DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

TAWARKAN WIN – WIN SOLUTION


JEMBER – Kepala Taman Nasional Merubetiri (TNMB) Ir Haeri Subagijadi, mengaku prihatin dan menyesalkan adanya tindakan pencurian yang mengakibatkan kerusakan ekosistem di kawasannya selama ini. Terutama terkait tanaman perdu banban sebagai bahan pengganti rotan.

Menurutnya, semua tanaman baik jenis perdu hingga tanaman keras di areal TNMB adalah dilindungi. Barang siapa yang merambah dan merusak, apalagi menebang mengangkutnya akan dijerat UU No 41 tahun 1999 tentang koservasi Sumber Daya Alam Kehutanan.
Jika seseorang yang tertangkap melanggar UU tersebut akan dijerat dengan ancaman hukuman berat. Dari periode Januari hingga April saja, TNMB telah memproses 40 kasus.
Rinciannya adalah 32 kasus berupa kasus temuan. Artinya hanya ada barang bukti berupa tanaman, tonggak, sisa tebangan, sepeda motor, dan tidak ada tersangkanya. Sementara sisanya 8 kasus itu lengkap ada tersangka dan barangbuktinya.
Dari delapan kasus itu tiga kasus telah dinyatakan P21 alias lengkap dan masuk ke jenjang pengadilan. Sementara sisanya 5 kasus masih dalam proses. Dalam mengamankan areal TNMB secara total sebanyak 55.000 hektar ini, tentu saja dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan aparat keamanan.
Karena dengan begitu beberapa kerusakan ekosistem di dalam kawasan TNMB itu bisa diminimalisir. Selain yang selama ini diakibatkan karena penjarahan dan bencana alam.
Sebagai Kepala Taman Nasional, dirinya harus menjaga tanggungjawab besar itu untuk memaksimalkan penegakan hukum. Sehingga upaya perusakan alam di kawasan itu bisa ditekan.
Ditanya soal adanya pencurian tanaman banban yang mengejutkan dengan total kerugian ekosistem sebanyak Rp 4,9 Milliar itu dia membenarkan. Menurutnya hitungan itu berdasar hitungan taksasi bilangan Contanza dengan rumus yang telah baku ditetapkan secara Internasional.
Lantas bagaimana program pengrajin masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang itu terancam terhambat ? Dia mengaku menyarankan ada win win solution. Bagaimana wilayah TNMB tetap bebas dari jarahan dan penebangan liar tanaman yang bisa mempengaruhi ekosistem disarankan ada pola pendampingan kepada masyarakat.
Pendampingan itu berupa pembibitan dan pembudidayaan tanaman perdu jenis Banban sebagai pengganti rotan itu. Jika itu bisa dilakukan maka usaha apapun di masyarakat tidak tergantung kepada ekosistem yang dilindungi di TNMB dan tanpa merusak.
Karena itu usul yang ditawarkan adalah berupa pembudidayaan tanaman banban itu dengan pendampingan dari aparat TNMB. Pihak TNMB terbuka bekerja sama dengan siapapun termasuk dengan masyarakat untuk budidaya tanaman itu.
“Kalau induknya diminta oleh masyarakat untuk dibudidayakan, maka itu lebih baik. Tentu saja teknik agriculture nya didampingi oleh TNMB. Dan itu lebih bisa memberdayakan masyarakat tanpa melanggar hukum. Tentu saja masyarakat atau kelompok masyarakat menyediakan lahan untuk budidaya tanaman itu,” ujar Ir Haeri.kim

Tidak ada komentar: