DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KADISHUB DAN DIREKTUR PDP JEMBER TERSANGKA KORUPSI



JEMBER - Sumber kuat menyatakan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi di Jember Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Jember 2002 sampai 2007 terkait sewa pesawat.

Ketiga tersangka itu adalah Ir Syafril Jaya, (Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP)), RM (Direktur Aero Ekspress Internasional), dan Sunarsono (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, Jumat (3/4) mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemkab Jember.
"Asal kasus sendiri merupakan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.
Kasus ini bermula saat 4 Agustus 2008, tersangka SJ dan RM membuat perjanjian sewa pesawat udara LETT 410UVP-E dengan nomor kontrak 088/CA/AEI/PPJ-04/VIII/2008.
Perjanjian ini berlangsung selama tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani dengan perincian 2.100 dollar AS/jam x Rp 9 ribu x 90 jam/bulan x tiga bulan dengan jumlah Rp 4,88 miliar.
Perjanjian sewa pesawat itu, berdasarkan atas perintah Bupati Jember, MZA Djalal dengan surat Bupati Jember 26 Juni 2008 dan surat Bupati Jember 18 Juli 2008, dengan anggaran dana sebesar Rp 6 miliar.
Pengadaan pesawat yang disewa oleh perusahaan daerah perkebunan itu, tidak berpedoman kepada Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Perubahannya Nomor 70/2005 dan No 8 tahun 2007.
Selanjutnya berpedoman di Pedoman Kerja Pelaksanaan Tugas dan Pelaksana APBD tahun 2007 Kabupaten Jember. "Perjanjian itu hanya berdasarkan kesepakatan perusahaan daerah perkebunan, dishub serta pihak PT Aero Express Internasional," katanya.
Maka kontrak sewa pesawat ini tidak sesuai aturan. Akibatnya negara dirugikan karena hasil penjualan tiket pesawat rute Jember-Surabaya (PP), tidak mampu mengembalikan dana yang telah dikeluarkan.
Kedua pejabat yang bersangkutan baik Ir Syafril Jaya, dan Drs Sunarsono, Kepala Dinas Perhubungan Jember belum dapat dikonfirmasi soal itu. Sejauh ini pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jember yang dilakukan oleh Kejakgung itu telah membuahkan hasil. Dana yang digunakan untuk membiayai sewa pesawat itu diduga diambilkan dari pinjaman dana cadangan PDP (BUMD) Pemkab Jember yang seharusnya tidak boleh diambil. kim

Tidak ada komentar: