DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

Tampilkan postingan dengan label KDRT PERKOSAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KDRT PERKOSAAN. Tampilkan semua postingan

18 HARI DIPERKOSA DARI HOTEL KE HOTEL


* Tertangkap di Hotel Bakti Banyuwangi, Nyonyor

JEMBER - Dengan wajah jontor, dan nyonyor Freddy Dwi Febrianto (38) kini hanya bisa menyesali nasibnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Patrang, Rabu (17/6) kemarin.

Dia tertangkap aparat, dibantu keluarga Bunga (17) – pelajar SMA swasta – di Jember yang sejak 30 Mei 2009 kemarin melapor. Akibatnya, keluarga korban tidak kuasa menahan emosinya dan melampiaskan ke wajah korban. Beberapa kali timpukan, dan tinju keras mengarah ke wajahnya hingga jontor.
Tersangka yang ditangkap setelah dilacak menggunakan GPS, itu sedang menginap di Hotel Bakti Banyuwangi. Setelah mengetahui posisi tersangka petugas dibantu keluarga korban, dan aparat Polres Banyuwangi, tersangka berhasil diringkus.
Dalam pengakuannya, dia selama 18 hari itu telah memperdayai dan menyetubuhi korban setiap hari tiada henti. Bahkan menurut pengakuan korban hal itu sempat ditolak tapi korban malah mendapat penganiayaan.
Informasi yang dihimpun, kasus melarikan anak gadis di bawah umur itu saat pulang sekolah sekitar tanggal 30 Mei 2009. Saat itu korban mengaku kenal dengan Freddy dari chating di Internet. Setelah itu mereka berdua sering janjian. Bahkan Freddy sering bertandang ke rumah korban di Jl Anggur Perumnas Patrang.
Setelah 3 bulan akrab, korban diajak pergi jalan jalan ke Galaxi Mall di Tempurejo Jember. Di sana dia beralasan pulang kemalaman. Korban takut pulang, dan akhirnya diajak menginap.
Semalam diinapkan di rumah tersangka. Lalu esoknya diajak jalan jalan ke Tanggul, Lumajang, Probolinggo, hingga ke Banyuwangi. Selama di Lumajang korban diajak cek in ke hotel dan menginap 2 hari. Setelah itu ke Probolinggo selama 3 hari. Sisanya dilanjutkan ke Banyuwangi. Selain plesiran korban juga dibujuk dibelikan baju, dan diajak rekreasi ke beberapa tempat wisata di Banyuwangi.
Karena merasa tertekan, dan terus dipaksa suruh melayani nafsu bejat tersangka, korban akhirnya berontak. Dia pun minta dibelikan pulsa. Saat berada di Hotel Bakti Banyuwangi, tersangka yang beralasan keluar sebentar itu dimanfaatkan untuk SMS ke keluarganya menunjukkan posisinya.
Begitu tersangka datang dan pulang, tersangka langsung digrebek petugas. Petugas tak kuasa menahan luapan emosi keluarga korban yang tak terkendali itu. Tersangka sempat beberapa kali mendapat tinju dan jotosan. Hingga mukanya babak belur.
Sekitar pukul 19.00 WIB Selasa (16/6) malam korban dan tersangka baru diangkut ke Jember untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dalam pengakuannya kepada petugas mengaku telah menyetubuhi Bunga (17) sebanyak 7 kali.
Tapi, berbeda dengan pengakuan korban yang mengaku disetubuhi setiap hari selama 18 hari itu disertai ancaman, tempeleng, dan paksaan jika tidak mau.
Dalam kasus ini, Kapolsek Patrang AKP Mustamo, SH, yang menangani kasusnya mengancam menjerat tersangka dengan UU No 23 tahun 2002, pasal 81 ayat 1, dan 2, subsider pasal 82 ayat 1. Juncto pasal 332 KUHP karena melarikan anak gadis orang tanpa ijin ayat 1 (e).
“Ancaman hukumannya cukup lumayan yakni 15 tahun,” ujarnya.
Dia menghimbau para orang tua untuk mengawasi anaknya kendati sudah pulang sekolah. Sebab, bukan tidak mungkin selepas sekolah itu anak anak siswa itu seringkali tergoda oleh penampilan perlente para hidung belang yang suka mencari mangsa di pinggir jalan dengan menggunakan mobil mewah. kim

[+/-] Selengkapnya...

ISTRI TETANGGA DIGILIR 2 PEMUDA

JEMBER - Pasutri yang satu ini sedang diuji. Uswatun Hasanah (18) - Halik (28) warga Dusun Umbul, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, melapor ke Mapolsek Mayang karena istrinya mengaku diperkosa tetangganya di lapangan dekat rumahnya.
Kejadian itu bermula saat korban keluar rumah sendirian pukul 20.00 WIB hendak pergi ke warung. Di tengah jalan, sekitar 20 meter dari rumahnya tiba-tiba datanglah dua pemuda setempat yaitu, An, 25 dan Erfan 27.
Mereka lalu menghadang korban dan memaksanya berbuat mesum. Tapi korban meronta. Kedua pemuda yang kalap ini menyeretnya di dekat pepohonan. Dan secepat kilat keduanya membekap mulut korban dan memperkosanya secara bergiliran.
Usai memperkosa, mereka masih belum puas dan hendak mengulang lagi. Tapi dua tetangga korban bernama Sumarwi, 40 dan Sadin, memergokinya dan mengejar kedua pemuda itu.
Sayang, mereka gagal ditangkap. Kendati begitu, mereka menemukan barang bukti berupa sandal jepit milik salah satu pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Lalu, korban diantar pulang ke orangtuanya, Pak Khosim. Pak Khosim sangat marah mendengar pengakuan anaknya serta kedua tetangganya atas perlakuan kedua pemuda tersebut.
Seketika, Pak Khotim menemui Kepala Dusun, Pak Uun. Setelah mendengar laporan dari Khotim, Uun menyarankan melapor ke Polsek setempat. Khosim dan korban segera meluncur ke Polsek Mayang.
Setiba di sana, mereka diterima seorang penjaga yang bernama Citra. Polisi itu tidak memeriksa korban sebagaimana layaknya dan hanya menyarankan agar korban segera pulang sambil menanti hasil pengejaran dari polisi.
Keesokan harinya, korban dibiarkan tak dipanggil hingga dua hari. Bahkan, Khotim mengaku sempat didatangi Kepala Dusun agar menutup kasusnya itu.
“Katanya kalau diteruskan, mertua dan istri saya juga bias ditahan,” cerita Halik.
Karena diancam akhirnya niat melanjutkan kasus itu dibatalkan. Dan korban juga tidak cerita kepada suaminya. Tapi berita perkosaan cepat menyebar, dan sampai ke telinga Halik.
Halik buru-buru menegur istrinya. Hingga korban mengaku secara jujur. Halik lantas tak terima. Dia minta agar kasus itu dilaporkan agar pelakunya ditahan.
“Jika tidak melapor berarti kamu suka sama suka,” ujarnya.
Istrinya, pun takut. Dia memilih melapor ke Mapolres Jember. Setibanya di sana polisi mengembalikan kasus itu ke Polsek Mayang.
Dengan berat hati pasutri (pasangan suami istri, Red) ini balik ke Polsek Mayang. Hingga kemarin polisi masih mengambil barang bukti dan melakukan olah TKP. kim


[+/-] Selengkapnya...

IBU MUDA DIGILIR 2 PEMUDA

JEMBER – Sial dan malang nasib Uswatun Hasanah (18) warga Dusun Umbul, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang ini. Betapa tidak. Dia diperkosa dan digilir dua pemuda desa setempat saat berjalan di tempat sepi di jalan desa setempat, kemarin.
Sial nya karena saat dilaporkan ke Mapolsek oknum Polsek – Citra- mencueki dan tidak melayani dengan baik. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Mapolres Jember kendati selanjutnya kini ditangani Mapolsek Mayang kali keduanya.
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 20.00 WIB kemarin malam menjelang contreng ini Uswatun Hasanah (korban) istri dari Holik ini, berjalan keluar rumah dari membeli sesuatu.
Tapi tepat di tempat yang sepi, dia dicegat oleh dua orang pemuda yang bernama An (350, dan Erfan (30) warga setempat. Istri Holik ini tidak berdaya saat keduanya membekapnya.
Di pinggir jalan itulah istri Holik, dipedayai. Setelah puas melampiaskan nafsunya, kedua pemuda ini meninggalkannya begitu saja. Korban yang ketakutan ini semakin minder ketika pulang. Dia memilih diam dan tidak bercerita kepada suaminya takut kena marah.
Tapi, dia cerita kepada orangtuanya. Korban mengaku diseret, dan diperkosa secara bergiliran di jalan sepi itu. Saat itu ada saksi yang melihat dari kejadian itu namanya Suwarno, dan Sadin.
Dari pengakuan istri Holik, itulah terungkap bahwa kejadian itu sempat diobrak oleh kedua saksi ini. Hingga sandal jepit merah milik salah satu pelaku diamankan. Dan sandal sebagai barang bukti itu diserahkan ke ortu nya bernama Hotim.
Saat itu langsung dilaporkan ke Polsek. Tapi, oleh oknum bernama Citra laporan itu dicueki dan tidak dilayani sebaikmungkin. Hingga keluarga pulang, dan melapor ke Kasun setempat P UUN, untuk diterukan ke Kades.
Tapi, hingga kemarin belum ada tindak lanjut. Keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Jember. Holik, yang merasa istrinya melaporkan seperti itu menegaskan kembali jika bukan karena suka sama suka seharusnya istrinya juga harus melaporkan. Akhirnya dengan sumpah, maka istrinya melapor ke Mapolres. Tapi sayang karena sudah dilaporkan di Mapolsek, Polres melimpahkan lagi ke Mapolsek.
“Sudah ditangani saat ini, dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap tersangka. Kita minta keadilan ditegakkan,” ujar Holik, kepada wartawan kemarin.kim


[+/-] Selengkapnya...