DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

SEKKAB JEMBER DJUWITO, DIKERANGKENG


• Pilih ”Check In” Lebih Awal

JEMBER - Akhirnya polemik hilangnya berkas vonis Mahkamah Agung (MA) yang memutus Sekretaris Kabupaten Jember Drs Ec Djoewito, MM, dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun selesai sudah. Hal itu setelah beberapa bulan ini Jaksa menunggu tanpa kepastian.
Senin (10/8) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, Sekkab Jember Djoewito, ini memilih menghindar dari kejaran wartawan. Dia memilih langsung ”check in” terlebih dahulu ke Lapas Kelas IIA Jember mendahului rencana Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang akan mengeksekusi sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejumlah wartawan televisi dan cetak kali ini berhasil dikecoh oleh terpidana Sekkab Djoewito sehingga tidak ada yang mengabadikan momentum eksekusi itu pejabat penting Pemkab Jember ini masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kendati begitu, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana Djoewito, sebagai langkah hukum lanjutan setelah turunnya berkas vonis dari MA yang intinya menerima kasasi Kejaksaan saat itu.
“Dia didampingi Kabag Hukum Pemkab Jember Mudjoko, dan keluarganya masuk ke Lapas terlebih dahulu. Baguslah kalau begitu, jadi administrasinya sudah bisa langsung ke LP. Dan itu menunjukkan upaya komunikasi Jaksa cukup baik,” ujar Kajari Jember Irdham, SH.
Informasi di luar, keputusan Djoewito, masuk lebih pagi dari yang dijadwalkan itu merupakan yang tidak biasa di kalangan pejabat. Sebab saat akan dieksekusi biasanya para pejabat banyak berkelit dan pura pura sakit. Tapi, Djoewito, malah memilih masuk.
Di tempat yang sama, Kajari Jember Irdham, SH mengatakan pihaknya menerima salinan putusan dari MA melalui PN Jember Jumat pagi. Di hari yang sama Kejaksaan Negeri memberitahukan rencana eksekusi kepada Djoewito.
Menurutnya, MA dalam putusannya memutuskan bahwa Djoewito, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, Djoewito, juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara Rp 416 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Dia kan kasusnya korupsi bantuan hukum Rp 450 juta yang diduga disalahkgunakan untuk mendampingi anggota DPRD yang tersangkut korupsi,” ujar Irdham.
Sementara itu, kuasa hukum Djoewito Much Holili SH, via telepon kepada wartawan mengatakan saat ini pihaknya langsung melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan materinya sudah disusun. Rencananya Selasa, atau paling lambat Rabu materi PK sudah diajukan ke MA.
Kata dia, ada dua novum yang diajukan di PK nantinya. Pertama adalah berita acara tanggal 13 Oktober 2003, di Pendopo Bupati. Dalam rapat itu Bupati mengajukan pinjaman senilai Rp 7,6 milliar ke Kasda, untuk biaya operasional bupati.
Novum kedua adalah nota dinas Sekkab Jember yang menagih Bupati Samsul Hadi Siswoyo saat itu untuk segera melunasi pinjamannya ke Kasda. Berdasarkan nota dinas itu, Samsul Hadi Siswoyo, melunasi pinjamannya ke Kasda tanggal 25 April 2004.
“Ini membuktikan bahwa kliennya sudah tidak ada lagi kebocoran kasda tahun 2000-2004. Sedang terkait bankum Djoewito, hanya sebagai pengusul. Sementara pengambil keputusan adalah Bupati dan Legislatif saat itu dipegang Drs Syahrasad Masdar (Bupati Lumajang), dan DPRD,” ujarnya.
Bahkan kata dia, melalui Kabag Hukum pelaksananya bukan Sekkab. Sehingga unsur pidana tidak bisa diterapkan kepada Djoewito.
Diberitakan sebelumnya, MA sudah mengirimkan vonis kasasi yang diajukan Jaksa ke PN Jember. Tapi, karena halaman 36 hilang, PN Jember menunggu lagi dan konfirmasi ke MA.
Saat menjalani proses hukum di PN sebelumnya, kasus Bankum Rp 1,1 milliar itu, Djoewito, divonis bebas. Jaksa saat itu Kasasi langsung ke MA. Djoewito, saat itu sudah menjalani kurungan selama 7 bulan. Jika vonis 2 tahun, berarti kurang 17 bulan sisa yang harus dijalani lagi. kim



Tidak ada komentar: