* Pencurian Tanaman BanBan di Pesanggaran
JEMBER – Ini peringatan bagi aparat pemerintah yang menjalankan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Desa Seputih, Kecamatan Mayang. Sebab, ada indikasi bahwa perajin rotan lewat program PNPM Mandiri di tempat itu mengganti bahan baku rotan dengan tanaman Ban Ban, yang dilindungi dan didapat dari hasil pencurian.
Itu terbukti saat Polisi Sektor Mayang menangkap upaya pengiriman tanaman itu sebanyak 4.500 batang ke Desa Seputih Kecamatan Mayang. Tanaman jenis perdu yang dilindungi ini dicuri kawanan maling dari areal Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) di daerah Pesanggaran Banyuwangi.
Akibat pencurian ini, TNMB secara ekosistem mengalami kerugian Rp 4,999 Milliar. Hitungan kerugian ini setelah ditaksasi dan dihitung jumlah pohon dikalikan rumus bilangan Constanza Dkk, Ns = (5 % x N ) + N) x 25 yang telah ditetapkan secara Nasional dan Internasional.
Informasi yang didapat, bahwa pencurian ini diduga dilakukan oleh beberapa warga di sekitar Pesanggaran, karena mendapat pesanan dari warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang untuk bahan kerajinan pengganti rotan. Kerajinan itu berupa meja dan kursi yang biasa terbuat dari rotan. Karena rotan tidak tersedia maka bahan itu diganti dengan tanaman jenis perdu BanBan.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah sopir angkutan truk nopol AD 1614 HB yang mengangkut sekitar 4.500 batang batang tanaman Banban siap pakai. Tersangka sopir adalah Soni Wirakusuma, dan Mathari. Sementara pelaku utamanya belum berhasil dideteksi. Bahkan polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mencari bos pengepul kayu tersebut.
Rabu (12/5) siang, berkas kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Dari sana terungkap bahwa modus pencuriannya adalah dengan merambah kawasan TNMB dan membabat tanaman perdu tersebut lantas dipul di suatu tempat. Oleh pengepul ini dikirim ke Jember.
Oleh polisi, disebutkan bahwa kayu kayu tersebut didrop ke pengrajin yang selama ini mendapat bantuan PNPM Mandiri, program pemerintah. Kedua tersangka warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang ini untuk sementara dijerat dengan pasal 362 KUHP dan UU No 41 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Kapolsek Mayang AKP Rahmat Kurniawan, juga terkejut melihat taksasi perhitungan kerugian tersebut karena ternyata ada bilangan yang baku dari Taman Nasional Meru Betiri. Penyidik Polsek setempat, Aiptu Suyitno, mengatakan itu saat didesak wartawan kemarin.
Di sisi lain, Kepala Taman Nasional Meru Betiri, Ir Haeri Subagijadi, MSi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tanaman Banban itu merupakan tanaman dilindungi. Dan ditanya soal bilangan kerugian ekosistem dengan hitungan bilangan Contanza itu, diakui telah baku dari Dirjen Perlindungan dan Konservasi.
“Tanaman apapun di kawasan TNMB adalah dilindungi. Dan jelas itu jika ditebang akan merusak ekosistem. Bahkan nilainya mencapai Rp 4,9 milliar dihitung kerugian 10 tahun ke depan dengan rumus Contanza,” tegasnya seraya mengasumsikan kurs dollar Rp 10.000 per 1 U$D.
Ditanya soal kelangsungan pengrajin di Desa Seputih Mayang, dia menyarankan agar ada pembibitan tersendiri agar bisa melangsungkan perajin di sana. Tentu saja dengan pendampingan dari TNMB. “Kita bisa menyediakan induknya, dan dibudidayakan. Itu saya kira sebagai win – win solution,” ujar Ir Haeri.kim
TNMB DIRUGIKAN 4,9 MILLIAR
Label:
TAMAN NASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar