DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KEJARI SIAPKAN TIM KASUS SEWA PESAWAT

JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menyiapkan tim untuk menangani pelimpahan kasus dugaan korupsi sewa pesawat dari Kejaksaan Agung. "Kami masih menunggu tim dari Kejaksaan Agung datang. Mungkin minggu depan, setelah pemilu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam, SH, MH.
Terkait siapa saja personil tim, Irdam belum mau buka kartu. Ia mengatakan, semua tergantung dari kebutuhan Kejaksaan Agung. Kasus sewa pesawat menjadikan tiga orang pejabat Jember sebagai tersangka, yakni Ir Syafril Jaya, (Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP)), RM (Direktur Aero Ekspress Internasional), dan Sunarsono, SH, (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember).
Seperti dikutip, beberapa media Surabaya Pagi, bahwa perjanjian sewa pesawat berlangsung selama tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani dengan perincian 2.100 dollar AS/jam x Rp 9 ribu x 90 jam/bulan x tiga bulan dengan jumlah Rp 4,88 miliar.
Perjanjian sewa pesawat itu, berdasarkan atas perintah Bupati Jember, Mza Djalal dengan surat Bupati Jember 26 Juni 2008 dan surat Bupati Jember 18 Juli 2008, dengan anggaran dana sebesar Rp 6 miliar.
Pengadaan pesawat yang disewa oleh perusahaan daerah perkebunan itu, tidak berpedoman kepada Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan perubahannya Nomor 70/2005 dan Nomor 8 tahun 2005.kim


Tidak ada komentar: