Dinilai Enggan Terima Pengaduan Keluarga Korban TKI Asal Jember
JEMBER - Ahmad Mufti, Ketua DPC SBMI Jember terpaksa mengadukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kepala BNP2TKI, Ketua Komnas HAM, Ketua Ombudsman dan Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur.
Disnakertrans dinilai buruk dalam melakukan pelayanan Disnakertrans terhadap masyarakat korban TKI di luar negeri. Dalam laporannya dibeber kronologi kejadian. Sekitar Jumat 27 Maret 2009, Ketua SBMI bersama Nukman Hakim (staf SBMI DPC Jember) mendampingi ibu Muhyi mendatangi kantor Disnakertrans Jember mengadukan kasus yang menimpa menantu ibu Muhyi, Yayuk Widyarsih.
Yayuk direkrut calo TKI bernama Kajud dan mengirimnya ke PT Kemuning Bunga Sejati. Karena tidak memenuhi syarat (tidak sehat), Yayuk Widyarsih dipindah ke PT Ifan Margatama dan hingga kini (sembilan bulan) tidak ada kabar.
Setiba di kantor Disnakertrans diterima staf bernama Husnul P. Niat agar ditemui Kepala Disnakertrans, tidak kesampaian.
”Pak Husnul P menyuruh kami ke bapak Widi (staf yang memang mengurusi masalah TKI,” ujarnya.
Di sana malah dipingpong. Laporan tidak diterima. Alasannya pernah dimarahi Kepala Disnakertrans karena hanya menerima pengaduan korban SBMI DPC Jember sebelumnya.
Dengan dipingpong ini SMBI curiga Kepala Disnakertrans ada di ruangan tapi tidak mau menerima.
Setelah ditunggu satu jam masih juga belum ditemui. Tapi staf lain Bu Budi mengatakan Kadisnaker ada di ruangan. Benar. Tak lama kemudian Kepala Disnakertrans Jember keluar dan terburu-buru sambil menutup-nutupi wajah dengan map.
“Kami dan keluarga korban kecewa. Karena sikap Kadisnaker,” ujarnya. Karena ogah melayani, maka Kadisnaker diadukan ke Komisi Pelayanan Publik. Mufti, menilai Pemkab Jember semakin tidak jelas terhadap sekenario perlindungan BMI/TKI asal Jember.
“Jelas kadisnaker melanggar UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 71 dan 72; UU 39/2004 tentang PPTKILN pasal 5 ayat (1) dan (2), dan pasal 7 point e, UU 21/2007 tentang PTPPO pasal 57 ayat (1) dan (2); KUHP pasal 421; dan Impres 06/2006 point C.1. Bahkan Perda nomor 5/2008 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Jember pasal 4 point d; ditambah PERDA JATIM nomor 02/2004 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Keluar Negeri pasal 13 ayat 3,” ujarnya.
Untuk itu SBMI mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kepala BNP2TKI, Ketua KOMNAS HAM, Ketua Ombudsman, Ketua KPP Jawa Timur agar mengevaluasi terhadap kebijakan dan kinerja dan mentalitas aparat pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Jember terutama Kepala Disnakertrans Kabupaten Jember beserta staf yang enggan untuk menerima/ melayani pengaduan BMI/TKI asal Jember beserta keluarganya. kim
SBMI ADUKAN DISNAKERTRANS KE MENTERI
Label:
TKI DAN IMIGRAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar