
JEMBER - Ada perbedaan pandangan dalam perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Jember Drs Samsul Hadi Siswoyo, dengan jaksa. Jaksa menilai tidak ada novum (bukti baru) dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang disodorkan mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo.
Pendapat ini dibacakan Jaksa Muhammad Basyar Rifai, SH dalam sidang lanjutan permohonan PK, di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (14/4) kemarin.
Ditegaskan dalam persidangan itu bahwa dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jember, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Bank Jatim sudah memberikan pendapat soal keberadaan deposito on call (DOC). BPK bahkan telah memeriksa DOC atas nama Samsul Hadi Siswoyo.
Terkait bukti-bukti dalam PK yang disodorkan Samsul, kata dia semua sudah dipertimbangkan saat masa persidangan. Dalam sidang telah disimpulkan bahwa ada unsur perbuatan melawan negara.
"Buku B-9 tidak dijadikan barang bukti, tapi ditunjukkan dalam persidangan. Kami mohon kepada majelis menolak permohonan PK ini,” ujar Basyar kepada majelis hakim yang diketuai Priyo Utomo SH ini.
Majelis hakim dalam waktu dekat akan mengirim berkas ke Mahkamah Agung. "Majelis akan memberi pendapat yang bersifat rahasia," kata Priyo Utomo.
Samsul mengajukan PK, setelah MA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 900 juta di perkara Kasasi. Samsul dianggap terbukti melakukan korupsi kas daerah, dengan jalan memindahkan uang di kas daerah ke rekening deposits on cal.
Mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo di lain kesempatan mengaku akan menggugat sejumlah saksi yang memberi keterangan dalam persidangannya karena dianggap tidak benar.
Pengacara Samsul, Sangap Sidauruk, usai sidang mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, seperti saksi dari Bank Jatim.
“Lebih dari satu orang,” ujarnya.
Jaksa katanya, pernyataannya sumir. Sebab, bukti B-9 tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti kenapa tidak dimasukkan.
“Ini sidang bukan proyek. B-9 itu bukti pokok bukan bukti pendukung," ujar Sidauruk.
Jaksa tidak bisa menunjukkan bilyet giro, layaknya aturan deposits on call. Samsul juga mengatakan, setiap pembukuan DPC, nasabah diminta mengisi aplikasi form.
Pembukuan DOC wajib ditindaklanjuti deposan. Sidauruk juga menyoroti putusan majelis hakim PN Jember yang tidak jelas. Di amar putusan itu perhitungan kerugian negara di rentang tahun 2003-2004 padahal Samsul didakwa merugikan negara pada rentang tahun 2001 - 2005. kim
JAKSA TOLAK PK MANTAN BUPATI
SIDANG PK MANTAN BUPATI JEMBER DITUNDA
JEMBER - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon terpidana mantan Bupati Jember Drs Syamsul Hadi Siswoyo, di Pengadilan Negeri (PN) Jember Rabu (1/4) ditunda.
Pasalnya, pemohn yang juga terpidana ini masih belum siap untuk membacakan materi PK di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim PN Prio Utomo, mengatakan pemohon yang mengajukan PK belum siap membacakan bukti baru (novum) sehingga sidang ditunda Selasa pekan depan.
"Majelis menunda sidang hingga Selasa depan," ujarnya.
Di sisi lain, Samsul Hadi Siswoyo, mengaku siap membacakan materi PK yang dia mohonkan itu tapi saat ini masih melakukan revisi terkait novum yang akan disampaikan di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya sudah siapkan bukti baru (novum) atas putusan Mahkamah Agung dan perlu perbaikan redaksional," kata Samsul, di PN.
Dia menjelaskan setiap orang yang menjadi terpidana memiliki hak untuk mengajukan PK karena ada bukti baru dan akan disampaikan Selasa pekan depan.
"Saya berhak mengajukan PK atas putusan hakim karena tidak ada aliran dana sepeserpun ke saya dan keluarga saya," tegasnya.
Kuasa hukum Samsul, Sangap Sidauru SH mengaku sudah menyiapkan empat novum untuk materi PK yang diajukan di sidang PK ke depan.
“Dalam putusan PN Jember menyebutkan Samsul Hadi Siswoyo tidak menerima sepeserpun dari kerugian kas daerah senilai ratusan juta rupiah. Untuk itu klien saya tidak bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis kasasi 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 913,7 juta atau subsider satu tahun penjara. Kliennya keberatan dengan putusan MA dan mengajukan PK melalui PN Jember.kim
PENJUAL CILOK DIGANJAR 4 BULAN
TERDAKWA MONEY POLITIK SURUHAN CALEG PKPB
JEMBER - Penjual cilok Tonaji, warga Pakusari – terdakwa kasus dugaan money politik – yang dilakukan caleg PKPB Sanusi Mochtar Fadillah, diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dengan hukuman 4 bulan penjara, dan denda Rp 4 juta, Senin (30/3) kemarin.
Melihat itu, kuasa penasehat hukum prodeo terdakwa Wigit Prayitno, SH tak menerimakan vonis itu. Pengacara yang mendampingi sejak vonis dibacakan ini segera mengirim surat ke Panitia Pengawas Pemilu Jember dan Kepolisian agar Caleg Partai Karya Peduli Bangsa Sanusi Mochtar Fadillah diadili.
Tonaji sebelumnya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Baru saat vonis dia didampingi Wigit Prayitno. Tapi melihat keputusan hakim itu terdakwa dan pengacara kecewa dengan putusan hakim vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 4 juta kepada Tonaji tersebut.
"Hakim keliru menerapkan pasal 274 UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Pasal itu ditujukan untuk pelaksana kampanye, yakni pengurus partai, caleg, juru kampanye, orang-perseoranga dan organisasi yang terdaftar di KPU," tegas Wigit.
Tonaji jelas bukan pelaksana kampanye dan tidak bisa dijerat tuduhan politik uang. Ia tak pernah terdaftar sebagai pengurus Partai Karya Peduli Bangsa, atau Tim Sukses Caleg PKPB Sanusi Fadillah Mochtar di KPU Jember.
Wigit menilai, jika kasus terhadap Tonaji dibiarkan, akan membahayakan masyarakat. Penegak hukum wajib mengejar penanggungjawab kampanye Sanusi Fadillah Mochtar. "Kami akan mengirim surat ke Panwaslu dan kepolisian, agar orang Sanusi benar - benar diproses," tegasnya.
Tonaji dilaporkan membagikan KTA PKPB dengan foto Sanusi Fadillah Muchtar Januari 2009. KTA itu ditengarai berbau politik uang, karena ada janji-janji pemberian santunan jika Sanusi terpilih sebagai anggota DPRD Jember.
Di KTA itu tertulis, pemegang KTA bila meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 1 juta. Bagi pemegang KTA yang melaksanakan hajatan akan mendapat Rp 500 ribu. Pemegang KTA juga berhak mendapat usulan dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas).
Tonaji sebagai tetangga ingin membantu tapi penjual bakso cilok ini malah diproses hukum. Dia divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Prio Santoso, SH di PN Jember. Kuasa hukum Tonaji, Wigit Prayitno, gagal membaca pledoi. Karena majelis hakim menganggap di sidang sebelumnya, Tonaji sudah memberi pembelaan secara lisan.
“Kita akan banding,” ujarnya.
Tonaji menyatakan banding, sementara JPU Hari SH menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu tiga hari untuk mengirim berkas banding. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Tonaji dijerat pasal 87 KUHP jo 274 UU nomor 10 tahun 2008 jo pasal 56 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. kim
JAKSA MENANGIS DIHUJAT WARGA
JEMBER - Apes nasib jaksa penuntut umum (JPU) yang satu ini, Wahidah, SH. Dia dihujat warga dan pendamping saksi dari keluarga saksi B Satik usai sidang. Pasalnya, dia tidak mengajukan saksi kunci perkara dugaan perampasan dan hutang – piutang yang menimpa B Satik melawan B Sapiah, Rabu (25/3) kemarin.
Agus Sakera dari LSM Gagak Hitam, dan Ansori dari LSM Gempar marah – marah dan membentak JPU Wahidah. Hingga jaksa perempuan cantik ini tak terasa matanya sembab. Dia pun berusaha ditenangkan oleh Jaksa lain. Sementara Agus Sakera, dan Ansori menggebrak pintu Pengadilan Negeri Jember karena merasa kecewa dengan penanganan kasus itu.
Kedua LSM ini menengarai ada “permainan” dalam kasus ini sehingga akan disimpangkan dalam bentuk perdata. Padahal, korban ini merasa jadi korban perampasan dan penyitaan ilegal oleh keluarga B Sapiah, yang diduga rentenir ini.
Aksi gebrak – gebrak itu menghebohkan seisi PN Jember. Bahkan Ketua PN sempat turun dari ruangannya, dan menenangkan situasi. Proses persidangan diharapkan dijalankan secara semestinya dan tidak terjadi penghinaan terhadap lembaga Pengadilan.
Ceritanya, B Misri, yang didampingi Agus Sakera, menurut rencana dimintai keterangan oleh hakim Pengadilan Negeri Jember dalam kasus dugaan penggelapan uang milik B Sapiah. Perkaranya terkait hutang B Satik warga Dusun Curahancar Timur, Kecamatan Rambipuji kepada Bu Sapiah.
Hutang itu Rp 3 juta, ditambah Rp 1 juta itu berbunga 20 %. Rentenir B Sapiah ini tidak mau kesulitan menagih. Hingga suatu ketika korban sulit membayar. B Sapiah, mengaku belum menerima pembayaran dari korban Rp 2,4 juta. Padahal korban telah mencicilnya Rp 1,5 juta. Karena terlambat 3 bulan saja korban ditekan.
Dinilai tidak bisa mencicil aksi perampasan terjadi. Ranjang milik korban dirampas, ditambah sertifikat tanah. Tapi di tahun 2006 ranjang itu sebenarnya telah dijual ke B Misri, dengan harga Rp 250.000, tetangganya sendiri.
Sehingga kasus ini dilaporkan pencurian ke Mapolsek Rambipuji. Memasuki sidang ketiga untuk pemeriksaan 2 saksi ini, sempat digelar. Tapi kenapa tiba – tiba Jaksa Penuntut Umum (JPU) B Wahida, SH tidak mengajukan saksi ini ke persidangan.
Tapi, yang diperiksa hanya Ko – Gun (42) warga Sumbersari, tapi B Misri warga Rambipuji tidak dipakai. Karena tidak dipanggilnya saksi kedua B Misri oleh JPU LSM Gempar, Ansori, dan LSM Gagak Hitam Agus Sakera, memprotes kinerja JPU.
Aksi cekcok mulut terjadi antara Wahidah, JPU Kejari Jember dengan 2 LSM : Gempar dan Gagak Hitam. Ansori, merasa prihatin terhadap kinerja JPU yang tidak proporsional dan merugikan pihak korban karena saksi B Misri sebagai saksi kunci tidak diperiksa.
“Ini pasti ada apa – apa. Kita himbau Kajari Jember memberi sanksi kepada JPU nakal itu. Sanksi tegas sebagai punishment terhadap Jaksa nakal itu agar Kajari bisa lebih tegas dan proporsional ke depan. Jika tidak diberi sanksi, maka LSM Gempar dan Gagak Hitam akan melaporkan JPU itu ke Kejakgung,” ujar Ansori. kim
