DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

Tampilkan postingan dengan label KEJAKSAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEJAKSAAN. Tampilkan semua postingan

OKNUM JAKSA DIISTIRAHATKAN


JEMBER - Suasana peringatan hari Bhakti Kejaksaan ke 49 di Kabupaten Jember agak hambar. Kegembiraan para aparat penyidik ini masih diselimuti kejadian yang mencoreng nama korp oleh oknum nya Nurahman SH.

Oknum jaksa “meler” ini tak nampak hadir dalam peringatan hari Bhakti Kejaksaan Rabu (22/7) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Irdham SH, MH, menegaskan bahwa selama menjabat dia telah berusaha sekuat tenaga untuk menaikkan citra aparat penyidik yang profesional, dan berbudi. Tapi, di tengah perjalanan bagaikan perahu terkena ombak besar.
Oknum anak buahnya berbuat asusila. Dan kini kasusnya ditangani aparat Polres Jember. Hingga kemarin oknum jaksa ini diistirahatkan sembari menunggu kasusnya selesai. Ibarat keluarga, salah satu anak dari anggota keluarga ini ada yang nakal.
Tentu saja Irdham, mengatakan sangat sedih. Tapi, beruntung masyarakat sudah bisa membedakan unsur tindakan oknum itu sebagai tindakan oknum bukan nama instansi. Dia juga berharap media massa memberitakan hal itu sebagai tabiat oknum. Tentu saja instansinya sedang terkena musibah.
“Itu oknum ya.. kita masih menunggu saja proses di kepolisian. Kalau kasusnya sendiri ya kan pidana. Jadi tidak mungkin kita beck up lah. Ketua KPK saja bisa diseret dalam proses hukum jika terkena kasus pidana. Kita tunggu saja pemeriksaan dari polisi. Seperti kasus pidana lain lah.Kita ini kan aparat, “ ujar Irdham.
Menurutnya, kejaksaan tidak perlu membantu dalam hal bantuan hukum atau apapun karena itu terkait tabiat pidana dan tindakan di luar kedinasan. Bahkan dinas merasa dirugikan dengan ulah oknum tersebut.
Pihaknya sebagai pimpinan telah berusaha untuk melaporkan kasus itu aparat lebih atasnya di Kejakgung dan menunggu pemeriksaan. Yang jelas, oknum ini akan tetap diperiksa secara pidana dan diperiksa pengawas kejaksaan.
“Dia akan diperiksa dong. Mana mungkin saya bisa membantu, kalau sudah tindak pidana begini. Yang bisa ya.. pelapornya sendiri menyelesaikan karena itu kan terkait delik aduan,” ujar Irdham.
Dalam kasus ini, semua tugas dan berkas yang ditangani oknum ini dialihkan kepada jaksa lain. Untuk tugas sehari hari diistirahatkan. Ibarat hakim tidak diberi palu. Untuk urusan keluar dipending hingga kasusnya selesai. Sanksi apa yang akan dijatuhkan oleh atasannya di Kejakgung tinggal menunggu saja usainya pemeriksaan. kim

[+/-] Selengkapnya...

KADO TAK SEDAP JELANG HARI ADHYAKSA


JEMBER - Empat hari menjelang peringatan Hari Kejaksaan, Kejaksaan Negeri Jember mendapat "kado" tak sedap dari oknum jaksa.

Oknum jaksa bernama Nurahman, SH, digrebek polisi dan pengacara (pelapor) di hotel Cendrawasih kamar K1 Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang Jember.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Jember ini diketahui sekamar dengan Andy, istri pengacara Agus Triono.
Pasca penggerebekan, Nurahman, dan Andy, digelandang ke Mapolres Jember untuk diperiksa. Barang bukti yang disita di kamar itu adalah Celana Dalam (CD), BH, dan Sprei.
Keduanya diperiksa di Mapolres hingga larut malam. Kepada sejumlah wartawan Agus Triono sangat menyesalkan ulah oknum jaksa Nurahman ini. Karena jelas merusak rumah tangganya yang sudah dia bangun lebih dari 5 tahun itu.
"Yang jelas saya minta agar proses hukum jalan terus," kata Agus
Triono.
Hari itu, di Kantor Kejaksaan sedang bersih bersih dan tata – tata untuk persiapan perayaan hari Adhyaksa. Hari ulang tahun korp penyidik ini rencananya akan digelar hari ini (Selasa).
Tapi kini, konsentrasinya sedikit terganggu. Jelas. Apapun bentuknya, para punggawa kejaksaan negeri risih mendengar berita itu. Mereka takut cap jelek di mata masyarakat terkait ulah oknum ini.
Hingga Kajari Jember Irdam, SH, tak kuasa menahan gusar, dan wajah geramnya. Matanya memerah, dan menahan amarah. Tapi, apa di kata. Menurutnya, itu adalah ujian hidup bagi oknum yang bisa saja dialami oleh keluarga siapapun.
Dan kejadian itu adalah di luar kepentingan dinas. Tapi, secara organisasi karena aparat oknum Jaksa ini tetap akan diperiksa oleh aparat Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung.
Aparat Kejakgung itulah (sebagai pengawas), akan memeriksa oknum yang berperilaku menyimpang ini. “Kita sudah membangun citra baik di mata masyarakat. Kami mohon teman- teman bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini harus dipisahkan sebagai ulah oknum,” ujar Irdam.
Dia juga mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab itu adalah kasus delik aduan. Di pihak suami perempuan yang dikencani oknum ini masih terlihat terus dengan laporannya. Dan itu yang bisa menyelesaikan adalah oknum ini sendiri.
Untuk sementara oknum ini “dibebastugaskan” untuk berpikir dan menyelesaikan persoalan pribadinya itu. “Kita sarankan untuk menyelesaikan dululah. Jangan dinas dulu. Kita sudah laporan ke pusat kok,” ujar Irdam.
Tapi, Kajari yang dikenal santun dan suka berdakwah di kala senggang dan santai bersama wartawan ini mengatakan bahwa kasus itu sangat mengagetkan dirinya.
“Ini juga ujian bagi saya sebagai Kajari. Tapi, yang terberat adalah ujian bagi oknum itu sendiri. Bayangkan, dia juga punya keluarga. Karirnya juga terancam,” ujar Irdam.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Jember-Jatim Zaenal Marzuki mendesak agar oknum jaksa ini diberi sanksi berat.
"Kita minta agar oknum jaksa itu dicopot dari jabatannya atau diberhentikan sekaligus sebagai jaksa, kita sudah mengirimkan surat pengaduan ini dari Kejari, Kejati Jatim hingga Kejaksaan Agung agar ditindaklanjuti," tandas Zaenal Marzuki.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember melalui Kasat Reskrim AKP
Leonard Sinambela SIk, menegaskan pihaknya masih mengusut kasus itu dan sudah masuk tahap penyidikan. Setidaknya ada barang bukti berupa pakaian dalam dari dua pelaku tindakan asusila yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. kim

[+/-] Selengkapnya...

JAKSA NURAHMAN, CORENG NAMA KORP


• Digerebek, Kencani Istri Pengacara di Hotel

JEMBER – Hati siapa yang tak sakit jika istrinya dibawa lari orang lain. Apalagi, tepergok “bermesraan” di dalam kamar Hotel berduaan.

Beruntung, korbannya orang berpendidikan yakni seorang pengacara, Agus Triono SH. Sehingga tidak mudah gelap mata.
Istrinya bernama Andy (27) tertangkap basah sedang berada di kamar Hotel Cendrawasih Nomor kamar K 1 di lingkungan Gebang , Patrang Jember dengan oknum Jaksa Nurahman, SH, yang biasa dinas di lingkungan Kejaksaan Negeri Jember.
Kasus ini, sudah ditangani di Mapolres Jember, dua hari lalu. Lalu apa ungkapan perasaan pengacara muda ini ?. Agus Triono, yang ditemui terpisah, mengatakan bahwa dirinya telah menyiapkan 10 orang pengacara atau kuasa hukum untuk mendampinginya agar kasus yang dia laporkan itu sampai ke Pengadilan.
Bahkan, didukung oleh Ketua Ikadin Jember EA Zaenal Marzuki, SH, kasus asusila oknum Jaksa ini juga dilaporkan ke tingkat Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. Agar oknum jaksa ini jelas telah melanggar UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Menurut Agus, bahwa kejadian itu adalah musibah yang menimpa dirinya dan keluarganya. Dan itu semua di luar dugaanya. Karena selama sebelum kejadian dia dengan istrinya yang dikaruniai 3 orang anak ini (terkecil 2 tahun, paling besar 4,5 tahun) tidak ada masalah. Bahkan terkesan harmonis.
Bahkan istrinya, kenal baik dengan oknum jaksa ini karena sering bertamu bak teman atau keluarga. Oknum ini pula juga sering membawa istrinya ke rumahnya untuk sekadar bersilaturrahmi. Dia tidak mengetahui ternyata belakangan “ada udang di balik batu”.
Dia berhasil memergoki istrinya itu, karena diberitahu oleh temannya melalui telepon selularnya. Temannya itu memberitahukan bahwa sepintas melihat istrinya di masuk hotel Cendrawasih, bersama lelaki lain.
Temannya tidak tahu kalau itu oknum jaksa Nurahman. Mendengar itu, dia bergegas pulang ke rumah membuktikan telepon itu. Dia memastikan kalau istrinya benar – benar ada di rumah atau keluar.
Dengan hati berdebar – debar, dan bak setan kebakaran jenggot Agus Triono, langsung menuju ke Mapolres Jember. Dia meminta back up kepada aparat agar langkahnya bisa dilindungi secara hukum. Kenapa dia langsung meminta aparat mengawalnya untuk mengrebek, karena dia ingin memberi pelajaran kepada istrinya.
Tapi, tak disangka – sangka. Agus Triono, ini bak melihat petir di siang bolong. Sebab, saat digrebek di kamar hotel Cendrawasih nomor K1, ternyata yang ada di kamar itu benar – benar istrinya, dan yang mengejutkan lagi lelaki yang bersamanya adalah seorang oknum jaksa yang sudah ia kenal baik.
Saat dibuka paksa oleh Agus Triono, ini posisi oknum jaksa berada membuka pintu dalam kondisi berpakaian lengkap. Tapi, istrinya berada di kamar mandi. Agus Triono, langsung menerombol masuk ke kamar mandi, melihat istrinya telanjang. Hanya memakai BH, dan CD.
Diduga kuat, keduanya telah melakukan hubungan tak layak. Oknum ini diduga masuk sejak pukul 13.00 WIB. Dan aksi penggerebekan dilakukan pukul 16.00 WIB sejak mendapat informasi dari temannya.
“Saya serahkan sepenuhnya, polisi urusan ini. Saya sudah tidak kuat lagi berpikir. Teman – teman membantu saya di Ikadin ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ikadin Jember, EA Zaenal Marzuki, SH, dikonfirmasi mengatakan bahwa tetap akan berada di pihak anggotanya. Dia berusaha membela anggotanya karena jelas telah dinodai oknum jaksa.
“Kita berada di pihak Agus Triono,” ujarnya.
Sementara itu, di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Irdam SH, menegaskan tindakan oknum kejaksaan negeri ini jelas mencoreng nama baik korps yang dia pimpin selama ini. Tapi, dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa harus bisa dipisahkan antara ulah oknum dengan kedinasan.
“Saat itu hari Jumat. Dan usai dinas. Kami menunggu saja proses di polisi. Jika terbukti nantinya ya,. Sanksi itu akan diberikan. Dirinya tidak berhak memberi sanksi, tapi Kejati. Itu oknum lah, masak kita ini ingin anggota kita berbuat begitu, jelas tidak.,” ujarnya. kim

[+/-] Selengkapnya...

KADES GAMBIRAN KALISAT KORUPSI ADD

JEMBER - Serombongan masyarakat Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat mengadukan masalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades setempat karena korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 133 juta. Uang itu diduga diselewengkan.
Masyarakat menilai anggaran itu tidak digunakan semestinya tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ada indikasi pula bahwa kasus itu tidak diproses hukum karena ada indikasi jajaran di kepolisian setempat.
Tokoh warga setempat, Taufik, mengatakan bahwa laporan terkait korupsi ADD itu sudah dilaporkan sejak 2007 lalu. Tapi, oleh Polres laporan itu tidak ditanggapi. Dengan kedatangan Tim Kejaksaan Agung, dan Kejati di Jember ini maka mereka warga Desa Gambiran, beramai – ramai mendatangi Kejari Jember.
Saat itu Tim Tipikor sedang memeriksa dugaan korupsi P2SEM yang memanggil para LSM kelompok tani yang mendapat kucuran dana tersebut. Dana P2SEM diduga disalahgunakan termasuk LMDH se Kabupaten Jember.
Dalam laporannya, Taufik mengatakan bahwa dana ADD Desa Gambiran seharusnya digunakan untuk membangun jalan, tapi yang ada hanya aspal kicir tambal sulam.
Sedangkan untuk pengadaan computer ternyata tidak ada buktinya. Anehnya, semua kuitansi penerimaan dan pembayaran itu atas nama Bendahara Desa bernama Tarji. Sedangkan penerimanya juga bendahara Desa. Hal itu diduga ada kesalahan administrasi.
“Kata petugas, korupsi itu berawal dari kesalahan administrasi, makanya kita laporkan. Bukti lain juga kita bawa,” ujar Taofik.
Selain masalah fisik, juga proyek pengadaan kayu rehab kantor ternyata tidak dilakukan. Pembangunan Gapura, dan juga pembangunan pagar senilai Rp 26 juta juga tidak dilaksanakan tepat waktu.
“Kita menduga ini bagian dari meninabobokkan masyarakat. Masak gapura sejak tahun 2007 dianggarkan, baru tahun ini dibangun,” ujar nya.
Selain itu, juga terkait dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara PKK, hingga dugaan penggelapan honor Kasun setempat. Ada Kasun yang sampai kini belum dibayar. Malahan pengakuan Kades Harianto, bahwa uang honor Kasun itu dipinjam untuk membayar biaya tembakau. “Hingga sekarang ini tidak dibayarkan, mas,” ujarnya.
Dalam laporannya, warga diterima oleh Staf Kejaksaan Negeri bagian Tipikor dan kemudian diproses dimintai keterangan. kim


[+/-] Selengkapnya...

TIGA ORGANISASI PETANI DIPERIKSA JAKSA

JEMBER - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa tiga organisasi petani hutan Jember, di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (6/4). Pemeriksaan itu terkait program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM). Tiga lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) Alam Sejahtera Abadi, Rengganis, dan Wana Lestari. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam.

"Mereka ditanya seputar penggunaan dana dan pemanfaatannya. Tadi sudah kita laporkan. Mereka rata-rata menerima bantuan Rp 155 juta," kata Ketua Forum Komunikasi LMDH, Imam Buchori.
Kata Buchori, di Jember ada delapan LMDH yang menerima dana P2SEM. Dana semacam dana jaring aspirasi masyarakat ini diperoleh atas jasa anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Golkar, Ali Saiboo. LMDH Jember juga sudah lama menjalin hubungan baik dengan MDH (Masyarakat Desa Hutan) Center.
Tidak mudah mendapatkan dana ini. Buchori mengatakan, ada 15 LMDH Jember yang diusulkan mendapat bantuan. Namun, setelah disurvey, hanya delapan yang layak. "Rata-rata digunakan untuk penanaman porang di hutan," jelasnya.
Dana P2SEM cair akhir 2008. "Langsung ke rekening masing-masing kelompok," kata Buchori.
Dalam pemeriksaan kejaksaan itu, para ketua LMDH menunjukkan data pelaporan, data keuangan, jadwal kegiatan, hasil kegiatan, dan seputar realisasi di lapangan.
"Kami memperkuat dengan dokumen," kata Buchori.
Rencananya, dua LMDH akan diperiksa Selasa dan tiga sisanya akan diperiksa Rabu besok. Kejaksaan tinggi telah mendapatkan laporan tentang penyimpangan kasus P2SEM dari 10 kejaksaan negeri. P2SEM adalah semacam jaring pengaman sosial yang diambilkan dari APBD Jawa Timur hasil perubahan anggaran keuangan Agustus 2008. Ada sekitar 1.600 lembaga menerima dana sebesar Rp 126 miliar pada tahun anggaran 2008. */kim


[+/-] Selengkapnya...

KADISHUB SULIT DIHUBUNGI

JEMBER - Pasca penetapan status tersangka kepada Kadishub Jember, Sunarsono SH, oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Kepala Dinas yang dikenal dekat dengan Bupati Djalal ini sulit dihubungi. Beberapa kali dihubungi via handphonenya selalu tidak aktif.
Saat didatangi di rumah maupun kantornya, selalu tidak ada di tempat. Menurut sejumlah stafnya, Sunarsono berpesan untuk tidak melayani tamu terlebih dahulu, karena kondisinya yang masih labil pasca penetapan status tersangka.
Sunarsono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi sewa pesawat yang merugikan negara Rp. 4 miliar.
Dua orang tersangka lain yakni, Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember, Syafril Jaya, Direktur Aero Ekspres Internasional, Raymont Mailangkai.
Kajari Jember, Irdham SH, menegaskan bahwa proses penyidikan tersebut merupakan wewenang pihak Kejaksaan Agung.
"Kami hanya sebatas membantu saja, dan selama ini pemeriksaan dilakukan disini, untuk lain-lain konfirmasi langsung ke Kejagung," ujarnya, Senin (6/4).
Sumber di Kejari Jember yang ikut dalam pemeriksaan ketiga tersangka itu, kasus yang menghebohkan lingkungan Pemkab Jember itu bermula saat PDP Jember melakukan perjanjian sewa pesawat udara Let 410 UVP-E dengan PT Aero Ekspres Internasional.
Surat perjanjian itu berdasar perintah Bupati Jember M.Z.A. Djalal dengan surat bupati tertanggal 26 Juni 2008 No 100/595/436.41/2008 dan surat bupati tertanggal 18 Juli 2008 No 100/688/436.41.4/2008. Dengan anggaran Rp 6 miliar, perjanjian dilakukan pada 4 Agustus 2008 dengan nomor kontrak 088/CA/AEI/PPJ-04/VIII/2008.
Perjanjian itu berlangsung tiga bulan sejak ditandatanganinya kontrak dengan pemakaian selama 90 jam per bulan. Sehingga biaya yang dibutuhkan Rp 4,899 miliar. Dengan begitu kerugian negara belum mencapai Rp 6 miliar sesuai dengan anggara yang telah disiapkan, namun hanya sekitar Rp 4 miliar saja.
Karena, pengadaan pesawat sewa tidak berpedoman pada Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah dan perubahannya No 70/2005 dan No 8/2007. Pengadaan hanya berdasar kesepakatan PDP, Dishub, dan PT Aero Ekspres Internasional. */kim


[+/-] Selengkapnya...