Buntut Penetapan Tersangka Bagi Ketua LSM Gempar Ansori
JEMBER - Sepertinya kasus seteru antara LSM Gempar Ansori, yang membongkar praktek “adopsi ilegal” beberapa waktu lalu yang menghebohkan bersama Ketua Komisi A Abd Ghofur berbuntut panjang.
Pasalnya, sejumlah pengacara yang mendampingi Ketua LSM Gempar Ansori, akan melaporkan penanganan dan penyidikan oleh Polres Jember ke Mapolda Jatim sebagai ungkapan protes atas dugaan kemacetan penyidikan kasus utama.
Salah satu kuasa hukum LSM Gempar Ansori, Hadi Eko Yuchdi Yuchendi, SH (Eko Imam Wahyudi, Dodik P Basuki, Pandu, H Syaiful Bahri, dkk) mengatakan sangat menyesalkan terkait penanganan penyidikan kasus “dugaan adopsi ilegal” oleh Polres.
Sebab, hingga kini berkas kasus itu yang telah menetapkan 3 pegawai RSUD dr Soebandi Jember dan seorang guru sebagai pengadopsi itu belum kunjung selesai. Bahkan ada indikasi serta kecurigaan dari kuasa hukum, polisi tidak berani memeriksa kembali dan melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri.
Salah satu point yang dicurigai kata Eko, adalah bahwa polisi selama ini dalam meneruskan kasus dugaan adopsi ilegal dan menetapkan tiga tersangka pegawai RSUD dr Soebandi tidak pernah memeriksa Direktur RSUD dr Soebandi sebagai tersangka.
“Seharusnya jika perkara ini diteruskan maka yang bicara adalah institusi dan lembaga. Kalau oknum pegawai RSUD yang dikorbankan itu jelas tidak bisa diteruskan,” ujar Hadi Eko, usai sidang di PN kemarin.
Yang membuat prihatin adalah, kasus utama belum dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri tapi polisi malah menerima pelaporan dari pihak RSUD dr Soebandi yang melaporkan dugaan tindak pidana tidak menyenangkan orang lain dengan tuduhan pasal 335 KUHP kepada Ansori, Ketua LSM Gempar.
Ketua LSM Gempar ini diakui masyarakat telah berhasil membongkar kasus praktek dugaan adopsi ilegal itu bersama Ketua Komisi A DPRD Jember. Diakui bahwa Ansori, Ketua LSM Gempar saat itu ada yang mengaku merekam telah menggebrak gebrak meja dan memarahi para petugas RSUD dr Soebandi sebelum akhirnya kasus itu berhasil dibongkar.
Selama sebulan media massa se Jember baik Nasional dan lokal terus memblow-up praktek ilegal di RSUD dr Soebandi itu. Dan saat itu yang menghebohkan adalah, pernyataan Direktur RSUD dr Soebandi yakni dr Yuni Ermita, Mkes, mengaku hanya sebagai fasilitator adopsi.
Dari sanalah, perkara ini muncul. Belakangan polisi yang menyidik kasus itu berbelok arah. Pernyataan dokter Yuni Ermita itu tidak muncul di BAP. Dan malah diakui penyidik ada surat yang tidak diakui oleh pihak RSUD sehingga menyulitkan penyidik membuktikan kasus keterlibatan Direktur RSUD.
Terakhir, Direktur RSUD mengakui keteledoran dari oknum pegawai RSUD yang menerima permohonan adopsi dari guru SDN 3 Pontang Ambulu Syaifullah, yang belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Ketiga pegawai RSUD, terdiri dari Kepala Ruang Perinatologi, Kepala Ruang Nifas, dan Kepala Administrasi Keuangan ditahan selama sepekan. Tapi, akhirnya dikeluarkan oleh penyidik.
Kini, Ansori, dilaporkan oleh pihak RSUD telah membuat perasaan tidak mengenakkan. Dan anehnya polisi menindaklanjuti kasus itu dengan menetapkan Ansori Ketua LSM Gempar sesuai pasal 335 KUHP sebagai tersangka.
“Saya tetap tidak terima penetapan ini. Kalau memang begitu, saya akan mengadukan ke Polda dan Mabes Polri. Di sana jelas ada instruksi dari Mabes bahwa perkara utama harus didahulukan hingga terbukti atau tidak dugaan tindak pidananya dan memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara laporan balik seharusnya baru bisa ditanggapi setelah perkara utama selesai,” ujar Ansori, berang.
Di lain pihak, ternyata Ny Siti Fatimah (korban) adopsi ilegal juga dilaporkan penipuan dan membuat keterangan tidak benar. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penggelapan sesuai jeratan pasal 378 KUHP sesuai surat panggilan.
Kapolres Jember AKBP M Nasri, melalui Kasatreskrim AKP Holilur Rahman, SH, Sik, saat dikonfirmasi tidak ada di tempat. Saat dihubungi beberapa kali melalui ponselnya tidak diangkat. Sementara Wakasat Reskrim Ipda Wahyu Sulistyo, malah mengaku tidak tahu menahu soal kasus itu. “Itu bukan wewenang saya,” ujarnya. kim
7 LAWYER JEMBER AKAN MENGADU KE POLDA
Label:
KRIMINAL UMUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar