DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

BUPATI JEMBER MANGKIR PANGGILAN POLWILTABES

JEMBER -Polwiltabes Surabaya menyatakan telah memanggil Bupati Jember Ir MZA Djalal, Msi, selama dua kali tapi yang bersangkutan mangkir. Pekan ini MZA Djalal akan dipanggil kali ketiganya.

AKP Efendi Lubis, menyatakan itu kepada sebelas LSM asal Jember diantaranya Gempar, Ansori, Elpamas Bambang Irawan, Rabu (7/10) saat mendatangi Mapolwiltabes kemarin. Kedatangan sebelas LSM itu bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini kasus MZA Djalal yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan tidak segera dilakukan penyerahan tahap dua oleh polisi.
Bahkan kasus itu cenderung macet. Menurut Ansori, pernyataan AKP Efendi Lubis itu setelah dirinya dan teman temannya mendesak kepada Polisi agar segera melimpahkan kasus itu karena dinyatakan P21 dan berdasar SE MA No 9 maka kasus korupsi melibatkan Bupati tidak mesti ijin presiden. Tapi, karena waktu saja melewati batas 60 hari bisa langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kasus ini sudah dua tahun lebih mangkrak Mas, kita minta MZA Djalal ini dipanggil kali ketiganya. Kalau tidak, polisi harus menjemput paksa," ujar Ansori.
Terakhir MZA Djalal dipanggil Polisi tanggal 11 September 2009, Tapi, saat itu pengacaranya memberitahukan alasan kesibukan dan tidak bisa hadir. Sehingga menunda kehadiran itu.
Di sela rapat paripurna penetapan Pimpinan DPRD Jember MZA Djalal berlagak pilun dan sok tidak tahu. Dia mengaku tidak pernah tahu panggilan itu.
Kemarin, ramai diberitakan di media nasional ada 11 LSM mengklarifikasi kelanjutan kasus korupsi pengadaan alat daur ulang aspal Rp 5 milliar yang melibatkan MZA DJalal mantan Kadis PU Pemprop Jatim kini menjabat Bupati Jember.
Meski tidak berhasil menemui Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Ronny F Sompie, wakil 11 LSM itu berhasil menemui Kanit Tipikor Polwiltabes AKP Efendi Lubis. Dia mengatakan sudah mengirimkan panggilan kepada MZA DJalal 11 Sptember lalu. Dan yang bersangkutan tidak hadir.
Polwiltabes mengirimkan panggilan itu kali keduanya. Dan dalam proses pengajuan ijin tersebut menurutnya tidak lama lagi akan turun.
MZA Djalal, saat dikonfirmasi wartawan kebenaran surat panggilan Polwiltabes itu hanya menjawab tidak tahu. Usai menghadiri paripurna pelantikan pimpinan DPRD Jember, MZA DJalal mengakut idak tahu berkali kali.
"Saya tidak tahu.. Tidak tahu soal itu. Saya benar ... Tidak tahu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya MZA Djalal, menjlaani pemeriksaan sebagai tersangka di Polwiltabes kali pertama tanggal 15 APril 2005. Setelah semua proses pemeriiksaan saksi dan baragn bukti terpenuhi perkara yang melibatkan mantan Kadis PU Pemprop Jatim 6 Pebruari 2006 dinyatakan lengkap alias P21.
Sayangnya DJalal, sudah dilantik sebagai Bupati Jember. Sehingga untuk proses tahap II harus melalui persetujuan Presiden.
Tiga tahun ini ijin belum turun. Proses tersebut sudah dilalui oleh Polwiltabes tanggal 14 Pebruari 2006 Polwiltabes mengirimkan surat pengajuan ijin pemeriksaan Bupati Jember MZA Djalal kepada Presiden. Tapi hingga kini ijin pemeriksaan belum turun.
Dengan munculnya SE MA, No 09/BUA.6/HS/ SP/IV/ 2009 menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Daerah bisa dilanjutkan tanpa menunggu ijin Presiden. kim

Tidak ada komentar: