* Temuan Santri di Bawah Umur Masuk DPT
JEMBER – Panitia pengawas Pemilu Kabupaten Jember (Panwaslukab) Jember akhirnya memanggil sejumlah pengurus Pondok Pesantren Al Qodiri yang menjadi panitia dan terlibat langsung dalam pencantuman nama santri di bawah umur yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat hari coblosan kemarin, ditemukan 10 orang santri di bawah umur hendak mencontreng. Tapi, dihalau petugas PPL / Panwascam Kecamatan Patrang.
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu pemilih di bawah umur ini masih terus diperiksa. Hingga kemarin ada beberapa pengurus Pondok Pesantren Al Qodiri Kelurahan Gebang diperiksa, di Mapolsek Patrang.
Ada indikasi para pengurus Ponpes ini terlibat aksi pengerahan pemilih di bawah umur yang dicurigai mencapai 200- an orang. Tapi, fakta temuan kemarin hanya sekitar 10 orang.
Syaifullah Arif, salah satu pengurus Pondok Al Qodiri kemarin diperiksa. Panwas mengaku melihat ada rekomendasi yang dia tandatangani untuk memasukkan santri - santri Ponpes Al Qodiri ke DPT.
Rekomendasi itu adalah syarat yang diajukan belakangan ke KPU agar santri masuk DPT semisal syarat bahwa pengurus Pondok harus membuat surat pernyataan jika petugas P2DP tidak diijinkan masuk melakukan verifikasi pemilih.
Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto, mengatakan setelah dilakukan kroscek kepada KPPS dan PPS bahwa usulan pemilih tambahan di Ponpes Al Qodiri itu tanpa melalui verifikasi oleh petugas P2DP.
Karena pengasuh Ponpes merasa keberatan. Sehingga pengurus Ponpes diminta membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggungjawab jika data yang disampaikan palsu.
Karena itu menurut Agung, pemeriksaan dilakukan terhadap pengasuh Ponpes untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas masuknya 10 nama pemilih yang ternyata di bawah umur itu.
Sementara Syaifullah Arif, kepada wartawan saat di sela pemeriksaan di Mapolsek Patrang mengatakan bahwa dia tidak mengetahui jika sejumlah nama orang yang dimasukkan dalam rekomendasi itu masih di bawah umur.
Arif mengaku hanya diminta oleh Shodiq, salah satu anggota KPPS untuk membuat pernyataan bahwa 150 orang lebih yang akan dimasukkan ke dalam pemilih tambahan adalah benar santri Ponpes Al Qodiri.
Arif membubuhkan tandatangan itu dalam surat pernyataan karena mereka ternyata santri Ponpes. Dia tidak mengecek dan tidak tahu jika usia mereka ternyata masih di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 10 orang santri di bawah umur Ponpes Al Qodiri, hendak mencoblos di TPS 13. Tapi, dua orang saksi Megapro dan JK Win menolak mereka masuk. Mereka dinyatakan terbukti usianya belum genap 17 tahun. Sehingga mereka benar – benar belum memiliki hak pilih. kim
PENGURUS PONPES AL QODIRI DIPERIKSA PANWAS
Label:
PEMILU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar