JEMBER- Gadis desa ini bernasib malang. Kini masa depannya terenggut oleh ulah bejat guru ngajinya sendiri, bernama M Hasan (40) warga Desa Pace, Kecamatan Silo. Gadis berinisial Sn (18) ini adalah pelajar kelas 2 MA Ponpes setempat. Kini dia kedapatan hamil 6 bulan, gara-gara ditindih oleh guru ngaji nya sendiri beberapa kali.
Ulah bejat ini ketahuan setelah, korban mengaku kepada orangtuanya yang langsung dilaporkan ke Mapolsek Silo, untuk ditangani secara hukum.
Bak petir menyambar di siang bolong, saat orangtuanya P Hos, ini dilapori anaknya siapa sebenarnya yang telah menghamilinya. Kondisi perut korban tidak begitu besar. Baru gelagat mencurigakan itu orangtuanya bertanya.
Informasi yang digali menyebutkan, kejadian itu dilakukan guru ngaji ini (ustad) sekitar bulan Nopember 2008. Di awal bulan itu gadis ini diminta orangtuanya untuk menginap di guru ngajinya itu untuk memudahkan pelajaran mengajinya dan sekolahnya.
Bertempat di pondokan itu, korban sekamar dengan 6 orang temannya sesama pelajar Aliyah. Tapi naas di saat kejadian itu guru ngaji yang mengaku sudah kalap itu tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.
Malam – malam, korban ditindih dan diajak “bermain kuda-kudaan” di kamar. Anehnya, teman lainnya tidak bangun. Itu lantaran korban dibekap dan diminta tidak berteriak. Bahkan korban diancam tidak akan lulus pelajaran ngaji jika tidak melayani nafsu bejat guru ini.
Sekitar pukul 20.00 WIB saat itu korban sempat menangis. Tapi, apa daya mahkota nya sudah terenggut oleh gurunya sendiri. Anehnya pula kejadian itu diulang di kamar berbeda hingga 3 kali.
Menurut pengakuan korban dia dipaksa melayani nafsu bejat itu selama 3 kali. Sementara pelaku mengaku hanya 1 kali di depan kepolisian. Saat ditanya aparat polsek Silo, tersangka Moch Hasan ini mengaku khilaf.
Tapi nasi sudah jadi bubur. Dia kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Silo dengan ancaman 12 tahun penjara, karena dijerat pasal berlapis. Diduga melanggar pasal 289 KUHP, dan 285 juncto 284 KUHP.
“Kami untuk pemeriksaan awal masih menjeratnya itu. Tapi, dilihat dulu hasil pemeriksaannya nanti jika mengarah ke perkosaan kita jerat dengan pasal 284,” ujar Kapolsek Iptu M Zaenuri. S.Sos.
Kapolsek juga menegaskan bahwa selain jeratan pasal KUHP polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak, No 23 tahun 2002. Kini korban sedang diberi bimbingan oleh orangtuanya dan diberi pendampingan oleh tokoh masyarakat setempat untuk mengawal psikis jiwanya. Sebab, kandungan korban sudah membesar. Dan beberapa pihak menyarankan agar korban tetap bisa dengan mulus meneruskan sekolahnya hingga selesai.kim
GURU NGAJI BEJAT, HAMILI SANTRI
Label:
KRIMINAL UMUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar