JEMBER – Hati – hati jika dititipi barang apapun dari tetangga atau teman sendiri. Karena bisa jadi bernasib seperti yang dialami Kuswantoro (24) warga Dusun Dawuhan, Desa Mangli, Kecamatan Sukowono ini. Dia dititipi sepeda motor oleh Imam, tetangganya sendiri satu unit Honda Revo.
Ceritanya, sekitar hari Selasa (12/5) kemarin Kuswantoro, biasa disapa Kus ini- mengaku didatangi temannya bernama Imam, yang juga tetangganya sendiri. Imam mengaku akan berangkat ke luar kota sebentar untuk mengunjungi saudaranya.
Karena tidak ingin membawa sepeda motor, maka Honda Revo kinyis – kinyis ini dititipkan ke rumah Kus begitu saja. Kus sendiri tak menaruh curiga. Sebab, dia juga selama ini mengenal Imam. Herannya kenapa Imam, tiba – tiba memiliki sepeda motor.
“Saya bertanya dalam hati, dari mana sepeda itu. Tapi, saya tanya katanya punya sendiri. Saya tidak tahu juga barangkali dibelikan orangtuanya,” ujar Kus.
Tanpa pikir panjang, hari itu sekitar pukul 09.00 WIB Kus, memarkir sepeda motor Honda Revo itu di ruang tamu. Hanya saja, kunci tidak diberikan kepada Kus. Kunci tetap dibawa oleh Imam. Kus selama dititipi sepeda motor tidak bisa menggunakannya.
“Saya parkir begitu saja,” ujarnya.
Sialnya, betapa kagetnya dia saat esok harinya. Sekitar pukul 08.00 esok hari dia malah didatangi oleh sejumlah petugas dari Polsek Sukowono, dan beberapa orang berpakaian preman. Tak lain salah satunya adalah pemilik sepeda motor itu.
Dari penjelasan petugas tadi terungkap bahwa sepeda motor itu adalah hasil pencurian yang dilakukan oleh Imam, di tempat lain. Korbannya adalah warga Desa Pakusari, bernama P Sumi. Karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan maka Kus tidak berkutik. Dia menjelaskan bahwa dia hanya mendapat titipan sepeda motor itu dari Imam. Tapi, petugas tidak mau tahu. Dan memaksa mengamankan barang itu.
Kus, akhirnya dikeler ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Kepada petugas Kus mengaku sangat menyesal mendapat titipan dari Imam itu. Tapi kini dia terpaksa dijerat petugas dengan pasal 480 KUHP. Polisi berkeyakinan Kus, adalah bagian dari jaringan curanmor Imam Cs, dan mengaku hanya jadi tempat penitipan.
“Kita tetap periksa dia sebagai tersangka. Barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja, menyimpan barang yang didapat dari hasil curian dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujar petugas.
Kapolsek Sukowono AKP Mastur, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengejar pelaku utamanya yakni Imam. Dia kini kabur dari rumahnya yang tak jauh dari rumah Kus. Tersangka Imam kini dalam pencarian polisi. Diduga dia kabur ke luar kota Jember.
“Kita tunggu, nanti kan dia pasti pulang. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan kasusnya masih kita kembangkan. Karena ada indikasi kasus ini mengembang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain,” tegasnya. kim
DITITIPI HONDA REVO, MALAH MASUK BUI
Label:
KRIMINAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar