DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

PERENCANAAN SALAH, KUALITAS MEMPRIHATINKAN


* Aparat Diminta Turun Tangan

JEMBER - Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di proyek pembangunan tangkis (tanggul, red) di Sungai Kecamatan Puger Rp 5.182.653.000, dinilai salah perencanaan di awal, sehingga kualitas dan out put pekerjaan memprihatinkan.

Karena itu, aparat penegak hukum siapapun tanpa menunggu laporan masyarakat semisal Kejaksaan Negeri, dan Mapolda Jatim segera turun tangan.
Dugaan KKN proyek itu selain melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang larangan memecah paket proyek sejenis. Nama paket proyek itu adalah pemeliharan bantaran dan tanggul sungai di Kecamatan Puger.
Tapi proyek itu dipecah menjadi 4 paket kecil : rehabilitasi tangkis kali kapuran barat dengan anggaran Rp.1.285.653.000 dikerjakan PT. Fajar Jaya Konstruksi, kedua rehabilitasi tangkis kali kapuran barat Rp 1.290.970.000 dikerjakan PT. Sentosa Tehnik dan ketiga, rehabilitasi tangkis kali besini barat senilai Rp 1.310.908.000 dikerjakan PT. YOSCO Utama. Dan keempat rehabilitasi tangkis kali besini timur Rp 1.295.622.000 dikerjakan PT. Mas Persada Indah
M Soleh dari LSM Mina Bahari Puger menuding proyek itu melanggar aturan dan jelas jelas merupakan tindakan pidana dari panitia dan Dinas Pengairan.
Selain diduga ada pengondisian sejak awal, keanehan lain adalah kualitas proyek diduga menyalahi bestek. Terlihat di lapangan kualitas campuran semen dan batu diganti campuran tanah dan kerikil ditambah semen.
Sholeh, tak ingin terjebak di bestek dulu. Tapi, proses lelang dan tender jelas masuk areal pidana karena melanggar Keppres 80 tahun 2003 tentang aturan pemaketan pekerjaan.
Pengguna anggaran atau panitia tidak boleh memecah proyek yang menurut sifaf dan jenis pekerjaannya sama. Saat Mina Bahari dan wartawan turun ke lapangan, terlihat pembuatan cempolong untuk badan plengsengan campurannya adalah tanah dan batu kecil, seharusnya campuran batu dan semen sesuai besaran teknis (bestek).
Sebelumnya, peserta lelang adalah PT Yosco Utama, PT Jati Wangi, PT Mas Persada Indah, PT Busur Kencono, PT Adhi Cipta, PT Fajar Jayakonstruksi, PT Mas Persada Indah, dan PT Aliyah Putra Utama.
Tapi proyek itu dimenangkan oleh PT Adhi Cipta, PT Jatiwangi dan PT Busur Kencono, anehnya dikerjakan oleh PT Sentosa Indah, PT Fajar Jaya Konstruksi, PT Yosco Utama dan PT Mas Persada Indah.
Menurut Sholeh, sejak awal perencanaan proyek sudah keliru. Kini proyek itu musproh alias tidak berfungsi.
Karena terjadi pendangkalan. Kalau tujuan pembangunan untuk mengurangi sedimentasi seharusnya paling tepat adalah di selatan Sungai Bedadung Puger. Mulai dari pulau tengah sampai ke inggiran tepi gunung watangan.
“Karena di sana kan sering terjadi erosi dan sedimentasi,” ujarnya.
Bukan malah dibangun di pulau kacang itu. Sebab, di lokasi proyek itu bukan sumber erosi penyebab pendangkalan di TPI. Dia menyesalkan Ir Rosid Zakari, Msc, Kepala Dinas Pengairan tidak pernah belajar dari pengalaman.
“Ditanya teman teman wartawan soal pertanggungjawaban proyek itu tidak pernah direspon. Bagimana soal perencanaannya itu sudah salah kaprah,” ujarnya.
Kalau sudah demikian negara akan dirugikan. Sehingga apa yang terjadi potensi KKN sudah pasti muncul. “Kami meminta aparat segera turun tangan,” ujarnya.
Kajari Jember Irdam SH, diinformasikan soal ini mengaku menunggu laporan dari masyarakat. Selama belum ada laporan Jaksa belum berani bertindak.
Selain itu dugaan penyimpangannya muncul dari pembangunan yang ternyata mengakibatkan pendangkalan lebih parah dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya di karenakan debet air di sungai tidak penah bertambah kecuali pada musim penghujan dan pada saat air laut pasang.
“Selama ini tidak pernah ada penelitian yang disosialisasikan pada para nelayan tentang fluktuasi debet air oleh Dinas Pengairan , karenanya dari aspek study kelayakan, pembangunan tidak layak. Kami yakin pembangunan ini bermasalah,” ujar M Soleh.
Ir Rosid Zakari, Msc, Kepala Dinas Pengairan tak menemui wartawan dan tidak menjawab HP saat ditanya melalui sambungan telepon dan SMS. Berkali kali dihubungi tidak ada respon. Ada informasi, panitia lelang di Dinas itu sudah memasuki masa pensiun. kim

Tidak ada komentar: