JEMBER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Ansori, melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding Ansori, sebagai Ketua LSM Gempar telah mencemarkan nama baik RSUD dr Soebandi dengan marah marah kepada pegawai saat hendak mengambil bayi milik Siti Fatimah, yang belakangan tidak bisa bayar.
Bayi itu akhirnya bisa diambil dengan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kemuninglor Arjasa, Jember, setelah mendapat desakan dari Ansori, ketua LSM Gempar.
Baru setelah itu Ansori, berhasil mengeluarkan bayi Siti Fatimah yang tidak kuat membayar biaya bersalin. Tapi, sayang bayi itu sudah dipindahtangankan tanpa ijin oleh pihak RSUD dr Soebandi kepada seorang guru di Desa Pontang Ambulu, bernama Syaifullah.
Berkas kasus pelaporan oleh Siti Fatimah itu belum kelar, RSUD dr Soebandi melaporkan Ansori, dengan tudingan pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum tidak mengenakkan seseorang dengan ancaman pasal 335 KUHP.
Sidang berisi putusan sela, yang memutus dan mengadili bahwa perkara dengan terdakwa Ansori tetap akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. Putusan sela itu memupus harapan Ansori, untuk memotong kasus itu dari sisi materi dan syarat formil dakwaan jaksa.
Jaksa kali ini dipimpin Zaenal Arifin SH, dan majelis hakim dipimpin oleh Istiono, Hendra, dan Abdul Wahib SH. Sidang itu dipenuhi massa pendukung Ansori, yang berpakaian hitam hitam.
“Teman teman cukup tenang, dan tidak mengganggu jalannya sidang. Itu bentuk dukungan dan simpatik anggota Gempar terhadap proses yang tidak wajar ini,” ujar Ansori, usai sidang. kim
PELAPOR ADOPSI ILEGAL DISIDANG
“PRITA” JEMBER DITAHAN KOTA
* Aneh, Kasus Pokok Belum P21
JEMBER – Kasus penjualan bayi (adipso illegal) RSUD dr Soebandi yang dibongkar Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Ansori “mereh” (membawa korban).
Ansori, dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah P21 terkait perbuatan tidak menyenangkan atas laporan pihak RSUD dr Soebandi. Rabu (12/8) pagi, Ansori, secara resmi jadi tahanan kota.
Dia ditetapkan Jaksa sebagai tahanan kota karena pertimbangan Ansori, merupakan tokoh LSM yang tidak mungkin kabur, dan tidak mempersulit proses hukum selanjutnya. Dia kemarin diserahkan melalui tahapan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polres Jember, Aiptu Suprayitno, diterima kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Jember.
Sebelumnya, sempat beredar bahwa pihak RSUD dr Soebandi berupaya keras untuk meminta agar Ansori, ditahan. Mendengar isu itu, puluhan anggota LSM Gempar, dan LSM lain yang simpatik dengan perjuangan Ansori ini mengiringi Ansori, diserahkan ke Kejaksaan.
Didampingi Kuasa Hukumnya Eko Yuchdi Yuchendi, SH, Ansori dihadapkan untuk menyelesaikan berkas berkas penyerahan kasus yang sudah dinyatakan P21 itu dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Kajari Jember Irdham SH, saat dikonfirmasi baru saja menerima surat penyerahan dari polisi terkait kasus yang dialami Ansori tersebut. Dari pertimbangan jaksa yang menangani bahwa Ansori, tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari kuasa hukum terdakwa. Serta dianggap memenuhi syarat untuk tidak dilakukan penahanan di dalam. Tapi, Ansori, hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Waktunya, ya biasa 20 hari. Artinya sebenarnya tahanan kota itu, sama dengan contoh menjalani 1 hari di dalam, dan 5 hari di luar. Kita segera limpahkan berkas itu untuk disidangkan,” ujarnya.
Kejaksaan juga sudah menetapkan tim jaksa yang akan menjadi penuntut umum di persidangan nantinya.
Ditanya soal kasus pokok yang hingga kini belum P21 menurut Kajari, masih belum diketahui. Yang jelas, kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian. “Itu Kasi pidum yang tahu, silahkan tanya dulu,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga belum mengetahui bahwa kasus yang dibongkar Ansori, berupa dugaan penjualan bayi (adopsi illegal) RSUD dr Soebandi itu sudah melewati batas waktu 14 hari dari penyerahan P18 atau sekitar 2 bulan.
“Saya belum cek itu. Yang jelas, belum menerima,” ujarnya.
Di sisi lain, Ansori, meminta kepada aparat kejaksaan untuk bersikap adil. Jika kasusnya dinyatakan P21, tapi perkara pokok belum P21 itu artinya penyidik kepolisian yang memproses berkas itu wajib dipertanyakan. Jika tidak memenuhi petunjuk jaksa selama 14 hari lebih, sesuai pasal 110 ayat 4, KUHAP, dinyatakan sudah seharusnya berkas kasus itu sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan segera diajukan ke persidangan.
“Ini kan sudah lewat dari 14 hari lebih,” ujarnya.
Ansori, mendesak agar para tersangka dugaan adopsi illegal di RSUD dr Soebandi yang dibebaskan oleh kepolisian resort Jember itu dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya lebih di atas 10 tahun. “Itu kan ancaman hukuman UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU trafficking,” ujar Ansori.
Sekadar diketahui, kasus dugaan illegal adoption yang dilaporkan Siti Fatimah, ibu bayi Muhammad Adhar Gempar itu dibongkar Ansori selaku LSM Gempar bersama Ketua Komisi A DPRD Jember Abd Ghofur. Saat hendak mengambil bayi yang dititipkan di RSUD karena belum bisa melunasi tanggungan biaya bersalin dan perawatan itu, ternyata bayi Muhammad Adhar Gempar itu tidak ada di RSUD. Tapi,sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, Siti Fatimah.
Ansori, marah marah, bersama Ketua Komisi A DPRD Jember Abd Ghofur. Belakangan tindakan Ansori ini dianggap membuat pencemaran dan perasaan tidak mengenakkan. Tidak jelas pelapornya. Apakah RSUD secara kelembagaan atau Direktur RSUD dr Soeband dr Yuni Ermita, MKes, sebagai pelapor. “Menurut Polisi itu, pelapornya Direktur RSUD dr Soebandi,” ujar Ansori.
Dalam kasus itu, bayi dipindahtangankan kepada pengadopsi seorang guru Syaifullah asal Desa Pontang, Ambulu. Guru ini belakangan ditetapkan sebagai tersangka pengadopsi karena menyerahkan uang tebusan Rp 11 juta, untuk pengganti biaya perawatan bayi.
Pengadopsi ini, ditetapkan sebagai tersangka pegawai RSUD dr Soebandi bernama Rini Dri Retnowati Kepala Ruang Perinatologi, Riningsih Kepala Ruang Nifas, pegawai administrasi Sri Rahayu Niwidadi serta pengadopsi Syaifullah. Keempatnya penahanannya ditangguhkan oleh Polisi dengan alasan untuk pelayanan umum RSUD karena sebagai Pegawai Negeri Sipil.kim
RSUD DINILAI TELIKUNG DPRD
JEMBER- RSUD dr Soebandi dinilai menelikung DPRD Jember karena menaikkan tarif pelayanan rawat inap tidak sepengetahuan, dan persetujuan DPRD. Demikian disampaikan Miftahul Ulum, S.Ag, kepada wartawan kemarin.
Cak Ulum, Ketua Komisi D – biasa dipanggil ini – mengatakan saat kunjungan ke Jakarta melalui ponselnya mengatakan bahwa dirinya selaku wakil rakyat tidak diajak bicara oleh pemerintah terkait penaikan tarif layanan rawat inap kelas III RSUD dr Soebandi.
Dia menilai upaya pemerintah itu menaikkan tarif dinilai kurang tepat dari sisi keadilan bagi masyarakat. Sebab, masyarakat masih membutuhkan uluran tangan dari Pemerintah terutama pasien kelas III yang dibiayai Jamkesmas.
“Itu kan dana dari Pusat. Dan tentu saja tidak ada kata kenaikan. Sementara itu diberlakukan untuk umum,” ujarnya.
Untuk itu dirinya akan mengundang pihak RSUD untuk hearing sepulangnya dari Jakarta besok. Dia juga meminta pemerintah untuk membahas itu lebih lanjut. Sebab, apapun kebijakan RSUD sebagai pelayanan publik harus berkonsultasi dengan DPRD.
Jika yang diacu sebagai dasar kenaikan tarif RSUD dari tarif rawat inap Rp 10.000 menjadi Rp 50.000 itu adalah SK Menkes No 125 tahun 2008, padahal di SK Menkes terbaru nomor 316 tahun 2009, sejak 1 Januari 2009 SK tahun 2008, tidak berlaku lagi.
“Kita akan minta pendapat dan konsultasinya dengan pihak RSUD. Sebab, kita tidak ingin ada keluhan muncul dari masyarakat,” ujarnya.
Kendati ada dasar yang memperkuat pemerintah untuk menaikkan tarif, tapi untuk pelayanan publik harus berkonsultasi dan minimal memberitahukan kepada DPRD sebelum diberlakukan.
“Ya... kalau ada aturan begitu tentu saja kita harus dikoordinasikan. Itu menyangkut pelayanan kepada rakyat,” ujar Cak Ulum.
Sementara itu, LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Suharyono, menilai bahwa harga mati jika sebuah aturan dinyatakan tidak berlaku lagi. SK nomor 125 tahun 2008 yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh SK Menkes Nomor316 tahun 2009 itu berarti tidak bisa diterapkan.
“Apapun alasannya, yang jelas ada korelasi antara peraturan itu. Jika satu tidak berlaku, maka selanjutnya aturan yang dipakai adalah yang terbaru,” ujarnya.
Jika ada kenaikan karena alasan ada kenaikan harga obat – obatan, biaya operasional, dan biaya lain maka tentu saja harus disertai peningkatan standart pelayanan. Tidak bisa disamakan sebelum ada kenaikan.
Di lain pihak, Direktur RSUD dr Soebandi, dr Yuni Ermita mengatakan bahwa SK Menkes nomor 125 tahun 2008 itu tetap dijadikan acuan karena terkait peningkatan biaya layanan kelas III rawat inap, dan aturan pembayaran. Jika muncul SK Menkes nomor 316 tahun 2009 itu tidak terkait dengan biaya pelayanan. Tapi, hanya menyangkut terkait peraturan mekanisme pembayaran Jamkesmas saja.
“Jadi, apalagi kita memberlakukannya sesuai aturan. Dan SK menkes nomor 316 itu hanya terkait mekanisme aturan pembayaran Jamkesmas saja. Selama ini mengacu ke IDRG, tapi sekarang disesuaikan,” ujar dr Yuni. kim
RSUD DR SOEBANDI NAIKKAN BIAYA BEROBAT
• Mengacu SK Menkes No 125
JEMBER - Untuk menutupi kekurangan biaya operasional Rumah Sakit Dr Soebandi Jember, yang terus bertambah, Direktur RSUD dr. Yuni Ermita memberlakukan tambahan biaya pelayanan baru awal tahun 2009 ini.
Biaya tambahan pelayanan ini hanya berlaku bagi pasien yang rawat inap di ruang perawatan klas III senilai Rp 50.000, dan tarif ini jauh di bawah kententuan Menkes RI, No 125/Menkes/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2008 yang menetapkan tarif sebesar Rp 90 ribu per hari.
“Kalau dibanding dari ketentuan Menkes RI, tarif baru ini sangat jauh di bawahnya, tapi yang terpenting pelayanan di RS ini tetap bisa berjalan lancar,“ tegasnya.
Menurut dr Yuni, tambahan biaya pelayanan ini hanya untuk menutupi kekurangan biaya operasional yang diperuntukkan sebagai kebutuhan makan pasien, biaya listrik, biaya cleaning service dan biaya Alat Kesehatan (Alkes) habis pakai.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tahun 1990-an. Tarif ini relatif sangat kecil sebesar Rp 10 ribu.
“Sekarang saja, kebutuhan untuk makan dirasa cukup besar, dan dengan uang Rp 10 ribu sangat sulit pihak RSUD untuk menutupi kekurangannya,“ terangnya.
Menurut dr Yuni Ermita bahwa tambahan tarif pelayanan ini diberlakukan, agar keberadaan RS Pemerintah ini tidak terus merugi, sebab untuk biaya operasionalnya sudah tidak lagi diberi Pemkab Jember.
Dan masih menurut dr Yuni Ermita bahwa biaya operasional RS dibebankan pada pendatapan RS itu sendiri tanpa APBD.
Selain pemberlakuan tambahan biaya pelayanan untuk rawat inap di ruang perawatan kelas III, RSUD dr Soebandi juga menambah 25 % biaya laboratorium (lab) dan kenaikan biaya sebesar 25 % itu hanya cukup untuk mengganti bahan habis pakai yang digunakan oleh pasien.
“Selisih kenaikan harga tersebut sangat minim sekali hanya cukup untuk ganti Alkes habis pakai,“ jelasnya.
Sementara itu Kabag. Humas Pemkab Jember Drs Agoes Slameto berharap meski RS ini minim akan biaya, tapi pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap menjadi tujuan utama. “Sebab kesehatan merupakan salah satu program prioritas Pemkab Jember, “ tegasnya.
Apalagi RS milik pemerintah ini dinilai paling lengkap peralatan medisnya, bila dibanding RS lainnya di Kabupaten Jember.
“Dan mengenai tarif pelayanan kesehatannya juga dirasa masih terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah, “ pungkasnya. kim
RSUD DR SOEBANDI RAWAT 25 PASIEN OD
JEMBER - Dua bulan terakhir RSUD Dr Soebandi Kabupaten Jember merawat 25 pasien overdosis (OD) pil dextromethorpan alias dextro dicampur minuman keras (miras).
Dari situ tercatat 9 kasus meninggal dunia di RS setelah beberapa hari dirawat. Pasien OD saat masuk RSUD sudah dalam kondisi kritis.
Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Medik (Yanmed) RSUD Subandi Jember Arif Setyoargo, mengatakan dari analisa dokter, pasien OD itu kritis dan ada yang sampai meninggal karena mengonsumsi pil dextro atau obat batuk secara berlebihan.
"Saat masuk kondisi pasien ada yang kritis, dan biasa. Kita kini ada dua pasien OD dextro dan tengah menjalani rawat inap di unit perawatan intensif karena kritis," kata Arif Setyo Argo.
Dia menambahkan, dextro biasa digunakan sebagai obat batuk kering tapi efek sampingnya bisa menyebabkan rasa ngantuk. Jika dikonsumsi berlebihan bisa menjadi keracunan dan berhalusinasi.
Dosis normal penggunaan pil dextro terapi atau penyembuhan batuk biasanya 15-30 miligram (mg). Data Polres Jember menyatakan pemuda asal Lumajang di Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari Jember tewas karena OD dextro.
Total korban tewas akibat OD miras dan pil dextro selama bulan Mei sekitar 13 orang. Wakil Kepala Polres Jember Kompol Rizal Irawan meminta para orang tua lebih ketat mengontrol anaknya saat mencurigakan. Karena konsumsi dextro secara berlebihan bisa terlihat.
"Kita akan beritahukan ke apotik untuk tidak menjual bebas ke pembeli yang mencurigakan. Selain itu juga akan diselidiki, bagaimana konsumsi pengedar dextro perorangan di tingkat remaja," tegasnya. kim
