DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

GOLKAR TAK BUTUH LEGAL OPINION DARI UNEJ

JEMBER – Setelah sekian lama diperdebatkan dan menjadi sumber konflik baru di Golkar, DPD Golkar akhirnya bicara terkait munculnya legal opinion dari pakar hukum Unej.

Sekretaris DPD II Golkar Jember Yudi Hartono, mengatakan Golkar sudah memiliki pakar hukum sekelas Prof Muladi, sehingga tidak perlu legal opinion dari Lembaga di luar hukum seperti Unej.
Menurut Yudi, Partai Golkar adalah partai yang menganut system hirarki. Sehingga apapun keputusan pengurus Pusat akan dilaksanakan di tingkat Propinsi dan Kabupaten.
Dan menurutnya, Yudi yakin keputusan DPP Golkar terutama terkait persoalan hukum sudah melaluui pertimbangan biro hukum yang diketuai oleh mantan Menkum HM RI Prof Dr Muladi, SH.
Yudi menegaskan selama ini DPD Golkar tidak pernah meminta legal opinion dari dan kepada siapapun. Terkait persoalan tidak dilantiknya caleg terpilih Golkar H Mujiburrahman Sucipto, jika kemudian muncul legal opinion dari Unej dipastikan hal itu atas permintaan pribadi salah satu caleg Golkar saja.
Kendati begitu DPD II Golkar Jember tidak akan mereaksi polemic legal opinion karena menurutnya hanya merupakan riak riak politik yang tak perlu ditanggapi. DPD Golkar Jember hanya meminta kepastian dari Pemprop Jatim, siapa yang berhak mengisi satu kursi kosong milik Golkar di DPRD Jember.
Sebab, jika kursi kosong ini tidak segera diisi maka Fraksi Golkar satu satunya pihak yang paling dirugikan.
“Ini jelas beban. Kami fraksi akan terkena imbasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Konstituen Partai Golkar menyoal munculnya legal opinion dari Unej terkait persoalan hukum yang menjerat Sucipto.
Kendati legal opinion Unej tidak memiliki kekuatan hukum nyatanya akibat legal opinion ini Gubernur Jatim tidak menandatangani ijin pelantikan Sucipto.
Ketua Forum Konstituen Golkar Miftahul Ulum, alias Memet, mengatakan surat permintaan klarifikasi dari rektorat Unej. FKPG memberi deadline waktu Selasa pekan depan agar Unej memberi klarifikasi melalui seluruh media massa.
Jika surat itu tidak diindahkan FKPG akan mensomasi dan melayangkan upaya hukum lebih jauh ke Pengadilan. kim

Tidak ada komentar: