebagai caleg DPR RI.
Sebelumnya, di pemberitaan Surabaya Pagi, disinyalir kuat calon pemenangnya adalah CV Megantoro, sebab hanya rekanan ini dan groupnya di Asosiasi Gakeslab Jatim yang dianggap paling berpengaruh dalam setiap proyek lelang di Jatim.
Terbukti, CV Megantoro ini menjadi pemenang penawar I dengan penawaran 7.876 Milliar, dan kedua adalah PT Citra Husada Madani dengan penawaran 7.898 milliar, dan ketiga adalah CV Buana Jaya dengan pengawaran 7.903 Milliar.
Tender alat non medis berupa Hyperbarik ini sempat dipersoalkan sejumlah rekanan lain dari Surabaya, dan Jember. Sebab, tender ini terkesan sudah berbau kolusi dan sudah ada calon pemenangnya. Merknya disimbolkan melalui RKS sebenarnya telah dicium. Tapi, saat adwijzing hal itu berhasil ditutupi panitia.
Direktur RS Paru Jember Dr Arya Sidemen, sendiri langsung turun mengikuti proses Aan wijzing saat itu. Ketua Panitia Soegianto, terlihat kepepet. Saat ditanyakan ke dr Arya saat itu terkait calon pemenang yang sudah ada , dia mengatakan tidak mungkin.
Didesak apakah sudah pesan barang dan merknya berasal dari Australia, karena terkait ijin edar, ijin spare part barang dan ijin biaya pengiriman dr Arya mengatakan sudah siapkan semuanya.
“Ada kok keagenannya,” ujar dr Arya, yang mengaku standarisasi alat Hyperbarik itu meniru di Singapura, dan Malaysia.
LSM Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andy Sungkono, dan LSM Medical Corruption Watch (MCW) akan memprotes dan mempertanyakan kepada panitia terkait tender tersebut. Sebab, menurutnya, tender alat itu terkesan hanya tender pengusaha, bukan alat.
Jika tender alat, seharusnya diperbandingkan antara merk satu dengan yang lain, dan sifatnya terbuka. Kalau alat dan merknya sudah disembunyikan, yang digelar saat ini malah tender pengusaha. Dan itu biasanya formalitas saja. Indikasi sejak awal CV Megantoro sebagai pemenangnya sudah tercium. Sebab, tahun lalu tender alkes di RS Paru Jember ini juga pemenangnya tak jauh beda.
“Kita akan laporkan panitia ini secara pidana, dan kita minta diusut tuntas,” ujar Andy Sungkono, ditemani LSM MCW Rahmat Hakim. kim


[+/-] Selengkapnya...

PROYEK BLOCK GRANT RAWAN KKN

• Tercium Pengondisian ke Rekanan Asal Surabaya

JEMBER - Beberapa elemen masyarakat dan Lembaga Anti Korupsi di Kabupaten Jember sedang gencar menyorot dan memfokuskan diri kepada pelaksanaan proyek Block Grant Departemen Agama yang diduga sarat dengan pengondisian dan rawan korupsi.

Indikasi pengondisian dan menyalahi aturan Juklak dan Juknis yang diterbitkan Departeman Agama adalah terkait pembagian proyek 30 % untuk sarana peningkatan mutu, dan 60 % untuk sarana fisik. Sepuluh persen lainnya adalah untuk manajemen, pajak, dan proses administrasi.
Bantuan dana block grant ini sangat besar mencapai miliaran rupiah. Total penerimanya adalah 342 sekolah MI Swasta / Salafiyah se Kabupaten Jember. Tidak hanya itu Kabupaten lain juga dikucurkan dana serupa.
Menjelang pencairan dana block grant bulan Juli 2009 sekitar pertengahan ini yang aneh adalah buku Juklak dan Juknis tidak kunjung dibagikan kepada Kepala Sekolah (Kasek) untuk dipelajari.
“Padahal, buku Juklak dan Juknis itu telah turun sejak Maret kemarin. Tapi, hingga Juli ini belum dibagikan ke Kasek calon penerima dana,” ujar Andy, dari Government Corruption Watch (GCW) yang juga mitra ICW di Jakarta.
Bahayanya, adalah kasek – kasek saat pencairan dana itu belum mengerti penggunaan, sistematika, dan juga cara pelaporannya. Jika tidak ada pengawalan dan pendampingan dari Lembaga di atasnya maka akan membahayakan posisi Kasek.
Sebab, dalam kasus penyaluran dana Block Grant ini setiap Sekolah mendapat anggaran Rp 91,5 juta. Jika terjadi penyimpangan maka Kasek sebagai orang yang paling bertanggungjawab di segi hukum, dan akibat lainnya.
“Ini seperti proyek DAK SD di Dinas Pendidikan. Harus ada pendidikan dan pemahaman bersama soal administrasi dan prosedur pelaksanaan proyek. Karena jika tidak kunjung diberikan, kita mencurigai ada permainan yang hendak dilakukan,” ujar Andy lagi.
Dia menuding Kasi Mapenda Depag Jember diduga akan memainkan proyek non fisik 30 % atau sekitar Rp 27,5 juta tiap sekolah itu untuk dikoordinir menjadi satu. Sebab, ada indikasi kuat bahwa pertemuan di beberapa tempat diikuti Kasek MI bahwa Kasi Mapenda telah memperkenalkan CV Ardyn, dari Surabaya, dan Madura yang disosialisasikan telah ijin ke Depag.
Padahal, dalam pengelolaan dana block grant ini sifatnya adalah Swa Kelola. Kasek dan perangkat sekolah penerima sendiri yang mengelola. Tentu saja berpegang kepada panduan. “Ada alasan kenapa sekolah ini, harus non fisik besar, dan fisiknya kecil. Atau non fisiknya kecil dibanding fisik, ini kan rawan permainan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Mapenda Jember Bagian Sarpras saat dihubungi tidak ada di tempat. Kepala Depag Jember Drs H Zaenul juga tak berhasil dihubungi karena keluar kantor. kim

[+/-] Selengkapnya...

TENDER HYPERBARIK 7,9 M TERINDIKASI KKN

JEMBER – Tender proyek peralatan non medis Hyperbarik senilai Rp 7,99 milliar di RSU Paru di Jember dicurigai sudah ada pemenangnya. Bahkan, calon pemenangnya itu diisukan sebagai seorang caleg terpilih DPRD TK I Jatim, yang juga pengurus parpol tertentu.

Sejumlah rekanan menjelang pembukaan penawaran tanggal 7 Juli 2009 ini menuding ada upaya panitia melakukan penguncian di Rencana Kerja dan Syarat – Syarakat (RSK) atau dokumen lelang terhadap produk dan merk tertentu yang sudah pasti.
Yang terjadi menurut mereka lelang tersebut bukan lelang tender barang, tapi lelang pengusaha. Pantauan Surabaya Pagi (SP), di pelelangan itu sejumlah rekanan terkejut dengan agenda tender itu, sebab yang ditenderkan tidak sesuai RKS.
Di RKS disebutkan pelelangan alat Hyperbarik secara utuh, tapi di dalam aanwijzing ternyata tender sebagian alat Hyperbarik. Sejumlah rekanan memprotes hal itu tapi panitia seakan tak bergeming.
Pembelian alat Hyperbarik itu dinilai akan melanggar ijin edar komponen alat itu masuk ke wilayah Indonesia karena tidak ada ijin, belum lagi ijin perakitan, dan ijin penentuan standart perakitan oleh pihak Pemerintah sendiri.
Jika pemerintah bertindak sebagai perakit alat Hyperbarik itu, sangat disesalkan. Sejumlah rekanan dari Surabaya mengaku sempat pusing dibuat panitia. Sebab, di RKS disebutkan ada model ruangan bukan model terowongan bagi peralatan Hyperbarik itu.
“Siapa nanti yang menentukan standart dan pengujian ketahanan ruangan itu dari tekanan di bawah rata – rata, bisa meledak itu. Dan harus ada ijin amdal nya sebelum dibangun tempatnya. Tempat itu juga harus ada ijin tersendiri,” ujar rekanan asal Jember yang tinggal di Surabaya ini.
Sementara itu, Ketua Panitia Lelang Drs Soegianto, tidak bisa memberikan keterangan. Pasca aanwijzing kemarin, panitia langsung mengadakan rapat bersama Direktur RSUP, dan staf Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Jatim. Tak jelas hasilnya.
Tapi, dr Arya Sidemen, mengakui bahwa pembelian alat Hyperbarik itu tidak selengkap yang dikira rekanan. Tapi, dia menolak jika jauh hari sudah diketahui calon pemenangnya. Sebab, tender proyek itu harus dia jalankan sesuai mekanisme dan aturan di Keppres No 80 tahun 2003, berikut perubahan perubahannya.
Ditanya soal peserta lelang yang dinilai ada unsur tekanan politik ?, dr Arya Sidemen menyangkalnya. Kata dia, dia tidak mau tahu siapa dan apa latar belakang peserta lelang saat ini. Yang jelas sepengetahuannya dia adalah pengusaha.
“Kalau di sini tidak ada politikus. Tapi, saya tidak tahu di luar. Itu bukan urusan saya. Ya tidak mungkin ada calon pemenang di sini. Bisa jadi mereka yang ikut aanwijzing ini bukan pemenangnya,” ujar Arya.
Pernyataan ini memperkuat isu di luar bahwa calon pemenang di luar peserta anwijzing mendekati kebenaran. Sebab, yang menjadi agen peralatan itu satu satunya adalah produk USA, dan di Jatim baru satu perusahaan yang menjadi agen itu yakni PT Pariko. Diduga kuat PT Pariko ini adalah bisnis para dokter di Jember. kim

[+/-] Selengkapnya...

TENDER HYPERBARIK “GRANDONG” DIPERTANYAKAN

JEMBER - Tender alat kedokteran non medis berupa Hyperbarik, dipertanyakan beberapa rekanan, dan LSM Jember. Sebab, tender itu terkesan asal – asalan, dan tidak serius. Padahal, anggaran sangat besar dari hasil cukai rokok senilai Rp 7,9 milliar lebih.

Suasana debat di ruang Aula Perpustakaan RSUP Jember di Jl Nusa Indah, saat Aanwijzing digelar sangat seru, Senin (29/6) siang, antar rekanan dan panitia.
Selain soal keseriusan panitia saat pendaftaran juga terkait alat canggih Hyperbarik yang akan ditenderkan, baik spesifikasi hingga fasilitas tempat di RSUP.
Rekanan asal Surabaya yang ogah dinamakan, mengatakan tender Hyperbarik di RSUP Propinsi di Jember itu rentan penyimpangan. Gambaran rekanan selama ini alat itu dibeli utuh, bukan bagian bagian nya alias spare partnya.
Ternyata, oleh panitia dan pihak RSUP bahwa alat Hyperbarik itu tidak seluruhnya lengkap diadakan. Tapi, beberapa bagian saja. Dia menyebut pihak RSUP akan menjadi “grandong” alias merancang bangun dan merakit sendiri Hyperbarik dengan pembelian sebagian alatnya saja.
“Kita kaget, ternyata Hyperbarik, menurut RSUP itu tidak semuanya. Saya kaget karena tempat belum disiapkan oleh pihak RSUP. Tapi, tender alat dilakukan saat ini,” ujar rekanan asal Surabaya ini.
Tapi, dia pasrah saja terkait mekanisme yang dilakukan panitia. Sejumlah LSM dan wartawan yang datang terpaksa, tidak bisa masuk arena aanwijzing karena tidak diijinkan, dan dijaga tiga orang satpam yang menghalau.
Divisi hukum di LSM Medical Corruption Watch (MCW) Jember, Andy Sungkono, menilai pengadaan alat Hyperbarik itu tidak serius. Jika melihat keluhan rekanan RSUP akan membikin Hyperbarik rakitan. Jika begitu dia mengibaratkan membeli mobil, tapi hanya mesinnya saja. Roda, dan bodinya dibeli kemudian.
“Kita tidak melihat alat berkapasitas 10 orang itu telah disiapkan tempatnya,” ujarnya.
Selain anggaran Rp 7,9 Milliar itu terlalu kecil kesan yang muncul adalah dipaksakan. Jika membeli alat sebagian itu artinya harus ada ijin keagenan, serta ijin edar spare part. Apakah di Indonesia sudah ada agen alat itu ?.
Jika RSUP akan merangkai alat itu sendiri menjadi alat Hyperbarik sungguh patut dipertanyakan. Sebab, kekuatan alat Hyperbarik itu adalah menggunakan tekanan 5,5 bar. Jika dibuat seperti model ruangan, dan bukan terowongan berarti harus ada tender proyek pembangunan tempat itu. Dan alat Hyperbarik itu selama ini hanya dimiliki 4 RS se Indonesia.
“Wong RSUP ini juga pernah disurati Komisi Ombudsman, terkait tidak adanya IPAL,” tegasnya.
Belum lagi soal teknisi perakitnya, dan juga teknisi operatornya. Karena se Jatim baru ada satu orang yang bisa mengoperasionalkan alat itu.
Usai, aanwijzing Dr Arya Sidemen, Direktur RSUP membenarkan alat itu tidak semuanya dibeli lengkap. Dia merasa yakin ada agen di Indonesia. Dia menyangkal jika tender pengadaan alat itu tidak serius. Hal itu karena Hyperbarik sangat dibutuhkan untuk kebugaran pasiennya.
Dia menolak jika dalam pengadaan alat itu sudah ada calon pemenangnya yang disebut- sebut dari orang parpol (caleg jadi DPRD Jatim). “Tidak, saya kira bisa jadi bukan orang yang daftar dan ikut anwijzing ini yang menang. Bisa jadi orang lain,” elaknya.
Dia membenarkan, bahwa alat Hyperbarik itu akan bisa dioperasionalkan di Jember tahun 2010 mendatang. Dan itu akan ada tender alat kelengkapan Hyperbarik lainnya. “Jika kita beli mobil, ini baru beli mesinnya. Roda, dan setirnya belum Mas,. Kita akan ada proyek lagi,” ujar Sidemen.kim

[+/-] Selengkapnya...

PANITIA LELANG ALKED RP 7,9 M, DITUDING MENIPU

JEMBER - Panitia tender Alat Kedokteran / Non Medis (alat kedokteran Hyperbarik) di RS Paru Pemprop Jatim di Jl Nusa Indah, Kabupaten Jember ini dinilai menipu rekanan pendaftar.

Sebab, saat serombongan rekanan dari Asosiasi Perusahaan Kesehatan Patriot Indonesia (Apkes Patrindo) mendaftar tidak ada satupun panitia ada di tempat alias “kabur”, Selasa (23/6).
Akibatnya, rekanan dari Surabaya, Bondowoso, dan Sumenep, kecewa dan mengancam akan mensomasi panitia lelang pengadaan alat kedokteran. Selain merugikan, juga bisa memenuhi unsur pidana dan bisa dipolisikan. “Kaburnya” panitia berindikasi kuat ada pengondisian, dan kesalahan fatal panitia tanpa mengumumkan di media massa alasan perginya.
“Kalau rekanan seperti kita datang dari jauh ke Jember, mendaftar tidak mendapatkan RKS (rencana kerja dan syarat-syarat) atau dokumen lelang, terus darimana kita mendapat panduan lelang,” ujar Rahmat Amar, Ketua Apkes Patrindo, Jatim di Surabaya.
Sejumlah rekanan yang memaksa mendaftar hanya ditemui staf RS Paru bagian Administrasi bernama Syaiful. Staf ini tanpa ada surat mandat dari Panitia, disuruh membikin daftar hadir absen pendaftar lelang.
Dikhawatirkan keabsahan pendaftaran ini malah dijadikan senjata bagi panitia untuk menggugurkan mereka. “Kita tidak tahu hari pertama kemarin ada yang daftar atau tidak, kan bisa saja sudah ada,” ujar Rahmat Amar.
“Jelas dong kami dirugikan. Ini kesalahan fatal panitia. Kalau memang tidak siap RKS kenapa harus diumumkan dan dibuka pendaftarannya,” tegas rekanan lain, Edy.
Dalam pengumuman di dinding RS Paru Jl Nusa Indah Jember ini paket pekerjaan yang ditenderkan adalah pengadaan alat kedokteran umum/non medis (hyperbarik) sejumlah satu paket senilai Rp 7.988.350.000. Pembukaan pendaftaran dimulai 22 Juni - 7 Juli 2009. Anwijzing akan digelar tanggal 29 Juni.
“Kalau ada kesan diam – diam begini ini jelas ada unsur kucing kucingan dan menghadang rekanan lain,” ujar Rahmat Amar, yang juga Dewan Penasehat Bapkeslab Jatim.
Sejumlah rekanan mengeluh karena panitia terkesan menghindar. Alasan keluar kantor. Kata Syaiful, petugas yang disuruh menerima rekanan bahwa panitia pergi ke Surabaya membicarakan Alat Kedokteran yang dilelangkan itu.
Di situ ada indikasi RKS panitia belum siap. Seharusnya jadwal hari kedua pendaftaran disertai pengambilan dokumen RKS. Rekanan yang mendaftar hari kedua tidak mendapat dokumen lelang.
Lelang alat canggih yang secara nasional baru ada di 4 RS ini termasuk kategori besar. Seharusnya, memberitahukan kepergiannya melalui media massa. Keenam rekanan tetap akan mengancam melaporkan ke polisi, karena ada indikasi penipuan.
"Kalau besok besok kami tetap tidak dilayani sesuai aturan, kita akan somasi panitia lelang dan pihak Rumah Sakitnya," ujarnya.
Dia juga menduga, "kaburnya" panitia lelang itu dianggap ada persekongkolan dengan rekanan tertentu agar bisa memenangkan tender. Sedang Ketua Panitia Lelang Hyperbarik RS Paru Jember Provinsi Jawa Timur, Sugianto saat dikonfirmasi berkali-kali melalui ponselnya tidak diangkat. kim

[+/-] Selengkapnya...

PENAMBANGAN LIAR DI LAHAN BANDARA NOTOHADINEGORO

JEMBER – Penambangan batu galian C di lahan Bandara Notohadinegoro, diduga sebagai ajang bancakan oknum tak bertanggungjawab pengelola bandara. Selain tidak ada ijin, penambangan itu juga tidak jelas dikelola oleh siapa. Diduga kuat, pengelola bandara Dinas Perhubungan telah mengetahui itu tapi dibiarkan.

Informasi yang dihimpun, lahan bandara itu sebagian adalah masih berupa gumuk, dan bebatuan. Tak sedikit batu – batuan dan galian C itu bertebaran di lokasi Bandara, yang mencapai 46 hektar lebih itu. Perharinya berdasar pantauan ada sekitar 25 sampai 40 truk ditransaksikan keluar oleh pengelola. Harganya bermacam – macam.
Untuk batu pondasi, harganya sekitar Rp 350.000 per truk. Batu koral 5/7 diberi harga Rp 450.000, batu koral ukuran 1/3 harganya berkisar Rp 600.000, dan abu batu berkisar Rp 650.000. Belum lagi urugan tanah yang dikeluarkan dari lahan Bandara.
Lahan Bandara Notohadinegoro adalah lahan milik Pemerintah yang bekerja sama KSO dengan pihak PTPN XII. Dan kini masih dalam penguasaan penuh dari Pemerintah Kabupaten Jember, terutama Dinas Perhubungan.
Sejauh ini, para pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Jember terutama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, mengaku tidak tahu menahu ada penambangan galian C, di lahan Bandara tersebut. Sejauh ini, dia belum menerima pengajuan ijin angkut dan galian.
Aktifitas penambangan di Lahan Bandara yang terletak di Dusun Renes, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung ini juga lepas dari pengamatan dan pantauan Kepala Desa setempat. H Sucipto, caleg DPRD Jember yang terpilih, dari Partai Golkar ini – mantan Kades setempat- mengaku juga tidak pernah mengetahui ijin penambangan itu. Bahkan tidak selama menjabat tidak pernah ada permintaan ijin dari Dinas Perhubungan atau minimal pemberitahuan.
“Kemungkinan itu penambangan liar,” tukasnya.
Sementara itu, Kades setempat Hj Eni Hidayati, SH, - istri H Sucipto – saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu menahu ada penambangan batu di lahan Bandara tersebut. Bahkan jika itu legal dia sebagai pemegang wilayah setempat tidak pernah dilibatkan apapun.
“Mereka tidak perduli dengan pembangunan desa. Kendati pihak desa ada keperluan membangun faktanya harus membeli dengan harga pasar, tanpa ada potongan,” ujar Eni.
Informasi di lapangan, bahwa kegiatan itu sudah berlangsung sejak 2 tahun terakhir. Beberapa pejabat yang berkompeten terkait itu mengaku tidak tahu. Para pekerja yang ditemui, menolak memberitahukan siapa pengelola penambangan di lahan Bandara itu.
“Saya tidak berani Mas. Itu kan ada bos nya. Saya tidak berani menjawab,” tukas sopir truck yang menolak dinamakan ini.
Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan Sunarsono, SH, saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya tidak aktif. Nomor yang biasanya aktif ini, sejak ada penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi sewa pesawat senilai Rp 5,7 milliar itu tidak pernah aktif. Saat didatangi di kantornya juga tidak ada di tempat. kim

[+/-] Selengkapnya...

DUA PROYEK AIR BERSIH RP 350 JUTA SIA – SIA


• Dikerjakan Oknum Dinas, Terkesan Asal - Asalan

JEMBER – Warga masyarakat Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, menyesalkan adanya dua proyek air bersih dan air minum di Desa Karangharjo, yang ditangani Dinas dan Oknum Dinas PU Pemkab Jember sebelum diganti PU Cipta Karya itu karena mangkrak. Padahal, nilainya tak kecil. Total Rp 350 juta.

Proyek pertama air bersih adalah di Dusun Darungan, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo. Proyek ini adalah proyek APBD TK II tahun 2007-2008 senilai Rp 200 juta. Yang mengerjakan diduga kuat Abd Wahid, oknum Dinas PU Pemkab Jember.
Karena salah sasaran sumber mata airnya, macet. Sementara bangunan tendon air, dan BPT nya mangkrak. Terkesan proyek dikerjakan asal – asalan. Padahal, di Desa ini sudah ada rintisan pembangunan air minum. Bahkan ada HIPPAM yang kini mendapat penghargaan terbaik di Tingkat Pemprop Jatim, yakni Torap. Sayang tidak digunakan.
“Itu salahnya. Wong orang dinas itu ingin untung. Cari proyek yang sekadar dibangun aja. Tanpa ada perencanaan, dan penguatan masyarakat,” ujar H Sayadi,protes.
Sedikitnya, ada dua proyek besar yang mangkrak itu. Diantaranya adalah proyek yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran Jappes, tahun 2007. Di proyek ini juga hampir serupa. Hanya sekadar dikerjakan tapi akhirnya jadi monument. Anggaran proyek kedua ini adalah Rp 150 juta.
Proyek terakhir dikerjakan di titik Dusun Glugu, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo. Sasaran proyek adalah sama dengan Hippam, untuk melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat pegunungan di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo.
“Tapi, mereka itu hanya bikin monument. Kalau benar- benar ada pemberdayaan. Ya masyarakat itu diberdayakan dulu, organisasinya diperkuat dulu. Wong kenapa tidak menggunakan yang sudah ada. Mereka ego sektoral kalau mengerjakan proyek, jadinya ya mangkrak,” ujar H Sayadi.
Ke depan, H Sayadi, akan berusaha mengawasi proyek – proyek yang akan direalisasikan di desanya tahun anggaran 2009, dan seterusnya. Karena jika tidak , maka masyarakat hanya akan dijadikan komoditi proposal program dan proyek. Begitu proyek dikerjakan, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
“Kita akan awasi, dan terus kawal semua proyek yang masuk ke Desa kami, ke depan. Sebab, masyarakat sudah muak dengan ulah para birokrat, dan rekanan yang cuma ambil untung saja,” ujar H Sayadi. kim

[+/-] Selengkapnya...

SWADAYA, AKHIRNYA PEMERINTAH MELEK


• Geliat Hippam Aeng Bening Silo

JEMBER – Sejak tahun 1999-2000 tokoh masyarakat H Sayadi, merintis pengadaan air bersih bagi masyarakat Desa Karangharjo, Kecamatan Silo tanpa pamrih, dan tanpa bantuan pemerintah. Kini, hasilnya mulai terasa. Kendati terkesan tak dihiraukan Pemerintah Kabupaten, tapi Pemprop Jatim melalui Dinas PU Cipta Karya, berencana membantu.

Karena paguyuban Himpunan Petani Pengguna Air Minum (HIPPAM) Aeng Bening yang membawahi Hippam Torap, dan Hippam se Kabupaten Jember ini mendapat penghargaan terbaik sebagai masyarakat pengelola air minum yang paling professional di tingkat Jawa Timur.
H Sayadi, Ketua Hippam Torap, sekaligus Ketua Paguyuban Hippam se Jember kemarin menerima penghargaan berupa kunjungan dari Hippam Tuban, terdiri dari Desa Kedungrejo, Desa Mliwang, dan terutama di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Tak hanya itu, penghargaan itu juga berasal dari PT Holcim, Tbk, yang berencana membuat pabrik Semen di Tuban.
“Saya kira ini penghargaan, buat kami Hippam Torap di Karangharjo, Silo. Setelah sekian lama tak ada yang memperhatikan kini kita menjadi bahan rujukan untuk mencari kaweruh bagi Hippam dari Tuban,” ujar H Sayadi, didampingi Istono Asrijanto, sekretaris nya.
Yang menarik, bahwa kondisi Hippam di Tuban berbeda dengan Hippam di Jember. Jika di Jember sumber mata air, bisa melalui berbagai cara tapi jika di Tuban, tidak ada sumber. Satu satunya cara adalah dengan jalan mengebor.
“Beruntung ada PT Holcim, yang berencana mendirikan pabrik di Desa Mliwang. Desa ini tak ada air, berdasar penelitian Geologi ITB. Jadi harus mengebor sedalam 135 meter, masyarakat mana mungkin ada anggaran. Tapi PT Holcim, merealisasikan itu,” ujar Anang Hudianto, Project Manager PT Holcim, diamini oleh Imam Wahyudi, Kasi PMD Kecamatan Kerek, Tuban yang ikut rombongan.
Tentu, saja perbedaan muncul. Jika di Tuban pengurusan Hippam itu harus mengeluarkan biaya operasional, selain bertarif. Di Jember tidak perlu biaya operasional. Karena sistemnya menggunakan sumber air dari gunung dengan system gravitasi bumi.
“Tapi minimal banyak ilmu tentang system gravitasi yang bisa kita ambil dari Hippam Torap Silo ini. Kami juga belajar penguatan kelembagaan,” tandas Imam Wahyudi, yang juga Pembina Hippam di Kecamatan Kerek.
Kini, ke depan Hippam Torap, melalui paguyuban Aeng Bening telah memiliki jaringan sambungan rumah (SR) sebanyak 705 KK. Semua memakai meteran. Setiap meter pengguna air minum ini dikenai biaya Rp 1.000. Jika terlambat membayar dikenai system denda Rp 5.000.
Menurut Sayadi, mayoritas maksimal pemakaian air boros masyarakat Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, tak lebih dari Rp 10.000 per bulan. “Sambungan kita dari sumber mata air, sekitar 18 Km. Dan total jaringan kita sudah mencapai 38 km sambungan utama dan SR,” ujar Sayadi. kim

[+/-] Selengkapnya...

LELANG CATERING & CINDERA MATA MTQ DISOAL

• Diduga Ada Persekongkolan

JEMBER – Tender proyek pengadaan barang dan jasa, untuk Catering dan Cindera Mata pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) 19 Juli 2009 di bagian Umum dan Bagian Perlengkapan Pemkab Jember disoal beberapa kalangan.

Salah satunya adalah Bambang LSM Elpamas. Dia menduga ada nuansa pengondisian dan persekongkolan tidak baik antara panitia lelang, rekanan, dan juga oknum pejabat. Untuk itu dia mewarning agar pelaksanaan MTQ yang dikenal sebagai gawe religius itu dikotori oleh hal – hal kotor.
“Saya mendapat SMS dan kita akan mencoba mengklarifikasi. Panitia harus bisa menjelaskan hal itu. Kita sebagai warga negara patut curiga. Sebab, informasi yang kami dapat belum ada pemenang kok sudah ada pesanan barang,” ujar Bambang.
Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, menyebutkan bahwa ada indikasi tidak sehat dalam lelang catering, dan cindera mata MTQ dengan total pagu anggaran Rp 1,3 milliar tersebut.
Sumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa penawar terendah ada kesan akan digugurkan melalui syarat administrasi. Bahkan indikasi diplot sudah akan terjadi.
Metode pembukaan penawaran, hanya menggunakan penawaran harga. Berkas lain tidak dibuka. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan berlebihan.
Pelaksanaan lelang tanggal 4 Juni 2009, kemarin di Bagian Umum rencananya akan ada pemenangnya tanggal 10 Juni 2009. Tapi, tanpa alasan yang jelas panitia menunda pelaksanaan pengumuman lelang tersebut.
Dalam proyek catering tersebut rekanan pemenang wajib menyediakan makanan catering sebanyak 56.884 kotak makanan. Saking banyaknya jumlah catering kotakan itu dikhawatirkan jumlahnya tidak terkontrol. Bahkan, tidak ada satupun rumah makan yang bisa memenuhi masakan dalam sehari dalam jumlah sebesar itu.
Indikasi lain dugaan penyimpangan adalah pemesanan beras sudah dilakukan, yakni Cap Dua Anak. Bahkan sudah ada pemesanan 2.500 cindera mata dibikin di perajin batik asal Bondowoso. Sumber tadi juga meminta anggaran tempat yang dikelola Dinas PU juga diklarifikasi.
“Jangan rekanan dipanggil satu satu, lalu melewati masa sanggah, dan lolos akhirnya yang kalah disuruh diam,” ujarnya.
Salah satu tokoh NU Jember, KMA Syaiful Ridjal, AS, yang juga pimpinan Ponpes ASHRI Talangsari Jember, meminta panitia, dinas terkait yang menggelar lelang proyek itu untuk berhati – hati dan tidak menodai kegiatan keagamaan itu.
Gus Syaif, biasa disapa ini mengatakan dia sebelumnya juga mendapat SMS dari orang yang mengaku orang dalam di Dinas terkait. Dia lantas meminta klarifikasi kepada dinas terkait. Sebab, sejauh yang dia ketahui ada indikasi kebenaran bahwa sebelum penetapan pemenang lelang, barang barang sudah dipesan terlebih dahulu.
“Itu kan bagian penyimpangan hukum Keppres toh. Kalau nanti CV “si fulan” misalnya menang. Dia akan dengan cepat bisa memenuhi barang karena memang sudah pesan terlebih dahulu. Siapa yang mendanai pesan di awal itu ? apa rekanan atau dinas. Ini kan patut dijelaskan,” ujarnya.
Jika pemesanan itu di luar Kabupaten Jember, berarti tidak memenuhi tujuan Bulan Berkunjung ke Jember itu sendiri. Sehingga tujuan MTQ digelar di Jember itu tidak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jember.
Kabag Umum Pemkab Jember, Drs Widi Prasetyo, saat dihubungi wartawan mengatakan penundaaan pemenang catering itu karena kehati – hatian dinas. Tim Lelang, dan Bagian Umum, akan membentuk tim untuk mengecek kondisi kemampuan rekanan, sehingga saat menjadi pemenang lelang tidak membuat makanan yang sifatnya malah merugikan peserta MTQ.
“Untuk anggaran catering itu sekitar Rp 994 juta. Dan untuk memenuhi Rp 56.84 kotak makanan selama MTQ berlangsung,” ujar Widi.
Sejauh pengetahuannya, bahwa ada tiga rekanan yang mengikuti lelang catering itu diantaranya CV Anugerah, CV Mekar..., dan CV Mukti Rahayu. Karena alasan kesehatan, maka pihaknya akan melakukan pengecekan bersama Tim dari Dinas Kesehatan terkait makanan yang akan dijadikan konsumsi peserta MTQ dari berbagai daerah di seluruh Nusantara. MTQ XXIX ini digelar di Jember tingkat Nasional. Jember mendapat kepercayaan karena beberapa kali atlet MTQ bisa masuk final.
Drs Widi, saat dikonfirmasi ulang terkait alasan pemesanan barang sebelum ada pemenang Widi tidak menjawab. Khusus untuk pengadaan cindera mata di bagian Perlengkapan Pemkab Jember, Kepala Bagian Dra Ita Puri Handayani, mengatakan menyerahkan sepenuhnya ke panitia lelang. Sedangkan Ketua Panitia Lelang, di Sun Gram, Ir Hadi tak berhasil dihubungi. Saat didatangi di kantornya sedang tidak ada di tempat. kim


[+/-] Selengkapnya...

CV GUSTEKNIKA TETAP DIKALAHKAN

• DIANULIR DARI PEMENANG LELANG PROYEK BPP


JEMBER – Panitia Lelang Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) terancam diperkarakan CV Gusteknika. Sebab, telah menganulir keputusan sebagai pemenang lelang, tanggal 28 April 2009 dalam proyek lelang pembangunan Gedung BPP, senilai Rp 590 juta.

Panitia tetap ngotot memenangkan pemenang cadangan kedua, CV Sumberjaya Makmur, milik Ketua KADIN Jember H Syaiful Bahri, SH. Akibatnya, bos CV Gusteknika yang juga Ketua HIPMI Jember ini terkalahkan.
CV Gusteknika, dinilai memberikan keterangan tidak benar dengan mengajukan SBU dari Asosiasi Gabpeknas, yang masa berlakunya habis tanggal 29 April 2009. Panitia Lelang, menerima pengaduan itu dari rekanan dan orang lain yang merupakan orang dekat pejabat tinggi Pemkab Jember.
Mendengar itu, CV Gusteknika geram. Dia menilai panitia telah bertindak menyalahi Keppres 80 Tahun 2003. Dan telah bertindak tidak netral alias tidak independent. Dia dituding mendapat tekanan dan pressure dari orang suruhan pejabat tinggi di Pemkab Jember.
Benny, Bos CV Gusteknika, yang juga menantu mantan Sekda Pemkab Jember era tahun 1990-an ini menolak berkomentar. Dia hanya merasa telah diperdayai. Dan dia merasa sudah dicemarkan. Pengumuman lelang, dia sebagai pemenang sudah cukup bukti nama baiknya dicemarkan.
“Kami tidak akan arogan seperti yang dilakukan panitia. Biarlah. Saya dipecundangi. Saya ini cukup mengalah, “ ujar Benny yang mengaku belum berencana melakukan apapun.
Dalam proyek itu CV Guskteknika berhasil memenangkan harga penawaran dari nilai pagu proyek Rp 590 juta, dia menawar Rp 540 juta. Sementara CV Sumberjaya Makmur, hanya menawar Rp 570 juta.
Informasi yang didapat, di lapangan menyebutkan, bahwa CV Gusteknika mengajukan SBU sebagai syarat ikut lelang dan dinyatakan menang karena dia merasa masih tetap sebagai anggota Gabpeknas. Sebab, pengajuan dirinya keluar dari Asosiasi itu belum ada jawaban.
Sementara itu, pengalaman kerja yang diterbitkan oleh LPJK selama ini sempat dipersoalkan Ketua KADIN Jember H Syaiful Bahri, karena saat itu salah satu Ketua LPJK Jatim adalah H Syaiful Bahri. Saat itu proyek Rp 950 juta di Disperindag. Pengalaman kerja CV Gusteknika dipersoalkan karena dinilai memalsukan pengalaman orang lain.
Tapi, faktanya ternyata LPJK sendiri dengan oknumnya yang memasukkan pengalaman kerja orang lain itu ke sertifikat pengalaman kerja CV Gusteknika. “Saya sendiri kan tidak menginginkan itu. Wong saya niat dipecundangi dari sisi itu. Setelah kita klarifikasi mereka yang mengakui kesalahan,” ujar Benny, cerita.
Di proyek BPP Rp 590 juta ini dia dipecundangi lagi. Surat pengajuan pengunduran diri belum diterima dan belum ditandatangani, ternyata dianggap telah keluar. “Wong saya tidak diproses. Maka SBU yang saya ajukan masih tetap berlaku. Panitia itu, bisa menunjukkan dasar hukum bagaimana kalau rekanan yang sudah tandatangan kontrak misalnya, terus SBU nya mati apa bisa diputus kontraknya. Kan diproses lagi SBU nya. Itu tidak menjadi syarat,” ujar Benny.
Panitia dinilai terlalu sembrono dalam kasus ini. Tapi dia belum melakukan upaya apapun terkait pelaksanaan proyek itu.
Diberitakan, CV Gusteknika menang dengan penawaran terendah dari rekanan lain tanggal 28 April 2009. Tapi, panitia tiba tiba tanpa klarifikasi menerbitkan pengumuman pemenang kepada CV Sumberjaya Makmur, tanggal 12 Mei 2009.
Ketua Panitia Lelang, Suyitno, mengaku tetap kepada keputusannya mengganti pemenang pertama dengan pemenang kedua. Bahkan, yang akan tandatangan kontrak kerja adalah pemenang kedua, CV Sumberjaya Makmur.
“Kita tidak mau ambil resiko Mas. Wong SBU dia sudah mati. Kita dapatkan itu sehari setelah pengumuman lelang,” ujar Suytino.
“Baru tahu saya kalau SBU CV Gusteknika itu telah habis masa berlakunya, tanggal 29 April 2009,” ujarnya.
Kendati menang, kata dia tetap dianulir. Dia mengaku rekanan Jember pernah mengalami kasus serupa di Surabaya. Bahkan ketika sudah mengerjakan proyek, terpaksa dicabut karena ketahuan fiskalnya palsu.
Suyitno, mengaku siap menerima resiko apapun termasuk dituntut secara pidana, sebab dirinya sudah menjalankan sesuai amanat Keppres.
“Yang kasihan ya kepada CV Gusteknika. Kalau dia ngotot dia yang kena sendiri nantinya. Sebab, SBU itu tidak boleh dipakai lagi. Lebih baik diselesaikan dengan legowo CV Gusteknika,” ujar Suyitno.kim

[+/-] Selengkapnya...

TAK DIBAYAR LUNAS, RUMAH RELOKASI BENCANA ALAM TERANCAM DITARIK



• Penyuplai Bahan “Gugat” PT Trisna Karya Surabaya

JEMBER - Proyek pembangunan 136 unit rumah untuk korban bencana banjir di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo terancam ditarik penyuplai bahan, kendati 136 unit rumah yang dibangun oleh pemenang tender PT Trisna Karya Surabaya itu mulai dihuni korban bencana. Ancaman itu datang dari rekanan yang menyuplai bahan bangunan kepada PT Trisna Karya Surabaya asal Jember yang merasa dirugikan karena belum terbayar penuh.

“Kami berencana bersama para pekerja, dan beberapa rekanan yang penyuplai bahan bangunan semisal besi, kayu, kusen, dan lain sebagainya mendatangi lokasi di Situbondo, dan menarik kembali bahan bahan yang sudah terpasang itu. Kalau tidak segera dilunasi oleh PT Trisna Karya Surabaya.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pemerintah Propinsi Jatim (APBD TK I Jatim) melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprop Jatim senilai Rp 5.183.170.300 itu belakangan mendapat persoalan melebar karena dicurigai ada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme alias KKN.
Terbukti seiring dengan protesnya para rekanan yang dirugikan oleh PT Trisna Karya selaku pelaksana proyek itu, muncul surat laporan dari LSM Formasi yang mencurigai indikasi KKN karena ada sub kontrak di proyek itu. Sehingga serapan anggaran diduga tak realistis. Di sana ditemukan dokumen perjanjian sebelum proyek ditandatangani kontraknya oleh pemenang tender.
“Seperti ada calon pemenang yang sudah dikondisikan. Kita melihat ada perjanjian tanggal 9 Agustus 2008 No 24/SP/NP/VIII/2008 antara Direktur PT Trisna Karya Surabaya direkturnya Sutrisno, dengan H Sahrowi, Koperasi SU “Makmur Sejahtera” asal Jember yang berkantor di Surabaya. Ini kan aneh. Kontrak baru ditandatangani tanggal 12 Agustus 2008, dan pelaksanaan tanggal 13 Agustus 2008,” ujar Hairul Imam, Direktur CV Budi Setya Pembangunan yang dirugikan bersama rekanan lain, Ketut, dan Edy asal Jember.
Dalam perjanjian sub kontrak itu, jelas bahwa PT Trisna Karya menyerahkan pekerjaan itu secara keseluruhan kepada KSU Makmur Sejahtera, milik H Sahrowi. Sahrowi sendiri, kini diduga sedang bermasalah dengan pembangunan proyek rumah nelayan di Puger. Yang mengherankan, dan menjadi catatan bagi penegak hukum kata Hairul, adalah nilai proyek dari Rp 5 milliar lebih itu disubkontrakkan menjadi Rp 3 milliar lebih.
Dalam kasus ini, masalah utama yang diprioritaskan Hairul, adalah para rekanan yang diminta menyuplai barang bahan bangunan berupa kusen, kayu, dan besi dari PT Trisna Karya ini belum dibayar penuh maka mereka minta PT Trisna Karya membayar dalam waktu secepatnya.
Jika tidak kasus itu akan dibawa ke aparat penegak hukum. Dan bahan bahan bangunan yang sudah dipasang di relokasi rumah korban bencana akan ditarik, hingga dibayar penuh. Sisa tunggakan PT Trisna Karya adalah Rp 56 juta kepada tiga orang, yakni CV Budi Setya Pembangunan Hairul, Ketut, dan Edy. Sedang kasus tunggakan lainnya diperkirakan akan menyusul.
Menurut Hairul, selama ini sudah muncul iktikad tidak baik dari PT Trisna Karya, melalui direkturnya Sutrisno, proyek itu semula dikatakan pelaksananya adalah PT Indopaint Sejahtera Group yang beralamat di Jl Karimata Gg Maya Jember. Tapi, belakangan pembayaran ditekel langsung oleh Sutrisno, karena Direktur PT Indopaint sedang naik haji.
Dari kasus saling lempar itu, benar terbukti. Bahwa Hairul dan teman – temannya sesama penyuplai bahan bangunan dibayar dengan cara tidak tunai. Tapi, diincrit incrit dan dalam kurun waktu yang lama. Proyek selesai tahun 2008, hingga tahun 2009 ini belum lunas dibayar. Belakangan, ternyata Sutrisno, Direktur PT Trisna Karya itu bohong. Sebab, H Sahrowi itu bukan pelaksana proyek (pemenang tender) tapi justru dia sendiri pemenangnya.
Anehnya, H Sahrowi itu bukan rekanan dalam kontraknya dengan PT Trisna Karya, tapi ngesub pekerjaan dengan pinjam nama KSU Makmur Sejahtera. “Ini jelas aneh bin ajaib. Masak koperasi bisa melaksanakan proyek,” ujar Hairul, disambut Ketut dan Edy.
“Bahkan, kami ini pernah diberi BG blong. Kosong tidak ada uangnya. Nilainya Rp 100 juta. Tapi, setelah kita somasi, BG ditarik dan dibayar Rp 25 juta-an. Ini jelas tidak ada iktikad baik. Sebab, setelah kita tanyakan kepada Kasub Din PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprop Jatim tidak ada sub kontrak. Dan keuangan sudah dibayar penuh ke PT Trisna Karya,” ujar Ketut menyambung.
Total tanggungan PT Trisna Karya Surabaya yang harus dibayar ke CV Budi Setya Pembangunan Hairul Imam adalah Rp 40 juta, dari total Rp 342.535.000, kepada Ketut Rp 9 juta, dari total 186.462.200, dan kepada P Edy sebesar Rp 7 juta dari total Rp 152.000.000.
Di lain pihak, Ka Dinas PU Cipta Karya Pemprop Jatim Ir Budi Susilo, tidak berhasil dihubungi. Tapi, dalam suratnya jelas telah menegur PT Trisna Karya secara tertulis agar menyelesaikan pembayaran kepada CV Budi Setya Pembangunan dan rekannya karena Dinas telah membayar penuh.
Tapi, baik H Sahrowi, dari KSU Makmur Sejahtera, dan Sutrisno, Direktur PT Trisna Karya Surabaya yang dihubungi melalui nomor HP nya bernada aktif tapi berkali kali tidak diangkat. Sore harinya juga demikian, keduanya tidak mengangkat telepon. kim


[+/-] Selengkapnya...

CV GUSTEKNIKA KORBAN KONFLIK LPJK ?

• MENANG TENDER, DIANULIR DIANULIR PANITIA LELANG


JEMBER – Panitia Lelang di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) terbuka peluang terkena jeratan pidana karena terindikasi kuat melakukan kolusi, dengan rekanan tertentu. Selain itu panitia juga ditemukan menerbitkan pengumuman pemenang lelang proyek ganda alias dobel.

Hal itu jelas tidak sesuai prosedur yang diamanatkan dalam Keppres 80. Selain itu panitia juga terlalu arogan, dan tidak independent karena menerima surat sakti dari salah seorang pejabat penting di Kabupaten Jember.
Pengumuman pemenang lelang dobel itu baru kali ini terjadi di Kabupaten Jember. Anehnya, panitia tidak memiliki dasar kuat untuk menerbitkan pengumuman pemenang yang kedua. Diduga hanya berdasarkan tekanan memo salah seorang pejabat penting saja dan terkait persyaratan administrasi yang telah panitia nyatakan lulus.
Pengumuman ganda itu adalah pemenang lelang diterbitkan berbeda waktunya dan nama rekanan pemenang lelang juga berbeda. Padahal, lelang itu dilakukan secara fight.
Di pengumuman pemenang pertama pemenang proyek pembangunan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tanggal 28 April 2009 dimenangkan oleh CV Gusteknika. Tapi, selang beberapa hari berikutnya, panitia menerbitkan pengumuman pemenang lagi dengan memenangkan CV Sumberjaya Makmur, tanggal 12 Mei 2009.
Pagu proyek senilai Rp 590.000.000 ini cukup menarik karena diwarnai pressure dan tekanan “orang kuat” di Jember dengan memberikan memo khusus kepada panitia dan Kepala Dinas. Bahkan ada kesan proyek ini akan dijadikan bancakan setelah terbit pengumuman pemenang kedua.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa panitia terindikasikan telah menerima “sesuatu” atau “janji” dari pemenang lelang yang diumumkan kedua itu. Perubahan pengumuman pemenang itu juga masih disangsikan dasar hukumnya. Dari sini panitia bisa langsung dipidana karena pelanggaran itu.
Data yang ada, bahwa CV Gusteknika dimenangkan tanggal 28 April 2009, karena telah memenuhi syarat, dan dinyatakan fight menang atas penawaran rekanan lain yang ikut lelang. Nilai penawarannya adalah kurang lebih Rp 540.000.000. Pemenang kedua adalah CV Sumberjaya Makmur, dengan nilai penawaran kurang lebih Rp 570.000.000.
Tapi, di pengumuman pemenang keputusan berbeda tanggal 12 Mei 2009 muncul pemenangnya adalah pemenang cadangan pertama CV Sumberjaya Makmur. Oleh panitia CV Gusteknika dianulir karena Sertifikat Badan Usahanya (SBU) nya mati tanggal 29 April 2009. Lagipula asosiasi yang menaunginya dinilai telah mengeluarkan surat pencabutan SIUJK nya dari Gabpeknas, dan pindah ke Gapeknas.
Sejumlah pihak tetap menyalahkan panitia karena dasar hukumnya menganulir itu tidak kuat. Tidak bisa SBU yang mati, dan dalam proses itu dijadikan dasar. Sedangkan, status perpindahan asosiasi itu bukan syarat mutlak menganulir pengumuman pemenang di keputusan panitia yang pertama.
“Itu tidak konsisten panitia. Berarti ada tekanan itu, dan panitia bisa jadi korban masuk penjara itu,” ujar pengamat proyek Jember, Sazali.
Sementara itu, orang yang disebut – sebut membawa memo orang penting berinisial R itu, saat dikonfirmasi mengatakan keputusan panitia benar. Pemenang CV Gusteknika harus dianulir karena SBU nya mati, dan keluar dari asosiasi pertama pindah ke asosiasi lain.
“Aturan yang mana kalau SBU mati digunakan Mas,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir Dwijo Sulastiono, menyangkal jika ada pengumuman dobel. “Ya satu toh mas. Pake dasar Keppres nomor berapa dua pengumuman,” ujarnya balik bertanya.
Dia menyatakan tidak ada masalah, dan Dinas akan menjalankan keputusan Panitia Lelang sesuai aturan yang berlaku. “Yang sesuai Keppres aja, dan aturan yang berlaku, yang menang,” ujarnya.
Dia meminta konfirmasi saja ke Panitia lelang saja. Di tempat terpisah, Ketua Panitia Lelang, Suyitno, mengatakan bahwa benar ada pengumuman pemenang yang dianulir. Karena dia baru tahu ada SBU yang digunakan CV Gusteknika itu telah habis masa berlakunya, tanggal 29 April 2009.
Kendati telah menang, tapi tetap bisa dianulir. Kasus itu seperti pernah terjadi di Surabaya yang dialami salah satu PT di Jember. Dia sejak tanggal 27 April 2009 , melihat SBU masih berlaku. Dan tanggal 28 April 2009 CV Gusteknika dinyatakan sebagai pemenang.
Esok harinya panitia di masa sanggah itu menerima laporan terkait itu. “Saat itu ya saya tetap harus meluluskan dia. Tanggal 29 April, ada komplain dari Gabpeknas, dan SBU CV Gusteknika itu katanya sudah mati sejak tahun 2008,” ujarnya.
Panitia menegaskan saat teken kontrak harus menyertakan SBU yang asli. Pemenang pertama CV Gusteknika tidak bisa menunjukkan SBU aslinya. Seharusnya pengguna anggaran merasa sanggup apa tidak. Tapi, mengembalikan ke panitia. Panitia melakukan klarifikasi ulang. Dan betul pemenang pertama tidak bisa menunjukkan SBU asli, sehingga pemenang jatuh ke pemenang cadangan pertama.
“Ya tidak boleh Mas, karena proses SBU itu diajukan berupa surat. Dan di surat keterangan dari LPJK menyebutkan bahwa surat keterangan itu bukan pengganti SBU. Saya bikinkan kok berita acaranya dari pemenang kesatu, dan saat dianulir itu. Tapi, CV Gusteknika belum meneken berita acara itu. Dan itu tidak merupakan persyaratan yang mutlak. Tanpa berita acara pun pengguna bisa melanjutkan,” ujar Suyitno.
Suyitno, mengaku siap menerima resiko apapun termasuk dituntut secara pidana, sebab dirinya sudah menjalankan sesuai amanat Keppres. “Ya kasihan yang CV Gusteknika. Nanti, dia malah kena unsur pemalsuan Mas. Sebab, SBU itu tidak boleh dipakai lagi. Dan itu kasihan juga kepada dia. Lebih baik diselesaikan. Ya harusnya legowo. CV Gusteknika itu ternyata telah menyatakan diri keluar dari Gabpeknas. Dan itu sudah disetujui oleh Gabpeknas Jember,” ujarnya. kim


[+/-] Selengkapnya...

PANITIA LELANG DISHUTBUN TERANCAM DIPIDANA

• Umumkan Pemenang Ganda

JEMBER – Panitia Lelang di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) terbuka peluang terkena jeratan pidana karena terindikasi kuat melakukan kolusi, dengan rekanan tertentu. Selain itu panitia juga ditemukan menerbitkan pengumuman pemenang lelang proyek ganda alias dobel.
Hal itu jelas tidak sesuai prosedur yang diamanatkan dalam Keppres 80. Selain itu panitia juga terlalu arogan, dan tidak independent karena menerima surat sakti dari salah seorang pejabat penting di Kabupaten Jember.
Pengumuman pemenang lelang dobel itu baru kali ini terjadi di Kabupaten Jember. Anehnya, panitia tidak memiliki dasar kuat untuk menerbitkan pengumuman pemenang yang kedua. Diduga hanya berdasarkan tekanan memo salah seorang pejabat penting saja dan terkait persyaratan administrasi yang telah panitia nyatakan lulus.
Pengumuman ganda itu adalah pemenang lelang diterbitkan berbeda waktunya dan nama rekanan pemenang lelang juga berbeda. Padahal, lelang itu dilakukan secara fight.
Di pengumuman pemenang pertama pemenang proyek pembangunan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tanggal 28 April 2009 dimenangkan oleh CV Gusteknika. Tapi, selang beberapa hari berikutnya, panitia menerbitkan pengumuman pemenang lagi dengan memenangkan CV Sumberjaya Makmur, tanggal 12 Mei 2009.
Pagu proyek senilai Rp 590.000.000 ini cukup menarik karena diwarnai pressure dan tekanan “orang kuat” di Jember dengan memberikan memo khusus kepada panitia dan Kepala Dinas. Bahkan ada kesan proyek ini akan dijadikan bancakan setelah terbit pengumuman pemenang kedua.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa panitia terindikasikan telah menerima “sesuatu” atau “janji” dari pemenang lelang yang diumumkan kedua itu. Perubahan pengumuman pemenang itu juga masih disangsikan dasar hukumnya. Dari sini panitia bisa langsung dipidana karena pelanggaran itu.
Data yang ada, bahwa CV Gusteknika dimenangkan tanggal 28 April 2009, karena telah memenuhi syarat, dan dinyatakan fight menang atas penawaran rekanan lain yang ikut lelang. Nilai penawarannya adalah kurang lebih Rp 540.000.000. Pemenang kedua adalah CV Sumberjaya Makmur, dengan nilai penawaran kurang lebih Rp 570.000.000.
Tapi, di pengumuman pemenang keputusan berbeda tanggal 12 Mei 2009 muncul pemenangnya adalah pemenang cadangan pertama CV Sumberjaya Makmur. Oleh panitia CV Gusteknika dianulir karena Sertifikat Badan Usahanya (SBU) nya mati tanggal 29 April 2009. Lagipula asosiasi yang menaunginya dinilai telah mengeluarkan surat pencabutan SIUJK nya dari Gabpeknas, dan pindah ke Gapeknas.
Sejumlah pihak tetap menyalahkan panitia karena dasar hukumnya menganulir itu tidak kuat. Tidak bisa SBU yang mati, dan dalam proses itu dijadikan dasar. Sedangkan, status perpindahan asosiasi itu bukan syarat mutlak menganulir pengumuman pemenang di keputusan panitia yang pertama.
“Itu tidak konsisten panitia. Berarti ada tekanan itu, dan panitia bisa jadi korban masuk penjara itu,” ujar pengamat proyek Jember, Sazali.
Sementara itu, orang yang disebut – sebut membawa memo orang penting berinisial R itu, saat dikonfirmasi mengatakan keputusan panitia benar. Pemenang CV Gusteknika harus dianulir karena SBU nya mati, dan keluar dari asosiasi pertama pindah ke asosiasi lain.
“Aturan yang mana kalau SBU mati digunakan Mas,” ujarnya singkat.
Di lain pihak panitia lelang, Suyitno, hendak dikonfirmasi terkait adanya memo orang penting, dan juga dasar hukum menganulir pemenang lelang pertama itu tidak ada di tempat. Di lain pihak di luaran beredar santer isu bahwa panitia tak bisa berkutik karena dapat pressure dari beberapa orang kuat di Jember. kim


[+/-] Selengkapnya...