• Jatuhkan Cek Miliaran di Jalanan
JEMBER - Ini peringatan bagi warga di kawasan Jember dan sekitarnya. Modus penipuan berkedok menjatuhkan dokumen penting semisal (cek berisi uang Rp 4,7 milliar, jaminan sertifikat tanah, dan surat penting SIUP lainnya) di jalanan merebak dan meresahkan warga Jember, Rabu (6/5).
Tak sedikit masyarakat dibuat resah akibat mendapat surat penting ini di jalan raya. Sebab, orang yang menemukan pasti dibuat tergiur karena di sana ada nilai cek dari dua Bank besar yakni Mandiri, dan BRI. Nilainya cukup fantastis. Sekitar Rp 4.700.000.000. Jumlah ini seragam.
Surat dimasukkan di dalam amplop kecil warna coklat diberi tulisan “documen penting” disertai nomor seri dan seakan resmi dan benar. Padahal, itu hanya tipuan semata. Documen penting yang dijatuhkan itu disebar jaringan pelaku di tempat – tempat keramaian, semisal Pasar, dan seputaran Jalan Raya.
Salah satu warga yang resah itu adalah Reza A Rosyid. Pelajar SMAN 5 Jember ini tanggap kalau surat itu berbau penipuan. Dia pun mengadu ke orangtuanya. Kata Reza, dia curiga karena ada surat di dalam amplop kecil dijatuhkan di jalan raya seenaknya.
Isinya saat dicek dan diperhatikan seksama ada banyak keraguan. Di sana stempel Kantor Badan Pertanahan DKI Jakarta kopnya adalah scanner-an hasil rekayasa komputer, termasuk lembaran cek nya. Lembaran cek yang dia temukan itu salah satunya adalah dari Bank Mandiri, satunya lagi dari BRI.
Lembaran cek itu berisi masing –masing Rp 4,7 milliar. Lembar cek Bank Mandiri atas nama Rudianto Jasman, nomor cek EK 739137 ditandatangani dan jatuh tempo 7 Juli 2009, oleh PT Graha Lapindo Indonesia. Dalam amplop pertama ini dilampiri SIUP dari Pemprop DKI Jakarta, Dinas Perindustrian ditandatangani atas nama Kepala Soeharsono, SE, MM. Anehnya di lembar berikutnya surat sejenis ditandatangani orang sama, tapi bentuk tandatangan berbeda.
Di lembar PT Graha Lapindo Indonesia itu, pemilik perusahaan ini melengkapi diri dengan foto dan alamat serta nomor telepon disertai HP (contact person). Rudianto Jasman mengaku beralamat di Jl Raya Pondok Indah No 7 Jakarta Selatan. Jabatannya diterangkan sebagai Presiden Direktur.
Sementara itu, di lembar cek nomor CEI 626719 BRI, muncul angka Rp 4,7 milliar atas nama PT Mico Graha Pavindo, dengan direktur utama Lumaksono Tri Sarjono disertai foto. Almatnya adalah di Jl Gading Mas Raya A 5 No 38 Jakarta. Di lembar ini cek ini berasal dari BRI Cabang Manokwari. Yang mengejutkan adalah di amplop kedua dilampirkan surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari.
Melihat itu semua, Reza menilai itu bagian dari cara penipu menjerat calon korbannya. Beruntung dia mengadu ke orangtuanya. Lantas orangtuanya mengadukan hal itu ke wartawan dan diteruskan ke Polres Jember.
“Saya curiga, kok tandatangan itu scanneran. Dan itu sangat bahaya ketika dipegang oleh orang dari pedesaan. Mereka pasti menghubungi nomor di surat itu. Disitulah nanti modus penipuan dijalankan,” ujar Reza, didampingi orangtuanya Didik.
Sementara itu, di luaran juga sudah ramai masyarakat menerima surat sejenis. Diantaranya Satpam SMU Muhammadiyah Jember. Penerima surat ini malah bingung dan ingin mencairkan uang di cek itu dengan menghubungi orang dari Jakarta.
“Ini jika tidak diantisipasi maka akan makan korban banyak di Jember,” ujar Didik.
Dari situ, berkas dilaporkan ke Kasatreskrim Polres Jember. Tapi sayang, saat dibel oleh wartawan HP tidak diangkat. Wartawan yang mengadukan masalah ini melihat Kasatreskrim AKP Holilur Rahman, sedang di ruang Mapolres tapi saat menerima HP wartawan langsung dimatikan.
Karena tidak ingin penipuan ini terjadi, berkas itu diberikan kepada Wakasatreskrim Iptu Wahyu. Tapi, jawabannya juga sinis. “Ah.. ini kan sama dengan di Surabaya. Tapi terima kasih ya,” ujarnya. Di sisi lain, warga meminta Bagian Bina Mitra Polres Jember agar menindaklanjuti dengan memberi siaran kepada masyarakat bahwa surat itu bagian dari modus penipuan.
“Kita akan umumkan segera, mohon waktu,” ujar Ipda Totok S, Staf Bina Mitra Polres Jember. kim
AWAS ! MODUS BARU PENIPUAN
Label:
KRIMINAL UMUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar