DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KADES GAMBIRAN KALISAT KORUPSI ADD

JEMBER - Serombongan masyarakat Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat mengadukan masalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades setempat karena korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 133 juta. Uang itu diduga diselewengkan.
Masyarakat menilai anggaran itu tidak digunakan semestinya tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ada indikasi pula bahwa kasus itu tidak diproses hukum karena ada indikasi jajaran di kepolisian setempat.
Tokoh warga setempat, Taufik, mengatakan bahwa laporan terkait korupsi ADD itu sudah dilaporkan sejak 2007 lalu. Tapi, oleh Polres laporan itu tidak ditanggapi. Dengan kedatangan Tim Kejaksaan Agung, dan Kejati di Jember ini maka mereka warga Desa Gambiran, beramai – ramai mendatangi Kejari Jember.
Saat itu Tim Tipikor sedang memeriksa dugaan korupsi P2SEM yang memanggil para LSM kelompok tani yang mendapat kucuran dana tersebut. Dana P2SEM diduga disalahgunakan termasuk LMDH se Kabupaten Jember.
Dalam laporannya, Taufik mengatakan bahwa dana ADD Desa Gambiran seharusnya digunakan untuk membangun jalan, tapi yang ada hanya aspal kicir tambal sulam.
Sedangkan untuk pengadaan computer ternyata tidak ada buktinya. Anehnya, semua kuitansi penerimaan dan pembayaran itu atas nama Bendahara Desa bernama Tarji. Sedangkan penerimanya juga bendahara Desa. Hal itu diduga ada kesalahan administrasi.
“Kata petugas, korupsi itu berawal dari kesalahan administrasi, makanya kita laporkan. Bukti lain juga kita bawa,” ujar Taofik.
Selain masalah fisik, juga proyek pengadaan kayu rehab kantor ternyata tidak dilakukan. Pembangunan Gapura, dan juga pembangunan pagar senilai Rp 26 juta juga tidak dilaksanakan tepat waktu.
“Kita menduga ini bagian dari meninabobokkan masyarakat. Masak gapura sejak tahun 2007 dianggarkan, baru tahun ini dibangun,” ujar nya.
Selain itu, juga terkait dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara PKK, hingga dugaan penggelapan honor Kasun setempat. Ada Kasun yang sampai kini belum dibayar. Malahan pengakuan Kades Harianto, bahwa uang honor Kasun itu dipinjam untuk membayar biaya tembakau. “Hingga sekarang ini tidak dibayarkan, mas,” ujarnya.
Dalam laporannya, warga diterima oleh Staf Kejaksaan Negeri bagian Tipikor dan kemudian diproses dimintai keterangan. kim


4 komentar:

Anonim mengatakan...

Hingga tahun 2013 sekarang ini permasalahan tersebut tidak jelas, kadesnya saja masih santai tuh. coba KPK yang turun bukan hanya yg 133juta bahkan bisa lebih. buat gapura saja dana yang pernah saya lihat habis 200jt sungguh mustahil. benar-benar tidak ada keadilan

Anonim mengatakan...

Gimana koruptor mau bersih jika polisinya atau jaksanya makan duit pasti sudah kena suap buktinya kadesnya nyantai wewewewe coba di tinjau ulang meskipun kasus tersebut sudah lama
Sungguh hebat itu kades bangun gapura saja habis 200 juta
berjuang mas anonim di atas

Anonim mengatakan...

Jadi aparat jangan memperbesar perut sendiri dong !
Dana 200tj itu nyawa rakyat ..
Menggelapkan 200jt uang rakyat sama saja dengan merampas kehidupan rakyat ..
Benar" tidak punya hati ..

Anonim mengatakan...

Kalau sudah begini, namanya apa ?
APARAT atau KEPARAT ???