DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

PENCOBLOS GANDA KALISAT DILANJUT KE POLISI

JEMBER - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Lumajang akhirnya mengirimkan surat keterangan kepada Panwaslukab Jember bahwa Ahmad Winarko warga Kalisat yang tertangkap mencontreng 2 kali di TPS 25 Kalisat itu adalah benar – benar telah mencontreng di TPS 9 Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Ketua Panwas Kab Jember Agung Purwanto, SE, mengatakan bahwa surat dari Panwaskab Lumajang itu adalah berkas terakhir yang dibutuhkan Panwaskab Jember sebelum kemudian merekomendasikan kasus coblos ganda ini ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Sebab sejak Rabu malam Polres Jember sudah meminta Panwaskab Jember segera mengirimkan rekomendasi kasus tersebut.
Ahmad Winarko, kata Agung, akan dijerat pasal 236 UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu. Ancaman hukumannya adalah 6-18 bulan dengan denda Rp 6 – 18 juta.
Semua bukti termasuk C 4 dan surat suara yang diakui oleh tersangka sudah diamankan dan dipastikan dilengkapi. Paling lambat besok (Jumat) berkas kasus ini akan segera diproses dilimpahkan ke Mapolres Jember.
Sebelumnya, petugas keamanan TPS Dusun Barat, Desa / Kecamatan Kalisat menangkap Ahmad Winarko karena diduga telah mencontreng. Di jari kelingking tersangka ini sudah ada tanda bekas tinta biru. Tepatnya di kukunya yang dihilangkan tapi ada bekasnya.
Ahmad Winarko diduga mencoblos dua kali. Kecurigaan ini karuan saja terbukti. Kepada anggota Panwas tesangka mengaku sebelumnya telah mencontreng di Lumajang. Dia juga mengakui salah satu surat suara yang terlanjur masuk kotak tersebut.
Disaksikan KPPS dan semua saksi surat suara yang diakui tersangka itu diambil untuk dianulir dan ditetapkan sebagai barang bukti. kim


Tidak ada komentar: