DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

DINAS PENGAIRAN DILAPORKAN

• Dugaan KKN dalam Proyek Tangkis Sungai Puger


JEMBER - Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkini dialamatkan kepada proyek pembangunan tangkis (tanggul, red) di Sungai Kecamatan Puger. Sungai bantaran dan tanggul sungai (tangkis) di Kecamatan Puger itu nilainya menelan biaya sebesar Rp.5.182.653.000.

Ada indikasi KKN dalam pekerjaan itu diantaranya proyek senilai itu dipecah pecah menjadi beberapa paket yang diduga menyalahi Keppres No 80 tahun 2003.
Salah satu paket kegiatan proyek itu adalah pemeliharan bantaran dan tanggul sungai yang di bagi dan di pecah dalam tiga pekerjaan yang sama yaitu : rinciannya adalah rehabilitasi tangkis kali kapuran barat dengan anggaran Rp.1.285.653.000.
pelaksana PT. Fajar Jaya Konstruksi, kedua rehabilitasi tangkis kali kapuran barat dengan anggaran Rp. 1.290.970.000. pelaksana PT. Sentosa Tehnik dan ketiga rehabilitasi tangkis kali besini barat dengan anggaran Rp. 1.310.908.000. pelaksana PT. YOSCO Utama. Serta keempat rehabilitasi tangkis kali besini timur dengan anggaran Rp. 1.295.622.000. pelaksana PT. Mas Persada Indah
M Soleh dari LSM mina Bahari Puger menuding proyek itu melanggar aturan. Bahkan diistimewakan, alias nepotismenya kental. Sehingga keanehan dalam pembangunan proyek itu muncul tak dapat diihindari.
Diantaranya melanggar Keppres 80 tahun 2003 tentang pemaketan pekerjaan, bahwa pihak pengguna anggaran atau panitia tidak boleh memecah proyek yang menurut sifaf dan pekerjaannya sama.
Kedua saat dicek di lapangan di pembuatan cempolong sebagai badan plengsengan yang dicampur dengan tanah dan batu kecil seharusnya dicampur batu dan semen sesuai besaran teknis (bestek).
Ketiga adalah kualitas empolong yang tidak memenuhi uji kelayakan. Menurut data Mina Bahari, sebelumnya peserta lelang proyek itu diikuti oleh PT Yosco Utama, PT Jati Wangi, PT Mas Persada Indah, PT Busur Kencono, PT Adhi Cipta, PT Fajar Jayakonstruksi, PT Mas Persada Indah, dan PT Aliyah Putra Utama.
Lalu proyek itu dimenangkan oleh PT Adhi Cipta, PT JatiWangi dan PT Busur Kencono, tapi dalam pengerjaannya di lapangan dilakukan oleh PT Sentosa Indah, PT Fajar Jaya Konstruksi, PT Yosco Utama dan PT Mas Persada Indah.
Di papan nama perusahaan (PT) itu masing-masing tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun memulai sampai selesainya pekerjaan itu.
Selain itu dugaan penyimpangannya muncul dari pembangunan yang ternyata mengakibatkan pendangkalan lebih parah dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya di karenakan debet air di sungai tidak penah bertambah kecuali pada musim penghujan dan pada saat air laut pasang.
“Selama ini tidak pernah ada penelitian yang disosialisasikan pada para nelayan tentang fluktuasi debet air oleh Dinas Pengairan , karenanya dari aspek study kelayakan, pembangunan tersebut sangat tidak layak. Kami yakin pembangunan tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar M Soleh, Ketua LSM Mina Bahari.
Dalam proyek itu jelas malah akan menghambat pendaratan nelayan, arus keluar masuk perahu macet dan lain-lain permasalahan. Maka LSM Mina Bahari bersama nelayan mengancam class action.
Tuntutan LSM Mina Bahari adalah diantaranya memitna kepada Kadis Pengairan agar meninjau kembali pembangunan proyek itu.
Meminta aparat hukum KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Jember, Kapolri hingga Kapolda dan Kapolres Jember, untuk melakukan penyelidikan terkait satu kegiatan proyek yang dibagi dalam tiga pekerjaan proyek yang sejenis.
“Itu melanggar Keppres dan fatal,” ujar M Soleh.
Hingga kemarin, Kadis Pengairan tak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi tak diangkat. HPnya. Sementara itu, pelaksana pekerjaan itu PT Yos Co Utama H Syaiful Bahri, jgua tak berhasil dihubungi, karena HP nya tak aktif. kim

Tidak ada komentar: