DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KADISHUB SULIT DIHUBUNGI

JEMBER - Pasca penetapan status tersangka kepada Kadishub Jember, Sunarsono SH, oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Kepala Dinas yang dikenal dekat dengan Bupati Djalal ini sulit dihubungi. Beberapa kali dihubungi via handphonenya selalu tidak aktif.
Saat didatangi di rumah maupun kantornya, selalu tidak ada di tempat. Menurut sejumlah stafnya, Sunarsono berpesan untuk tidak melayani tamu terlebih dahulu, karena kondisinya yang masih labil pasca penetapan status tersangka.
Sunarsono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi sewa pesawat yang merugikan negara Rp. 4 miliar.
Dua orang tersangka lain yakni, Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember, Syafril Jaya, Direktur Aero Ekspres Internasional, Raymont Mailangkai.
Kajari Jember, Irdham SH, menegaskan bahwa proses penyidikan tersebut merupakan wewenang pihak Kejaksaan Agung.
"Kami hanya sebatas membantu saja, dan selama ini pemeriksaan dilakukan disini, untuk lain-lain konfirmasi langsung ke Kejagung," ujarnya, Senin (6/4).
Sumber di Kejari Jember yang ikut dalam pemeriksaan ketiga tersangka itu, kasus yang menghebohkan lingkungan Pemkab Jember itu bermula saat PDP Jember melakukan perjanjian sewa pesawat udara Let 410 UVP-E dengan PT Aero Ekspres Internasional.
Surat perjanjian itu berdasar perintah Bupati Jember M.Z.A. Djalal dengan surat bupati tertanggal 26 Juni 2008 No 100/595/436.41/2008 dan surat bupati tertanggal 18 Juli 2008 No 100/688/436.41.4/2008. Dengan anggaran Rp 6 miliar, perjanjian dilakukan pada 4 Agustus 2008 dengan nomor kontrak 088/CA/AEI/PPJ-04/VIII/2008.
Perjanjian itu berlangsung tiga bulan sejak ditandatanganinya kontrak dengan pemakaian selama 90 jam per bulan. Sehingga biaya yang dibutuhkan Rp 4,899 miliar. Dengan begitu kerugian negara belum mencapai Rp 6 miliar sesuai dengan anggara yang telah disiapkan, namun hanya sekitar Rp 4 miliar saja.
Karena, pengadaan pesawat sewa tidak berpedoman pada Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah dan perubahannya No 70/2005 dan No 8/2007. Pengadaan hanya berdasar kesepakatan PDP, Dishub, dan PT Aero Ekspres Internasional. */kim


Tidak ada komentar: