DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

PELAPOR ADOPSI ILEGAL DISIDANG

JEMBER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Ansori, melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding Ansori, sebagai Ketua LSM Gempar telah mencemarkan nama baik RSUD dr Soebandi dengan marah marah kepada pegawai saat hendak mengambil bayi milik Siti Fatimah, yang belakangan tidak bisa bayar.
Bayi itu akhirnya bisa diambil dengan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kemuninglor Arjasa, Jember, setelah mendapat desakan dari Ansori, ketua LSM Gempar.
Baru setelah itu Ansori, berhasil mengeluarkan bayi Siti Fatimah yang tidak kuat membayar biaya bersalin. Tapi, sayang bayi itu sudah dipindahtangankan tanpa ijin oleh pihak RSUD dr Soebandi kepada seorang guru di Desa Pontang Ambulu, bernama Syaifullah.
Berkas kasus pelaporan oleh Siti Fatimah itu belum kelar, RSUD dr Soebandi melaporkan Ansori, dengan tudingan pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum tidak mengenakkan seseorang dengan ancaman pasal 335 KUHP.
Sidang berisi putusan sela, yang memutus dan mengadili bahwa perkara dengan terdakwa Ansori tetap akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. Putusan sela itu memupus harapan Ansori, untuk memotong kasus itu dari sisi materi dan syarat formil dakwaan jaksa.
Jaksa kali ini dipimpin Zaenal Arifin SH, dan majelis hakim dipimpin oleh Istiono, Hendra, dan Abdul Wahib SH. Sidang itu dipenuhi massa pendukung Ansori, yang berpakaian hitam hitam.
“Teman teman cukup tenang, dan tidak mengganggu jalannya sidang. Itu bentuk dukungan dan simpatik anggota Gempar terhadap proses yang tidak wajar ini,” ujar Ansori, usai sidang. kim


Tidak ada komentar: