DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

PIMPINAN DPRD JEMBER DILANTIK

JEMBER - Sidang paripurna istimewa dengan agenda utama pengambilan sumpah/jani pimpinan DPRD Jember masa bhakti 2009-2014 berjalan lancar, Rabu (8/10) kemarin.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf, S.Sos yang dihadiri Bupati Jember MZA Djalal dan unsur Muspida Jember, Kepala SPD, para camat dan seluruh anggota DPRD Jember.
Pengambilan sumpah dilakukan Kepala Pengadilan Negeri Jember, Singgih, SH yang didampingi rohaniawan dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Jember, dimulai tepat pukul 10.05 WIB.
Saptono Yusuf - Ketua DPRD Jember - yang juga Ketua Sementara DPRD Jember mengatakan bangsa Indonesia belum lama dilanda gempa .
Kapan lagi, dan di mana masih menjadi misteri besar. Tapi belajar dari beberapa kasus bencana alam yang pernah ada, termasuk bencana di Jember semua orang tak pernah berharap bencana datang lagi.
Dari pengalaman itulah dan melihat kondisi geografis Kabupaten Jember yang dikelilingi bukit dan pegunungan, gempa bumi di Padang Sumatra Barat bisa terjadi di wilayah Jember.
“Terlepas dari kepercayaan bahwa bencana dan kematian itu merupakan bagian dari takdir, sudah sepatutnya masyarakat Jember selalu berjaga jaga," ujarnya.
Menurut Saptono, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2004 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 161/2898/SJ, tanggal 5 Agustus 2009 ditegaskan bahwa sebelum pimpinan DPRD definitif terbentuk, rapat DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dari 2 parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Sedang tugas dari pimpinan sementara DPRD adalah menyusun rancangan tata tertib DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memproses pemilihan pimpinan DPRD.
“Ketiga tugas telah dijalankan. Terbukti hari ini unsur pimpinan DPRD dapat dilakukan pelantikan, “ tegasnya.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ada UU baru Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD sebagai penganti UU Nomor 22 tahun 2003.
Dari situ jumlah pimpinan dari 3 orang menjadi 4 orang, sesuai pasal 354 ayat 1. Sekwan DPRD Bambang S membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur mengatakan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 170/569/1.11/2009, perihal permohonan penertiban Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pimpinan DPRD Kabupaten Jember masa jabatan 2009 s/d 2014.
Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Jember telah terpilih Saptono Yusuf, S.Sos (Partai Demokrat) sebagai Ketua, Lukman Winarno, SS (PDIP) sebagai Wakil Ketua, H. Miftahul Ulum, S.Ag, Msi (PKB) sebagai Wakil Ketua, dan H. Marzuki Abdul Gofur, SE (PKNU) sebagai Wakil Ketua. kim

Tidak ada komentar: