JEMBER - Mantan Bupati Jember Drs Samsul Hadi Siswoyo menyodorkan 20 bukti baru (novum) dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (7/4).
Samsul mengajukan PK, setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 900 juta dalam Kasasinya. Samsul dianggap terbukti melakukan korupsi Kasda dengan jalan memindahkan uang di kas daerah ke rekening deposits on call miliknya.
"Saya menemukan bukti PK tanggal 28 Januari 2009. Setelah putusan MA turun, saya suruh keluarga saya untuk mencari data-data. Ternyata ketemu," kata Samsul kepada majelis hakim yang diketuai Priyo Utomo.
Menurut Samsul, di 16 item barang bukti di PN tidak ada bukti berupa Buku B-9. Padahal buku ini digunakan untuk mendakwa Samsul. Jaksa mendakwa penyimpangan keuangan daerah dengan DOC berjalan lima tahun. Tapi pengembalian dari rekening 5000 ke Kas Daerah hanya dihitung 2 tahun oleh majelis hakim. Dalam PK-18, Samsul menunjukkan bahwa pengembaliannya ke kasda sudah berlebih sekitar Rp 105.889.520.
Pada PK-19, Samsul menunjukkan bahwa Bank Jatim tidak pernah membalas pertanyaan nya soal DOC. Sementara itu, pada 16 barang bukti tidak ada satu pun bilyet sebagai bukti adanya DOC.
Sidang digelar kembali 14 April mendatang, untuk mendengarkan tanggapan jaksa. (*/kim)
MANTAN BUPATI SODORKAN 20 NOVUM
Label:
KORUPSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar