DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

*Korupsi Sewa Pesawat Bandara Jember


KEJAKGUNG TEMUKAN MOU PEMKAB – MAKELAR

JEMBER - Dugaan korupsi sewa pesawat di Dinas Perhubungan Pemkab Jember terus didalami pemeriksaannya oleh Tim Kejaksaan Agung RI, di Jember Rabu (6/5) kemarin. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, Sunarsono SH (Kadishub), Ir Syafril Jaya (Direktur PDP), dan RM (PT Aero Express) kini Tim Kejakgung kembali memeriksa saksi.

Bahkan, penelusuran adanya dugaan korupsi terus dicari termasuk dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Jember dengan PT Trigana Air Aero Express sebagai penyedia pesawat itu dicurigai ada kerugian negara.
Dari penyelidikan lanjutan ini terungkap bahwa MoU antara Pemkab Jember dengan pemilik pesawat itu tidak secara langsung. Tapi melalui perantara atau makelar.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Kejakgung RI Moch Anwar, SH yang juga Kasubdit Tipikor Kejakgung RI saat memeriksa sejumlah saksi lanjutan kasus itu di Kejaksaan Negeri Jember kemarin. Ada sedikitnya 4 orang yang diperiksa.
Diantaranya, tiga orang anggota dewan pengawas Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Drs Ec Djoewito, MM.
Sewa menyewa pesawat dengan MoU antara pemilik maskapai penerbangan dengan Pemkab faktanya melalui broker atau perantara. Diterangkan bahwa banyak kejanggalan dalam proses sewa menyewa pesawat itu. Selain MoU itu melalui makelar homebase pesawat itu ternyata diketahui berada di Papua.
Sehingga perjalanan dari Papua ke Jember itu menjadi tanggungjawab Pemkab. Hal itu jelas menimbulkan kerugian negara. Dan dari hitungan kasar saja, bahwa yang dikembalikan ke negara hanya Rp 500 juta, padahal anggaran yang dikeluarkan Rp 5 milliar, Rp 3 milliar diantaranya dari PDP itu jelas ada kerugian negara.
Tapi untuk memastikan adanya kerugian negara itu sejak ditetapkannya tiga orang tersangka dalam kasus itu Kejakgung sudah meminta bantuan BPK untuk menghitungnya. Tapi sayang laporannya hingga hari ini belum ada kejelasan.
Rabu (6/5) siang, Tim Kejakgung ini memeriksa Sekkab Jember Drs Ec Djoewito, MM kali ketiganya terkait dugaan korupsi sewa pesawat. Selain itu tiga orang Tim Pengawas dari PDP dan dua orang staf Dishub juga diperiksa.
Hingga kini ketiga tersangka ini belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan akhir sebelum dijebloskan ke tahanan.
Sekadar diketahui, Tim Gabungan Kejakgung, Kejati, dan Kejari Jember ini menyelidiki kasus korupsi di APBD Pemkab Jember periode 2002 hingga 2008. Tim Kejakgung telah menetapkan Kadishub Sunarsono, SH, Direktur PDP Ir Syafril Jaya, dan Direktur PT Aero Ekspres berinsial RM sebagai tersangka. kim

Tidak ada komentar: