DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

MANTAN PIMPINAN DPRD DIVONIS 1 TAHUN


• Kasus Dugaan Penipuan Pilkada

JEMBER – Masih ingat kasus dugaan penipuan bakal calon bupati dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2006 lalu, kini kasusnya mencuat lagi.
Kasus yang melibatkan mantan pimpinan DPRD Jember Machmud Sardjujono melawan pengusaha asal Surabaya Hepi Indra Kelana itu telah menemui titik akhir.
Dalam kasus itu Pengadilan Negeri Jember menerima berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terpidana Machmud Sardjujono.
Ketua Pengadilan Negeri Jember Singgih Prakoso SH, mengatakan MA memutuskan perkara itu 18 Desember 2008 melalui rapat majelis hakim Djoko Sarwoko, Mansur Kartayasa dan I Made Tara.
"Kami terima tembusan berkas putusan MA sejak 19 Oktober lalu. Putusan ini sudah kita disposisi pada Kejaksaan negeri sebagai pelaksana eksekusi serta terpidana," kata Singgih Prakoso.
Hakim MA dalam surat putusan nomor 2784/Panmud.Pid/1321 K/PID 2008 memutuskan Machmud Sardjujono, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan penipuan senilai Rp 200 juta terhadap Hepi Indra Kelana dan mengabulkan permohonan kasasi serta membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Jember No 1136/Pid.B/2007/PN.JR tertanggal 16 April 2008.
Sementara barang bukti yang disita antara lain, satu lembar surat asli dan amplop dari DPD Tingkat II Partai Golkar Jember, satu lembar asli perincian transaksi bank dengan rekening milik Hepi Indra Kelana, dan satu buah buku asli Tahapan BCA tanpa dan nomor rekening.
Machmud yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Jember dan sekarang masih menjabat Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) sekaligus Ketua Tim Pilkada Partai Golkar Jatim ini sebelumnya tersandung kasus penipuan dan dilaporkan ke Polda Jatim.
Menjelang Pilakda 2005 lalu, Hepi Indra Kelana yang teman dekat Machmud yang saat itu masih menjabat Ketua DPD Golkar Jember menawari menjadi cawabup. Sebab, Golkar sudah menentukan Machmud Sardjujono sebagai Cabup Jember dan sedang mencari pasangan.
Heppy, tertarik dan melamar. Dia dijanjikan Machmud kalau dia dijamin bisa menjadi pasangannya asal menyediakan uang untuk syarat kendaraan Partai Golkar dan PKPB.
Hepi mentransfer uang senilai Rp 200 juta ke rekening pribadi Machmud Sardjujono. Transfer uang itu dilakukan tiga tahap : tanggal 2 Februari 2005 sebesar Rp 75 juta, 3 Februari Rp 75 juta dan 10 Februari sebesar Rp 50 juta.
Seiring waktu proses Pilkada keinginan, Heppi kandas. Bahkan janji Mahmud hanya isapan jempol. Dalam kasus itu, Machmud didakwa pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terpidana Machmud Sardjujono masih di Jakarta saat dikonfirmasi kemarin. Dia mengatakan akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA itu.
Sebab, menurutnya uang senilai Rp 200 juta itu semuanya untuk "biaya politik"
menggandeng kendaraan PKPB dan memuluskan Heppi sebagai Calon Wakil Bupati.
Tapi PKPB ternyata memutuskan berbeda dan tidak mengakomodasi Hepi sebagai Bacawabup.
"Dalam politik tidak ada yang gratis dan uang Rp 200 juta itu semua sudah diberikan kepada PKPB. Saya tak terima dengan putusan MA dan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta peninjauan kembali atas putusan itu," timpal Machmud Sardjujono.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam mengatakan, hingga kemarin pihaknya mengaku masih belum menerima surat putusan MA.
"Kalau kita sudah menerima putusan itu, jelas kita sudah siap untuk mengeksekusi," kata Irdam.
Kabar beredar, Machmud masih di Jakarta hingga besok lusa. Dia juga menjadi salah satu kandidat Ketua DPD Golkar Jawa Timur yang sebentar lagi akan digelar di Surabaya. kim


[+/-] Selengkapnya...

KADES SUKAMAKMUR "DIADILI" WARGA


* Ratusan Massa "Geruduk" Kades Minta Turun Dari Jabatan

JEMBER - Ratusan massa warga beberapa Dusun di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, "ngeluruk" kantor Desa setempat Kamis (8/10) pagi meminta pertanggungjawaban anggaran yang diduga menyimpang, dan mendesak agar kades turun dari jabatannya.
Massa akhirnya dengan paksa "mengadili" Kades Sukamakmur M Khoiron Hasan, yang hanya didampingi beberapa staf Pemerintah Desa setempat. Aksi massa warga ini nyaris bentrok dengan massa pendukung Kades tapi berhasil dikendalikan.
Aksi massa menuntut pemberhentian Kades Sukamakmur ini dipicu ada informasi dan keluhan masyarakat terkait kepemimpinan Kades yang tidak transparan dan merugikan rakyat Desa setempat.
Ada beberapa point tuntutan yang massa minta penjelasan Kades. Ajang dialog ini seperti ajang mengadili Kades di tengah tengah massa perwakilan warga. Di luar pagar celotehan dan teriakan hujatan terus mengiringi jalannya dialog dan klarifikasi tersebut.
Beberapa anggaran dan proyek dalam kepemimpinan Kades Khoirun dimintai pertanggungjawaban perwakilan warga disaksikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat secara lengkap dipimpin Kohar, Mahfud dan kawan kawan.
Isi tuntutan yang berhasil direkam wartawan adalah, terkait dugaan penggelapan keuangan anggaran dana desa Rp 33 juta untuk pembangunan plengsengan padahal ada dana swadaya masyarakat masuk untuk itu, terkait pendataan dan pemetaan lahan eks PTPN X, di Dusun Curahrejo yang terlanjur dipungut Rp 100 ribuan per warga.
Selain itu, ada indikasi penyimpangan program penanaman tanaman dan penebangan kayu desa. Hasil penjualan kayu dinilai tak transparan, serta persewaan tanah bengkok yang cenderung diam diam, tanpa melibatkan panitia lelang dan BPD.
Persoalan hingga enam point yang berhasil disampaikan warga itu ada pula terkait perampasan stempel BPD di tangan Kades. Termasuk pemilihan Kepala Dusun yang harus digelar serentak di beberapa Dusun di Desa Sukamakmur.
Kepada warga masyarakat, Kades Khoiron dengan tenang mengatakan bahwa persoalan Pilkasun bisa segera dilakukan dan pemerintah Desa akan membentuk panitia. Sedangkan stempel BPD ada penggantian model dan kesalahan nama desa. "Kini bisa diambil," ujar Kades.
Terkait masalah program P4 T pemetaan lahan desa sebelum tahapan sertifikasi yang menarik uang Rp 100 ribu menurutnya atas inisiatif Kades. Sebab, jika program pemetaan saja rakyat akan rugi. Tapi, dilanjutkan pemasangan patok, dan pengukuran.
"Itu pun yang bayar hanya separuh Pak.Uang dari mana sisanya saya carikan dari ADD, dan dana sewa bengkok," ujar Kades.
Ada beberapa warga yang sudah membayar Rp 500 ribu, artinya masuk tahapan sertifikasi. Jumlah keseluruhan adalah 280 orang seharusnya Rp 28 juta. Tapi, faktanya tidak sampai segitu.
Terkait pembangunan plengsengan dana masyarakat hanya Rp 4,4 juta, sedangkan dia mendapat dana hasil penjualan kayu Rp 7 juta dipotong dana reboisasi dan surat menyurat sisa Rp 5,8 juta, dibelikan grasak 75 truk. Sebelas Kades baru kali ini bisa terlaksana plengsengan sejauh 1643 m3. Menurut RAB butuh RP 106 juta.
"Saya dapat ADD Rp 30 juta masuk semua. Urunan sawah pengairan 83 orang seharusnya dapat 8 juta. Ternyata dapat 4,4 juta saja.," ujarnya sambil mengeluh susah menjadi Kades berkorban terus.
Sidang warga terhadap Kades itu berlangsung hingga siang. Bahkan pengawalan polisi lengkap masih terus berjaga hingga pukul 13.00 WIB. Massa pun setelah mendapat keterangan itu meminta Kades mundur dari jabatan dan massa puas mendengar pernyatan Kades yang siap mundur jika diminta masyarakat dengan prosedur yang benar. kim


[+/-] Selengkapnya...

BUPATI JEMBER MANGKIR PANGGILAN POLWILTABES

JEMBER -Polwiltabes Surabaya menyatakan telah memanggil Bupati Jember Ir MZA Djalal, Msi, selama dua kali tapi yang bersangkutan mangkir. Pekan ini MZA Djalal akan dipanggil kali ketiganya.

AKP Efendi Lubis, menyatakan itu kepada sebelas LSM asal Jember diantaranya Gempar, Ansori, Elpamas Bambang Irawan, Rabu (7/10) saat mendatangi Mapolwiltabes kemarin. Kedatangan sebelas LSM itu bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini kasus MZA Djalal yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan tidak segera dilakukan penyerahan tahap dua oleh polisi.
Bahkan kasus itu cenderung macet. Menurut Ansori, pernyataan AKP Efendi Lubis itu setelah dirinya dan teman temannya mendesak kepada Polisi agar segera melimpahkan kasus itu karena dinyatakan P21 dan berdasar SE MA No 9 maka kasus korupsi melibatkan Bupati tidak mesti ijin presiden. Tapi, karena waktu saja melewati batas 60 hari bisa langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kasus ini sudah dua tahun lebih mangkrak Mas, kita minta MZA Djalal ini dipanggil kali ketiganya. Kalau tidak, polisi harus menjemput paksa," ujar Ansori.
Terakhir MZA Djalal dipanggil Polisi tanggal 11 September 2009, Tapi, saat itu pengacaranya memberitahukan alasan kesibukan dan tidak bisa hadir. Sehingga menunda kehadiran itu.
Di sela rapat paripurna penetapan Pimpinan DPRD Jember MZA Djalal berlagak pilun dan sok tidak tahu. Dia mengaku tidak pernah tahu panggilan itu.
Kemarin, ramai diberitakan di media nasional ada 11 LSM mengklarifikasi kelanjutan kasus korupsi pengadaan alat daur ulang aspal Rp 5 milliar yang melibatkan MZA DJalal mantan Kadis PU Pemprop Jatim kini menjabat Bupati Jember.
Meski tidak berhasil menemui Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Ronny F Sompie, wakil 11 LSM itu berhasil menemui Kanit Tipikor Polwiltabes AKP Efendi Lubis. Dia mengatakan sudah mengirimkan panggilan kepada MZA DJalal 11 Sptember lalu. Dan yang bersangkutan tidak hadir.
Polwiltabes mengirimkan panggilan itu kali keduanya. Dan dalam proses pengajuan ijin tersebut menurutnya tidak lama lagi akan turun.
MZA Djalal, saat dikonfirmasi wartawan kebenaran surat panggilan Polwiltabes itu hanya menjawab tidak tahu. Usai menghadiri paripurna pelantikan pimpinan DPRD Jember, MZA DJalal mengakut idak tahu berkali kali.
"Saya tidak tahu.. Tidak tahu soal itu. Saya benar ... Tidak tahu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya MZA Djalal, menjlaani pemeriksaan sebagai tersangka di Polwiltabes kali pertama tanggal 15 APril 2005. Setelah semua proses pemeriiksaan saksi dan baragn bukti terpenuhi perkara yang melibatkan mantan Kadis PU Pemprop Jatim 6 Pebruari 2006 dinyatakan lengkap alias P21.
Sayangnya DJalal, sudah dilantik sebagai Bupati Jember. Sehingga untuk proses tahap II harus melalui persetujuan Presiden.
Tiga tahun ini ijin belum turun. Proses tersebut sudah dilalui oleh Polwiltabes tanggal 14 Pebruari 2006 Polwiltabes mengirimkan surat pengajuan ijin pemeriksaan Bupati Jember MZA Djalal kepada Presiden. Tapi hingga kini ijin pemeriksaan belum turun.
Dengan munculnya SE MA, No 09/BUA.6/HS/ SP/IV/ 2009 menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Daerah bisa dilanjutkan tanpa menunggu ijin Presiden. kim

[+/-] Selengkapnya...

PIMPINAN DPRD JEMBER DILANTIK

JEMBER - Sidang paripurna istimewa dengan agenda utama pengambilan sumpah/jani pimpinan DPRD Jember masa bhakti 2009-2014 berjalan lancar, Rabu (8/10) kemarin.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf, S.Sos yang dihadiri Bupati Jember MZA Djalal dan unsur Muspida Jember, Kepala SPD, para camat dan seluruh anggota DPRD Jember.
Pengambilan sumpah dilakukan Kepala Pengadilan Negeri Jember, Singgih, SH yang didampingi rohaniawan dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Jember, dimulai tepat pukul 10.05 WIB.
Saptono Yusuf - Ketua DPRD Jember - yang juga Ketua Sementara DPRD Jember mengatakan bangsa Indonesia belum lama dilanda gempa .
Kapan lagi, dan di mana masih menjadi misteri besar. Tapi belajar dari beberapa kasus bencana alam yang pernah ada, termasuk bencana di Jember semua orang tak pernah berharap bencana datang lagi.
Dari pengalaman itulah dan melihat kondisi geografis Kabupaten Jember yang dikelilingi bukit dan pegunungan, gempa bumi di Padang Sumatra Barat bisa terjadi di wilayah Jember.
“Terlepas dari kepercayaan bahwa bencana dan kematian itu merupakan bagian dari takdir, sudah sepatutnya masyarakat Jember selalu berjaga jaga," ujarnya.
Menurut Saptono, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2004 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 161/2898/SJ, tanggal 5 Agustus 2009 ditegaskan bahwa sebelum pimpinan DPRD definitif terbentuk, rapat DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dari 2 parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Sedang tugas dari pimpinan sementara DPRD adalah menyusun rancangan tata tertib DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memproses pemilihan pimpinan DPRD.
“Ketiga tugas telah dijalankan. Terbukti hari ini unsur pimpinan DPRD dapat dilakukan pelantikan, “ tegasnya.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ada UU baru Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD sebagai penganti UU Nomor 22 tahun 2003.
Dari situ jumlah pimpinan dari 3 orang menjadi 4 orang, sesuai pasal 354 ayat 1. Sekwan DPRD Bambang S membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur mengatakan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 170/569/1.11/2009, perihal permohonan penertiban Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pimpinan DPRD Kabupaten Jember masa jabatan 2009 s/d 2014.
Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Jember telah terpilih Saptono Yusuf, S.Sos (Partai Demokrat) sebagai Ketua, Lukman Winarno, SS (PDIP) sebagai Wakil Ketua, H. Miftahul Ulum, S.Ag, Msi (PKB) sebagai Wakil Ketua, dan H. Marzuki Abdul Gofur, SE (PKNU) sebagai Wakil Ketua. kim

[+/-] Selengkapnya...

24 PELAJAR & GURU BERPRESTASI DIKIRIM KE CANADA

JEMBER - Untuk meningkatkan mutu pendidikan 24 orang siswa dan guru SMK berprestasi di Kabupaten Jember awal Januari 2010 mendatang akan dikirim belajar ke Vancouver Canada, selama satu setangah bulan dengan biaya dari pemerintah Canada.
Tapi untuk bisa mengikuti program ini pemerintah Canada meminta dana sharing Rp 6 juta rupiah per orang. Sebagai bukti kesungguhan peserta program belajar di Canada, dana sebesar itu menurut Drs Achmad Sudiono, Kadiknas tidak seberapa dibanding yang harus dikeluarkan Pemerintah untuk akomodasi biaya hidup pelajar asal Jember selama di sana.
Menurut Achmad, karena dinas pendidikan tidak ada anggaran untuk program ini kesempatan itu ditawarkan kepada wali murid dan pihak sekolah. Dan ternyata baik sekolah dan wali murid menyatakan siap membayar dana sharing tersebut bahkan untuk menunjukkan keseriuan bulan Nopember mendatang walikota vancouver akan berkunjung ke Jember melihat sistem pendidikan di Jember.
"Kita akan kedatangan tamu dari Vancouver dan kita bisa bertatap muka bagaimana kelanjutan program tersebut ke depan," ujarnya.
Lebih jauh Achmad menerangkan dari 24 orang siswa dan guru yang akan dikirim itu tidak seluruhnya melalui sistem seleksi. Tapi atas permintaan pemerintah Canada ada beberapa diantara siswa dan guru yang ditunjuk langsung oleh pemerintah Canada tanpa melalui tes.
Bagi siswa yang ditunjuk oleh pemeirntah Canada segala sesuatunya termasuk persiapan menjelang keberangkatan seperti peningkatan kemampuan bahasa akan dipersiapkan dan dibimbing langsung oleh pemerintah Canada. kim


[+/-] Selengkapnya...

2 KALI, MZA DJALAL MANGKIR DIPANGGIL POLWILTABES SURABAYA


JEMBER – Ir MZA Djalal, Msi, Bupati Jember diam diam ternyata telah dipanggil oleh penyidik Kepolisian Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya terkait kasus dugaan korupsi Asphalt Ricylcing Machine (ARM) senilai Rp 5 milliar yang melibatkan anak buahnya selama menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pemprop Jatim selama dua kali.
Tapi, selama dipanggil dua kali itu pula MZA Djalal, mangkir. Hal itu terungkap setelah puluhan pentolan LSM se Jember diantaranya Elpamas Bambang Irawan, Ansori dari Gempar, dan Gertak mendatangi penyidik Polwiltabes Surabaya Rabu (7/10) kemarin.
Menurut Ansori, dari klarifikasi kasus korupsi ARM yang melibatkan mantan Kepala Dinas PU Pemprop Jatim yang kini menjabat Bupati Jember itu telah lama macet. Gara – garanya belum ada surat ijin dari Presiden terkait itu.
Tapi setelah didatangi dan ditanyakan sejumlah LSM jajaran penyidik Polda Jatim mengaku telah melakukan pemanggilan sejak Ramadhan kemarin. Bahkan terakhir panggilan kedua adalah tanggal 11 September 2009 kemarin. Saat itu MZA Djalal, berhalangan hadir dan menyatakan permintaan maaf serta penundaan melaui pengacaranya.
Diterima AKP Efendi Lubis, Ansori dan rekannya Bambang Irawan mengatakan bahwa pemanggilan terhadap diri MZA Djalal sebagai tersangka dan tahap pelimpahan tahap II kasus korupsi itu sudah mulai dilakukan.
“Tapi, kenapa kok hingga kini belum dipanggil lagi. Kami minta kasus itu segera diselesaikan,” ujar Ansori.
Ansori, meminta aparat penyidik Polwiltabes Surabaya agar segera melimpahkan tahap II penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Ir MZA Djalal, Msi, (mantan Kadis PU Bina Marga Pemprop Jatim), ke Kejari Surabaya sebab, telah dijamin dalam SE Mahkamah Agung RI yang baru.
Dalam Surat Edaran (SE) berupa keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 09/BUA.6/HS/SP/IV/2009 tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, memberi keseragaman penafsiran UU No 32 tahun 2004 pasal 36 terkait ijin Presiden, Gubernur, bagi Wabup/Bupati/Anggota DPR/D yang tersangkut korupsi.
Karena ada ketidakseragaman pendapat antara para Hakim dalam kaitan penafsiran atas ketentuan ijin/persetujuan penyidikan para Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan anggota DPRD yang terkait korupsi mengakibatkan tersendatnya proses hukum korupsi di daerah maka MA mengeluarkan petunjuk.
Dalam UU pasal 36 ayat (1) disebutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah, penyidik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
Selanjutnya pasal (2) menegaskan bahwa dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud itu tidak diberikan oleh presiden dalam waktu 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, maka proses penyelidikan dan penyidikan dalam dilakukan.
Kata dia menyitir surat itu bahwa ada atau tidaknya permintaan persetujuan yang dilakukan oleh penyidik, jika suda ada surat permintaan dan telah lewat waktu 60 hari maka ijin persetujuan penyelidikan, penyidikan dari Presiden menjadi tidak relevan lagi.
“Nah, itu kan jelas, bahwa sudah ada jaminan dan kepastian hukum di sini. Kasus MZA Djalal, itu susah diproses karena harus ijin Presiden. Hingga sekarang sudah 3 tahun lebih surat itu tidak dijawab. Itu artinya sudah dianggap memenuhi pasal 36 ayat 2 yang dijelaskan SE ini oleh MA,” ujar Ansori.
Jika itu, anggota DPR / DPRD Kota/Kabupaten maka ketentuan pasal 106 UU No 22 Tahun 2003 tentang Susduk maka tidak berlaku apabila anggota MPR, DPRD, DPD, DPRD Propinsi, dan Kabupaten/Kota, melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Dijelaskan bahwa kasus MZA Djalal (Bupati Jember), saat menjabat Kadis PU Bina Marga Pemprop tersangkut kasus korupsi mesin daur ulang aspal (ARM). Tapi, Polwiltabes belum menyerahkan karena alasan ijin Presiden belum turun. Padahal, kasusnya telah dinyatakan P21 oleh Kejari Surabaya.
Tinggal pelimpahan tahap II saja. Kasus korupsi ARM Rp 5 milliar Nomor LP / 395/ XII/2004 SPK Polwiltabes 14 Desember 2004 dinyatakan P21 oleh Kejari Surabaya No B /03/05.10/FPK.1/2006. Dan penyidik mengajukan permintaan ijin presiden 14 Pebruari 2006.
“Kami minta segera diajukan ke persidangan berdasar Inpres No 5 tahun 2004, asa peradilan cepat, murah, dan peduli terhadap atensi Kapolri memberantas Korupsi,” ujar Ansori.
Terbukti, kemarin jajaran Mapolda Jatim telah berani memanggil Wabup Jember Kusen Andalas, Sip. Sebelumnya, Polda Jatim mengajukan ijin Presiden Nomor: B 5531/XII/2005 Reskrim Tanggal 06 Desember 2005 terkait kasus dana operasional DPRD Jember LP 123/2005 Polda Jatim.
“Nah, Wabup sudah dipanggil dan diperiksa. Kok Bupati-nya belum juga. Buktinya saat dipanggil kemarin tidak ada yang teriak lagi, karena jelas alasan Polda sudah ada MA Nomor 09 tahun 2009 itu,” tegas Ansori. kim


[+/-] Selengkapnya...

KADES DIPOLISIKAN BAWAHANNYA

JEMBER - Karena tidak ada solusi jelas, kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oknum Kades Sukojember, Kecamatan Jelbuk, Kurniadi resmi dilaporkan ke polisi.

Kades ini dilaporkan perangkat desa Sandino yang mengaku telah membayar uang jutaan rupiah untuk persyaratan administrasi dan pelantikan kasun. Tapi, faktanya usai bayar dan dilantik dia tak terima SK dan gaji.
Padahal, semula dia pernah menerima gaji Rp 650 ribu. Tapi belakangan sekitar 5 bulan tak digaji. Perangkat Desa lain sudah terima gaji dan SK pengangkatan.
”Kenapa saya sendiri tidak dapat. Dua temannya lain telah dapat SK.Bahkan, gaji yang diterima juga tidak diterima utuh,” ujar Sandino.
Dia mengaku sebelumnya adalah pendukung berat Kades Kurnadi saat Pilkades. Tapi setelah duduk menjabat dia dinilai tega membohonginya.
“. Saya disuruh bayar tapi setelah dilantik tak diberi SK,” ujarnya.
Dia lebih jengkel lagi, karena selain belum pegang SK, juga tidak dapat gaji. Padahal, jadwal pemberian gaji adalah menjelang lebaran.
”Dan uang itu sangat kami butuhkan untuk kebutuhan keluarga. Karena itu membuat kami sangat kecewa dengan kades,” tegasnya.
Selain lapor terkait gaji dan SK pengangkatan, dia juga mengirim surat ke instansi terkait yakni Itwilkab Pemkab Jember, Kabag Hukum, Kabag Pemdes Pemkab Jember dan DPRD Jember.
“Saya harap masalah saya ditindaklanjut instansi terkait. Kasus yang menimpa saya ini jangan sampai menambah korban. Dan, terhadap pelaku yang melakukan praktik serupa tidak diikuti yang lain,” tegasnya.
Jika dilihat nominalnya tidak seberapa.Tapi, dia menyayangkan ulah Kades yang tidak mendidik warganya. “Seharusnya berani berbuat harus berani tanggungjawab, jangan mau uangnya saja,” ujarnya.
Bahkan, setelah kasus dugaan pemotongan mencuat perangkat desa disuruh bikin pernyataan. Bunyi pernyataannya adalah agar perangkat desa menyatakan tak pernah terjadi pemotongan gaji oleh Kades.
”Praktik-praktik semacam itu tidak mendidik,” ujarnya.
Terkait laporan itu, Kades Kurniadi saat dihubungi melalui HP nya tidak diangkat Nomor 0331-36524XX selalu dibawa istrinya. Saat di SMS tak ada balasan.
Kapolsek Jelbuk, AKP Nico Demus Taekas melalui Kanitrekrim Aiptu Suryanto, telah menerima laporan itu.
“Kami menerima pemberitahuan kasus. Kami akan kumpulkan bukti dan saksi dulu,” ujarnya. kim

[+/-] Selengkapnya...

MERTUA – MENANTU KOMPAK CURI KAYU

JEMBER - Mertua dan Menantu yang satu ini ternyata kompak mencuri. Aksinya tak patut dicontoh.

Keduanya berkolaborasi berbuat jahat dengan mencuri kayu hutan di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB).
Kedua nya Sariman (40) dan Matori (30) warga Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo ini ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jember.
Keduanya dibekuk petugas dalam operasi gabungan Polres Jember dan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). Dia kedapatan mencuri kayu di kawasan hutan TNMB, tepatnya di blok Gunung Butak TNMB desa setempat.
Dari rumah pelaku, hutan hanya berjarak 1 Km. Petugas menemukan 2 pohon kayu suren olahan berbentuk kusen di rumahnya.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat setempat. Warga curiga dengan kayu suren itu. Sebab, kayu ini adalah jenis kayu endemik (hanya tumbuh) di kawasan TNMB.
Sedang di lahan penduduk tak ada yang bisa hidup kayu suren. Kayu suren itu telah diolah menjadi 154 batang dalam bentuk kusen dan usuk.
Keduanya langsung ditangkap setelah tak berhasil menunjukkan bukti surat kepemilikan. Dia mengaku mencuri dari kawasan hutan konservasi.
”Alasannya pelaku mau bikin rumah. Padahal, kayu itu kayu yang dilindungi UU Kehutanan 41/1999,” tegas Kepala Sub Bagian Tata Usaha TNMB Sumarsono.
Petugas menangkap keduanya di rumah. Barang bukti kayu langsung disimpan di belakang rumah mereka lalu diangkut ke Mapolres Jember untuk diamankan.
Kata Sumarsono, memasuki bulan kesepuluh di tahun 2009 ini, TNMB telah mengungkap 20 kasus aksi pencurian kayu. kim


[+/-] Selengkapnya...

BURUH TANI TUKANG JUAL MOTOR BODONG

JEMBER - Perburuan terhadap pelaku kendaraan bermotor (curanmor) di Jember satu persatu berhasil diseret ke tahanan.
Kali ini Sumanto (50) warga Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, kena tangkap.
Dari tangan tersangka petugas menyita 6 unit sepeda motor. Dalam kasus ini, Sumanto, berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
Bapak satu anak ini sering mendapat pesanan motor curian. Karena sekali beli dia membeli dengan harga Rp 1,5 juta – Rp 2,5 juta per unit.
Lalu dia menjual sepeda motor dengan harga Rp 2,4 – Rp 2,9 juta. Keuntungannya dipakai memenuhi kebutuhan keluarganya.
”Labanya saya pakai untuk keluarga. Wong, saya sehar- hari sebagai buruh tani,” ujar Sumanto.
Dia mengkau menjadi penadah belum setahun. Dia mengaku hanya sebatas sampingan. Setiap harinya dia mengaku sebagai buruh tani.
“Saya ini buruh tani. Kalau tidak ada yang nyuruh ya tidak dapat makan keluarga saya itu,” ujarnya.
Dia berhasil meringkus Sumanto di rumahnya.”Saya tidak sangka akan jadi begini,” ujarnya.
Dalam modusnya, pemesan sepeda motor harus menyediakan uang. Baru dia pesan kepada pencuri. Selisih uang itu adalah keuntungannya.
Kapolres Jember, AKBP Nasri saat didampingi Kasatreskrim AKP Leonard Sinambela meminta masyarakat tak tergiur sepeda motor harga murah tanpa surat karena bisa terjerat hukum.
“Transaksi jual beli sepeda motor harus dengan surat dan BPKB,” ujarnya.
Kalau beli sepeda motor harus dicek kelengkapan surat. Bahkan harganya jangan terlalu miring. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan sepeda motor tak bersurat karena akan berhadapan dengan polisi. kim


[+/-] Selengkapnya...

POLISI BELUM TETAPKAN TERSANGKA

JEMBER - Proses pemeriksaan kasus dugaan perkosaan yang menimpa Bunga (14) warga Dusun Onjur-Onjur, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, masih terus dilakukan.
Pemeriksaan saksi korban terus ditindaklanjut. Sehingga petugas belum segera menetapkan siapa tersangkanya.
“Kami telah periksa saksi utamanya. Tapi saksi sangat minim dan belum cukup tindaklanjut. Kami masih menunggu hasil visum dokter,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Leonard M Sinambela.
Jika visum keluar, petugas langsung bisa bersikap. Artinya, hasil visum itu sangat menentukan proses hukum.
”Kami dapat saksi sangat minim. Saksi kami belum cukup untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
“Saya tidak berani menetapkan seseorang dengan status tersangka. Status tersangka harus memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana yang telah disangkakan. Kalau unsurnya sangat minim tentunya kami menunggu unsur yang lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” ulasnya.
Diberitakan sebelumnya, Haji SR (45) warga Dusun Onjur-Onjur Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo nekat memperkosa santrinya Bunga.
Bunga (14) baru dua minggu di Pondok pulang. Setibanya di rumah orangtuanya curiga. Bunga langsung ditanyai orangtuanya.
Semula tak mengaku. Tapi, belakangan Bunga mengeluh sakit perut. Keluarga belum sadar ada apa dengan Bunga.
Tapi, belakangan orangtua kaget saat Bunga mengeluh alat kelamin nya sakit saat dibuat kencing.
Saat itulah Bunga dipaksa cerita. Hingga akhirnya korban mengaku diperkosa Haji SR. kim


[+/-] Selengkapnya...

ANJAL, DAN PSK DITANGKAPI

JEMBER - Sedikitnya, dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan delapan anak jalanan (Anjal) diamankan Satuan Samapta Polres Jember dalam razia kemarin.
Para PSK dan anjal ini diamankan petugas dari tempat berbeda. Dua PSK diamankan dari lokalisasi Kaliputih Rambipuji dan anjal dari pertigaan Rambipuji.
Sat Samapta Polres pukul 14.00 WIB dalam razia dipimpin oleh KBO Samapta Polres, Iptu Sudarto. Lokasi target razia adalah lokalisasi yang kerap dijadikan pangkalan hidung belang. Razia digelar dari laporan masyarakat.
Warga mengaku resah terkait lokasi yang diduga kerap dijadikan mangkal PSK. Selain membersihkan lokasi transaksi esek-esek, petugas juga mengamankan anak jalanan yang sedang ngamen di pertigaan Rambipuji.
Ulah pengamen itu kadang bertingkah kurang sopan berkata kasar. “Banyak keluhan dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Kasat Samapta Polres Jember, AKP Mahorbi Hasan.
Intinya apa yang dilaporkan masyarakat petugas langsung ditindaklanjuti. ”Saya kira masyarakat ingin aman. Kita juga tak ingin ada gangguan keamana,” ujarnya.
Alasan masyarakat dinilai wajar jika melaporkan hal hal itu. Karena masyarakat juga ada yang merasa terganggu dengan keberadaan PSK dan Anjal di jalan jalan.
Razia ini akan digelar rutin. Artinya waktu dan sasaran akan ditentukan berbeda. Razia ini akan terus dilakukan.
“Kalau soal waktu dan tempat, kita sesuaikan dengan kondisi lapangan. Pokoknya sewaktu-waktu kami akan gerak,” terangnya.
Dari razia itu dua PSK diantaranya Reni (33) dan Yeni (34) keduanya berasal dari warga Desa Mojosari Kecamatan Puger ditangkap.
Dia mengaku belum sepekan beroperasi. “Kadang sehari tidak dapat oderan sama sekali. Tiap tamu bayar Rp 20 ribu – Rp 40 ribu,” ujarnya.
Sedang delapan pengamen itu adalah Vanesa (16) warga Desa Gundang Rejo Kecamatan Rambipuji, Faisal (17), Andrik (14) keduanya warga Desa Manggisan Kecamatan Rambipuji dan Alfian Aldi (21) warga Jalan Agus Salim Jember.
Berikut, Imam Santoso (19), Samsul Arifin (21) keduanya warga Jalan Teuku Umar Jember dan Dimas Ari (26), Arianto (27) keduanya warga Jalan Kaca Piring. kim



[+/-] Selengkapnya...

PERENCANAAN SALAH, KUALITAS MEMPRIHATINKAN


* Aparat Diminta Turun Tangan

JEMBER - Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di proyek pembangunan tangkis (tanggul, red) di Sungai Kecamatan Puger Rp 5.182.653.000, dinilai salah perencanaan di awal, sehingga kualitas dan out put pekerjaan memprihatinkan.

Karena itu, aparat penegak hukum siapapun tanpa menunggu laporan masyarakat semisal Kejaksaan Negeri, dan Mapolda Jatim segera turun tangan.
Dugaan KKN proyek itu selain melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang larangan memecah paket proyek sejenis. Nama paket proyek itu adalah pemeliharan bantaran dan tanggul sungai di Kecamatan Puger.
Tapi proyek itu dipecah menjadi 4 paket kecil : rehabilitasi tangkis kali kapuran barat dengan anggaran Rp.1.285.653.000 dikerjakan PT. Fajar Jaya Konstruksi, kedua rehabilitasi tangkis kali kapuran barat Rp 1.290.970.000 dikerjakan PT. Sentosa Tehnik dan ketiga, rehabilitasi tangkis kali besini barat senilai Rp 1.310.908.000 dikerjakan PT. YOSCO Utama. Dan keempat rehabilitasi tangkis kali besini timur Rp 1.295.622.000 dikerjakan PT. Mas Persada Indah
M Soleh dari LSM Mina Bahari Puger menuding proyek itu melanggar aturan dan jelas jelas merupakan tindakan pidana dari panitia dan Dinas Pengairan.
Selain diduga ada pengondisian sejak awal, keanehan lain adalah kualitas proyek diduga menyalahi bestek. Terlihat di lapangan kualitas campuran semen dan batu diganti campuran tanah dan kerikil ditambah semen.
Sholeh, tak ingin terjebak di bestek dulu. Tapi, proses lelang dan tender jelas masuk areal pidana karena melanggar Keppres 80 tahun 2003 tentang aturan pemaketan pekerjaan.
Pengguna anggaran atau panitia tidak boleh memecah proyek yang menurut sifaf dan jenis pekerjaannya sama. Saat Mina Bahari dan wartawan turun ke lapangan, terlihat pembuatan cempolong untuk badan plengsengan campurannya adalah tanah dan batu kecil, seharusnya campuran batu dan semen sesuai besaran teknis (bestek).
Sebelumnya, peserta lelang adalah PT Yosco Utama, PT Jati Wangi, PT Mas Persada Indah, PT Busur Kencono, PT Adhi Cipta, PT Fajar Jayakonstruksi, PT Mas Persada Indah, dan PT Aliyah Putra Utama.
Tapi proyek itu dimenangkan oleh PT Adhi Cipta, PT Jatiwangi dan PT Busur Kencono, anehnya dikerjakan oleh PT Sentosa Indah, PT Fajar Jaya Konstruksi, PT Yosco Utama dan PT Mas Persada Indah.
Menurut Sholeh, sejak awal perencanaan proyek sudah keliru. Kini proyek itu musproh alias tidak berfungsi.
Karena terjadi pendangkalan. Kalau tujuan pembangunan untuk mengurangi sedimentasi seharusnya paling tepat adalah di selatan Sungai Bedadung Puger. Mulai dari pulau tengah sampai ke inggiran tepi gunung watangan.
“Karena di sana kan sering terjadi erosi dan sedimentasi,” ujarnya.
Bukan malah dibangun di pulau kacang itu. Sebab, di lokasi proyek itu bukan sumber erosi penyebab pendangkalan di TPI. Dia menyesalkan Ir Rosid Zakari, Msc, Kepala Dinas Pengairan tidak pernah belajar dari pengalaman.
“Ditanya teman teman wartawan soal pertanggungjawaban proyek itu tidak pernah direspon. Bagimana soal perencanaannya itu sudah salah kaprah,” ujarnya.
Kalau sudah demikian negara akan dirugikan. Sehingga apa yang terjadi potensi KKN sudah pasti muncul. “Kami meminta aparat segera turun tangan,” ujarnya.
Kajari Jember Irdam SH, diinformasikan soal ini mengaku menunggu laporan dari masyarakat. Selama belum ada laporan Jaksa belum berani bertindak.
Selain itu dugaan penyimpangannya muncul dari pembangunan yang ternyata mengakibatkan pendangkalan lebih parah dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya di karenakan debet air di sungai tidak penah bertambah kecuali pada musim penghujan dan pada saat air laut pasang.
“Selama ini tidak pernah ada penelitian yang disosialisasikan pada para nelayan tentang fluktuasi debet air oleh Dinas Pengairan , karenanya dari aspek study kelayakan, pembangunan tidak layak. Kami yakin pembangunan ini bermasalah,” ujar M Soleh.
Ir Rosid Zakari, Msc, Kepala Dinas Pengairan tak menemui wartawan dan tidak menjawab HP saat ditanya melalui sambungan telepon dan SMS. Berkali kali dihubungi tidak ada respon. Ada informasi, panitia lelang di Dinas itu sudah memasuki masa pensiun. kim

[+/-] Selengkapnya...