JEMBER - Sidang paripurna istimewa dengan agenda utama pengambilan sumpah/jani pimpinan DPRD Jember masa bhakti 2009-2014 berjalan lancar, Rabu (8/10) kemarin.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf, S.Sos yang dihadiri Bupati Jember MZA Djalal dan unsur Muspida Jember, Kepala SPD, para camat dan seluruh anggota DPRD Jember.
Pengambilan sumpah dilakukan Kepala Pengadilan Negeri Jember, Singgih, SH yang didampingi rohaniawan dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Jember, dimulai tepat pukul 10.05 WIB.
Saptono Yusuf - Ketua DPRD Jember - yang juga Ketua Sementara DPRD Jember mengatakan bangsa Indonesia belum lama dilanda gempa .
Kapan lagi, dan di mana masih menjadi misteri besar. Tapi belajar dari beberapa kasus bencana alam yang pernah ada, termasuk bencana di Jember semua orang tak pernah berharap bencana datang lagi.
Dari pengalaman itulah dan melihat kondisi geografis Kabupaten Jember yang dikelilingi bukit dan pegunungan, gempa bumi di Padang Sumatra Barat bisa terjadi di wilayah Jember.
“Terlepas dari kepercayaan bahwa bencana dan kematian itu merupakan bagian dari takdir, sudah sepatutnya masyarakat Jember selalu berjaga jaga," ujarnya.
Menurut Saptono, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2004 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 161/2898/SJ, tanggal 5 Agustus 2009 ditegaskan bahwa sebelum pimpinan DPRD definitif terbentuk, rapat DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dari 2 parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Sedang tugas dari pimpinan sementara DPRD adalah menyusun rancangan tata tertib DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memproses pemilihan pimpinan DPRD.
“Ketiga tugas telah dijalankan. Terbukti hari ini unsur pimpinan DPRD dapat dilakukan pelantikan, “ tegasnya.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ada UU baru Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD sebagai penganti UU Nomor 22 tahun 2003.
Dari situ jumlah pimpinan dari 3 orang menjadi 4 orang, sesuai pasal 354 ayat 1. Sekwan DPRD Bambang S membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur mengatakan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 170/569/1.11/2009, perihal permohonan penertiban Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pimpinan DPRD Kabupaten Jember masa jabatan 2009 s/d 2014.
Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Jember telah terpilih Saptono Yusuf, S.Sos (Partai Demokrat) sebagai Ketua, Lukman Winarno, SS (PDIP) sebagai Wakil Ketua, H. Miftahul Ulum, S.Ag, Msi (PKB) sebagai Wakil Ketua, dan H. Marzuki Abdul Gofur, SE (PKNU) sebagai Wakil Ketua. kim
PIMPINAN DPRD JEMBER DILANTIK
STOCK DAGING LEBARAN AMAN
JEMBER - Tingginya permintaan komsumsi daging selama puasa dan menjelang lebaran di Kabupaten Jember oleh Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakkan) Pemkab Jember dijamin aman.
Stock daging dan telur dikendalikan agar tidak langka, mengingat saat puasa dan lebaran ada peningkatan permintaan yang cukup besar.
Meningkatnya permintaan itu membuat harga akan melambung. Terutama sepuluh hari menjelang lebaran. Masyarakat sibuk menyiapkan lebaran.
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakkan) Ir. Dalhar mengatakan, permintaan stock daging dan telur naik 40% dibanding hari biasa.
Menurut Dalhar masyarakat tidak perlu kawatir terkait itu. Sebab, pemerintah akan menjamin stabilitas harga.
“Khusus sapi di Kabupaten ada 185 ribu ekor, atau 20% sama dengan 37 ribu ekor sapi siap potong sehingga stock daging sapi di Kabupaten Jember aman,” terang Dalhar.
Khusus untuk telur biasanya dipasok dari kabupaten lain. Selama ini peternak ayam menjual langsung telur ke pasaran.
“Telur sengaja dari luar Jember didatangkan untuk antisipasi tingginya permintaan jelang lebaran. Disnakkan mengawasi masuknya telur agar layak untuk dikomsumsi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu Disnakkan bersama dinas lain sidak ke pasar untuk memantau peredaran harga daging. Hal itu untuk menghindari masuknya daging import dan daging kemasan.
“Kita juga antisipasi daging formalin,” ujarnya.
“Biasanya daging dicampuri formalin warnanya lebih menarik dan lebih kenyal,” tambahnya.
Standart kebutuhan gizi nasional daging adalah 7, 6 kg/per kapita setahun. Untuk kebutuhan gizi ditambah 3,5 kg/per kapita.
Jika jumlah penduduk Jember 2,5 juta jiwa maka setahun komsumsi daging mencapai 16 ton dan telur sebanyak 7,5 ton. kim
KURSI SEKDA MASIH STATUS QUO
JEMBER - Pasca eksekusi terhadap Sekkab Jember Drs Ec Djoewito, MM, ke Lapas kelas IIA Jember untuk menjalani vonis MA selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 7 bulan, posisi kursi Sekkab Jember kosong.
Bupati Jember MZA Djalal, belum berani langsung mengganti posisi tersebut. Kendati putusan MA tersebut menurut versi pakar hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu karena ada pandangan lain bahwa Sekkab Jember masih melakukan Peninjauan Kembali (PK). Sehingga ada pandangan bahwa kasus itu belum berkekuatan hukum tetap.
Bupati MZA Djalal, melalui Kabag Humas Pemkab Jember Drs Agoes Slameto, mengatakan bahwa posisi jabatan Sekkab Jember kendati ditinggal pejabatnya tak membuat roda pemerintahan dan administrasi di Pemkab kalang kabut.
Tapi, hal itu masih berjalan terkendali dan berjalan seperti biasa. Sebab, di struktur organisasi Pemkab masih ada Asisten Setda (I, II, dan III) yang memiliki tupoksi yang saling melengkapi.
“Kalau roda organisasi dan administrasi pemerintahan kan ada asisten. Soal kebijakan langsung diambil oleh Bupati Jember sebagai kepala pemerintahan dan kepala daerah,” ujar Agoes Slameto.
Sejauh ini Bupati masih belum melakukan rencana apapun untuk melakukan penggantian pejabat Sekkab Jember, baik menunjuk PLT atau melakukan penggantian Sekkab secara definitif.
Adapun kewenangan Bupati saat ini adalah jika posisi Sekkab lowong maka Bupati mengajukan usulan kepada Gubernur untuk dimintakan rekomendasi terkait pengisian pejabat yang kosong setingkat Sekkab Jember itu, karena eselon II.
Menurut persepsi Kabag Humas bahwa untuk melakukan penggantian itu terlebih dahulu harus dipelajari bahwa putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap atau tidak. Kendati di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan mengatakan kepada wartawan bahwa putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap. Tapi, menurutnya masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK) sehingga belum bisa disebut berkekuatan hukum tetap atau incrahct.
Di sisi lain, soal sanksi pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara hingga sanksi lain berupa pencopotan dari status Pegawai Negeri (PNS) kabag Kepegawaian Pemkab Jember Drs Sugiarto, menolak berkomentar.
Saat didesak menurutnya, bahwa eksekusi terhadap Djoewito itu masih perlu dikaji terlebih dahulu, sesuai aturan di UU PNS No 30 tersebut. “Tentu saja ada subyektifitas yang harus dilakukan. Semisal PNS itu melakukan tindak pidana berat, apakah terlibat langsung, atau tidak. Masih dilihat dahulu, apa hanya ikut ikutan saja, atau disuruh atasan,” ujarnya.
Sugiarto, mengatakan bahwa untuk kasus Djoewito, dia tidak berani komentar. Karena dia sendiri belum mempelajari kasusnya. Didesak bagaimana jika PNS di luar Sekkab apakah sanksinya harus tegas, ? Kabag Kepegawaian ini tidak bisa berkomentar. Yang jelas dalam UU disebutkan aturan dan sanksi berlainan bagi pelanggar pidana.
“Memang pidana yang termasuk berat itu termasuk korupsi, dan pembunuhan contohnya. Tapi, kan di lihat dahulu persoalannya,” ujar Sugiarto.
Kabar di luar, bahwa posisi Sekkab Jember sudah lama diperebutkan menyusul isu eksekusi Sekkab Djoewito saat itu. Ada dua nama yang diduga sudah diajukan ke Gubernur Jatim oleh Bupati MZA Djalal. Dua nama yang disebut sebut itu adalah Ir Hariyanto, MM, Kadisperindag dan Drs H Achmad Sudiono SH, Msi, Kepala Dinas Pendidikan. Tapi, nama yang pertama ini menolak untuk diposisikan sebagai Sekkab Jember karena takut dicap miring. Dia di Pilkada 2005 lalu adalah Calon Bupati Jember. Sementara Drs Achmad Sudiono, SH, diisukan ditolak dan tidak dikehendaki oleh Gubernur Jatim. kim
600 ANGGOTA TNI AMANKAN GERAK JALAN TAJEMTRA
JEMBER – Untuk menertibkan gerak jalan tradisional Tanggul, Jember yang digelar 8 Agustus 2009 mendatang, panitia mengerahkan 500 personel Brigif 9 Kostrad dan 100 Personel Yon Armed 8 Jember untuk mengamankan jalannya gerak jalan legenda Jember sejauh 30 km tersebut.
Pengamanan itu dikerahkan untuk menyisir mereka para peserta gerak jalan yang tidak terdaftar alias liar. Sebab, biasanya masyarakat yang ikut gerak jalan tajemtra ini kebanyakan tidak daftar ke panitia tapi sebagai penggembira saja.
Penanggungjawab Tajemtra H Kamil Gunawan, Ketua KONI Jember mengatkan bahwa pelaksanaan tajemtra tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Ada 600 personel TNI akan ikut berjalan dari Tanggul ke Jember untuk sekaligus menyisir dan mengusir keluar penggembira yang tiap tahun jumlahnya meningkat tajam.
Seluruh peserta dan anggota TNI yang melakukan penyisiran akan mengenakan nomor dada dari panitia. Sehingga jika ada peserta yang tidak memiliki nomor dada dipastikan akan dikeluarkan dari jalur tajem.
Anggota TNI juga akan mengeluarkan kendaraan selain kendaraan panitia yang lalu lalang di jalur gerak jalan. Sehingga dipastikan tidak akan ada lagi kendaraan yang membawa sound sistem seperti tahun sebelumnya.
“Kendaraan sound sistem itu tidak diperbolehkan. Itu menambahi kerawanan peserta,” ujarnya.
Selain pengamanan dari TNI yang bertugas menyisir peserta liar gerak jalan tajemtra itu panitia tidak lagi bekerja sama dengan PT KAI untuk mengangkut peserta dari Jember ke Tanggul.
Bahkan, panitia telah menyediakan 15 truk alat transportasi gratis bagi peserta. Tapi, kendati begitu PT KAI Daop 9 Jember tetap menyediakan keerta khusus untuk mengangkut peserta tajemtra tapi biasanya ditanggung peserta sendiri.
Untuk peserta tajemtra saat ini jumlah yang sudah mendaftar mencapai 13.000 orang dari target 17.000 peserta. Dalam gerak jalan ini memperebutkan total hadiah Rp 100 juta dan beberapa hadiah doorprice yang akan diumumkan saat hari H. Sedangkan pemenang tajemtra akan diumumkan tiga hari setelah pelaksanaa. kim
DEMOKRAT AMBISI REBUT PIMPINAN DPRD
JEMBER - Pelantikan anggota legislatif masih lama. Namun aroma bagi-bagi kekuasaan di DPRD baik pimpinan, komisi dan fraksi sudah memanas. Ketua DPC Partai Demokrat Saptono Yusuf menarget partainya dengan perolehan 9 kursi memiliki target meraih posisi pimpinan dewan.
"Jika dulu ketua dewan karena suara terbanyak, kita sekarang masih menunggu aturan Susduk yang baru. Kalau tidak salah partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak bisa menjadi ketua terpilih," ujarnya.
Dengan aturan yang baru itu akan membuka kesempatan besar bagi Partai Demokrat menjabat Ketua DPRD Jember. "Kita optimis bisa mendapat kursi pimpinan dewan," akunya.
Sejauh ini pihaknya sudah berkomunikasi politik dengan sejumlah partai yakni PKNU, PKS, PAN, PDP dan PKB. Meski belum ada keputusan koalisis secara resmi, namun lobi itu akan terus dilakukan agar tercapai kesepakatan.
"Kalau fraksi, aturannya 10 anggota dewan bisa , kita sudah punya 9 kursi dan tinggal satu dari partai lain yang bersedia ikut fraksi kita," ujarnya.
Sekadar diketahui, perolehan kursi Partai Demokrat 9 kursi, disusul PDIP 8 kursi, PKB 6 kursi, PKNU 6 kursi, GOLKAR 5 kursi, PKS 5 kursi, PPP 3 kursi, PAN 3 kursi, GERINDRA 3 kursi, HANURA 1 kursi dan PDP hanya mendapatkan 1 kursi.
Saptono menambahkan, soal rencana koalisi membuka kemungkinan secara nasional dengan menggandeng PAN atau PKS. "Kita bisa saja melanjutkan koalisi nasional, namun juga bisa melakukan koalisi yang disesusaikan dengan kondisi politik daerah Jember," terangnya.
Sedang fungsionaris DPC PKNU M Jupriadi mengatakan, sejauh ini belum melakukan rencana strategis koalisi dalam merebut kursi pimpinan dewan. Tapi pihaknya juga tetap bisa optimis tetap bisa merebut posisi pimpinan dewan jika tidak kadernya akan menduduki ketua komisi.
"Kita masih penjajakan, untuk koalisi partai masih belum final dan masih sebatas komunikasi saja," kata M Jupriadi.
Wakil Ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono yang saat ini menjadi fungsionaris DPD Partai Golkar Jawa Timur mengaku, soal rencana mendudukkan pimpinan dewan di Jember akan menjadi kewenangan DPD Partai Golkar Jember. "Saya tidak akan intervensi biar pengurus Golkar Jember yang menentukan arah koalisinya," tegasnya.kim
DISNAKER DITEGUR KOMNAS HAM
JEMBER – Dinilai telah memberikan pelayanan buruk terhadap TKI asal Indonesia, di lingkungan kerjanya, Komnas HAM menegur dan memperingatkan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember, melalui surat resmi.
Disnakertrans Jember dianggap sangat buruk dalam melayani dan menangani kasus-kasus kekerasan TKI dan keluarga TKI.
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan teguran tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember dan ditembuskan ke Komisi Ombudsman dengan seruan yang sama.
Surat ini menyusul banyaknya kasus kekerasan yang menimpa TKI asal Kabupaten Jember, tapi tidak diselesaikan secara baik oleh Disnakertrans.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa timur, M Cholily, yang menerima surat salinan teguran mengatakan berdasarkan surat Komnas HAM, Disnakertrans dianggap buruk dalam pelayanan penyelesaian persoalan yang dihadapi para TKI.
Hal ini karena sejumlah persoalan TKI asal Jember tidak penah ada yang terselesaikan dan justru menimbulkan persoalan.
Karena itu, dalam surat nya Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim itu, Komnas HAM menegaskan Disnakertran harus memberikan pelayanan yang baik kepada TKI dan keluarga TKI hingga tuntas.
Selain itu, juga diinstruksikan agar Disnakertrans diwajibkan melindungi HAM, dengan sesegera mungkin menyelesaikan persoalan para TKI asal Jember.
Serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Cholily menjelaskan, surat ini dilayangkan menyusul reaksi atas pelayanan yang buruk terhadap TKI yang diberikan Disnakertrans ke buruh migrant dan keluarganya.
“Itu kita sampaikan apa adanya. Dan respon Komnas HAM cukup bagus,” ujarnya.
Cholili, mengatakan selain diperingatkan Komnas HAM, Disnakertans juga mendapatkan surat serupa dari Komisi Ombudsman. Surat-surat tadi bahkan juga ditembuskan ke Bupati Jember. kim
WAGUB PUJI SMK KELAUTAN PUGER
JEMBER - Sejak berdirinya dan telah meluluskan beberapa murid ke luar negeri, Wagub Jatim H Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam kunjungan kerja ke Jember memuji kesuksesan pendidikan Jember.
SMK Kelautan Puger, dikagumi karena banyaknya lulusan sekolah ini diminta oleh Negara Jepang.
SMK Kelautan Puger terbilang masih tak lama berdiri ini dibanding SMK-SMK lain telah mendapat sebuah kepercayaan dari Negara Jepang untuk diterima magang dan memperdalam ilmu dari pengelolaan SDA kelautan.
Gus Ipul saat ke Jember kemarin sempat meresmikan SMK Islam Baitul Ulum (IBU) di Kecamatan Mayang. Dia mengaku sangat merespon keinginan pihak sekolah yang ingin agar siswa SMK Kelautan Puger bisa diperpanjang sampai 7 tahun untuk magang di Jepang.
Dan pihak Jepang telah menginginkan sebanyak-banyaknya siswa lulusan SMK Kelautan Puger untuk magang dan bekerja di negeri Sakura itu. Mengingat lulusan di sana benar-benar siap pakai dan berkualitas.
Gus Ipul mengatakan hal itu sebagai bentuk keberhasilan yang luar biasa dalam bidang pembangunan SDM melalui pendidikan. Lebih lanjut, Gus Ipul menyatakan keberhasilan itu diikuti peran serta masyarakat.
Wagub juga mengapresiasi Pendidikan di Jember sinergis dengan Pemkab menyusul diresmikan SMK IBU. Hal itu sebagai salah satu bentuk pertisipasi nyata yang telah dilakukan swasta dalam mendukung pembangunan pendidikan mendukung meningkatkan kualitas SDM Jawa Timur.
Kendati Jember tak setenar Kota Malang, dan Surabaya sebagai basis pendidikan tapi Jember telah mampu mengangkat masyarakatnya melalui pendidikan.
Kepercayaan mancanegara terhadap lulusan sekolah di Indonesia, adalah prestasi yang tak mudah diraih.
Tapi, Jember telah membuktikan itu. Banyak siswa SMK yang diminta Jepang untuk magang dan bekerja. Hal itu membuat Pendidikan Jember kualitasnya diperhitungkan. kim
KADES JATIAN “AROGAN”
JEMBER - Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Jatian Nomor 800/1000/522.03/2009 Kecamatan Pakusari, terkait pemberhentian perangkat Desa Jatian Wahyudi sebagai Kepala Urusan Keamanan Desa Jatian mendapat perlawanan.
Melalui kuasa hukumnya, Wigit Prayitno, SH bahwa SK Kades itu merupakan keputusan sepihak. Artinya, SK itu hanya didasarkan pada alasan karena yang bersangkutan telah melangggar sumpah/janji sebagai perangkat desa dan telah melakukan tindakan yang merusak citra perangkat desa di mata masyarakat.
”Jangan hanya karena desakan masyarakat. Kalau seperti itu kan keputusan sepihak,” tandas Kuasa Hukum, Wigit Prayitno, SH.
Alasan subyektif Kades Jatian dan sangat tidak patut dan di luar kewajaran dan bertentangan dengan penerapan azas –azas pemerintahan yang baik (Good Governace).
”Tak hanya merespon masyarakat, lalu langsung mengambil keputusan. Paling tidak keputusan itu ada tahapan yang berpijak pada aturan yang ada,” tegasnya.
Soal pemberhentian tidak hormat terhadap Wahyudi itu mengacu SK jelas tidak sesuai tahapan pemberhentian perangkat desa. Sesuai Perbup Jember No 36 tahun 2007 tentang perangkat desa pasal 27 ayat 2.
”Sangat jelas sekali pada pasal ini diabaikan begitu saja oleh Kades. Kades seenaknya sendiri langsung memberhentikan perangkat desa,” bebernya.
Mengutip bunyi pasal ini perangkat desa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peratuan perundang-undangan dan atau norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat desa dapat dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian setelah diadakan penelitian secara seksama oleh yang berwenang dalam masyarakat.
”Lho, oleh kades ini tidak dilakukan. Kan kalau begini caranya sangat memprihatinkan,” jlentrehnya.
Wigit meminta Kades Jatian segera mencabut SK dan mengembalikan Wahyudi ke jabatannya semula sebagai Kepala Urusan Keamanan Desa Jatian.
”Jika diabaikan kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kades Jatian Kecamatan Pakusari, Tri Widayanti mengatakan langkah itu sudah dimusyawarahkan dengan BPD.
“Kami tidak melangkah sendiri, tapi konsultasi dengan BPD. Karena hasilnya sudah klop antara kami dan BPD, ya seperti itu hasilnya,” tegasnya.
Selain itu desakan masyarakat juga sangat kuat. Dia mengambil keputusan seperti itu karena perbuatan Wahyudi sudah berat. SK itu sudah sesuai aspirasi rakyat dan BPD,” tegasnya.kim
