DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KURSI SEKDA MASIH STATUS QUO

JEMBER - Pasca eksekusi terhadap Sekkab Jember Drs Ec Djoewito, MM, ke Lapas kelas IIA Jember untuk menjalani vonis MA selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 7 bulan, posisi kursi Sekkab Jember kosong.

Bupati Jember MZA Djalal, belum berani langsung mengganti posisi tersebut. Kendati putusan MA tersebut menurut versi pakar hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu karena ada pandangan lain bahwa Sekkab Jember masih melakukan Peninjauan Kembali (PK). Sehingga ada pandangan bahwa kasus itu belum berkekuatan hukum tetap.
Bupati MZA Djalal, melalui Kabag Humas Pemkab Jember Drs Agoes Slameto, mengatakan bahwa posisi jabatan Sekkab Jember kendati ditinggal pejabatnya tak membuat roda pemerintahan dan administrasi di Pemkab kalang kabut.
Tapi, hal itu masih berjalan terkendali dan berjalan seperti biasa. Sebab, di struktur organisasi Pemkab masih ada Asisten Setda (I, II, dan III) yang memiliki tupoksi yang saling melengkapi.
“Kalau roda organisasi dan administrasi pemerintahan kan ada asisten. Soal kebijakan langsung diambil oleh Bupati Jember sebagai kepala pemerintahan dan kepala daerah,” ujar Agoes Slameto.
Sejauh ini Bupati masih belum melakukan rencana apapun untuk melakukan penggantian pejabat Sekkab Jember, baik menunjuk PLT atau melakukan penggantian Sekkab secara definitif.
Adapun kewenangan Bupati saat ini adalah jika posisi Sekkab lowong maka Bupati mengajukan usulan kepada Gubernur untuk dimintakan rekomendasi terkait pengisian pejabat yang kosong setingkat Sekkab Jember itu, karena eselon II.
Menurut persepsi Kabag Humas bahwa untuk melakukan penggantian itu terlebih dahulu harus dipelajari bahwa putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap atau tidak. Kendati di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan mengatakan kepada wartawan bahwa putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap. Tapi, menurutnya masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK) sehingga belum bisa disebut berkekuatan hukum tetap atau incrahct.
Di sisi lain, soal sanksi pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara hingga sanksi lain berupa pencopotan dari status Pegawai Negeri (PNS) kabag Kepegawaian Pemkab Jember Drs Sugiarto, menolak berkomentar.
Saat didesak menurutnya, bahwa eksekusi terhadap Djoewito itu masih perlu dikaji terlebih dahulu, sesuai aturan di UU PNS No 30 tersebut. “Tentu saja ada subyektifitas yang harus dilakukan. Semisal PNS itu melakukan tindak pidana berat, apakah terlibat langsung, atau tidak. Masih dilihat dahulu, apa hanya ikut ikutan saja, atau disuruh atasan,” ujarnya.
Sugiarto, mengatakan bahwa untuk kasus Djoewito, dia tidak berani komentar. Karena dia sendiri belum mempelajari kasusnya. Didesak bagaimana jika PNS di luar Sekkab apakah sanksinya harus tegas, ? Kabag Kepegawaian ini tidak bisa berkomentar. Yang jelas dalam UU disebutkan aturan dan sanksi berlainan bagi pelanggar pidana.
“Memang pidana yang termasuk berat itu termasuk korupsi, dan pembunuhan contohnya. Tapi, kan di lihat dahulu persoalannya,” ujar Sugiarto.
Kabar di luar, bahwa posisi Sekkab Jember sudah lama diperebutkan menyusul isu eksekusi Sekkab Djoewito saat itu. Ada dua nama yang diduga sudah diajukan ke Gubernur Jatim oleh Bupati MZA Djalal. Dua nama yang disebut sebut itu adalah Ir Hariyanto, MM, Kadisperindag dan Drs H Achmad Sudiono SH, Msi, Kepala Dinas Pendidikan. Tapi, nama yang pertama ini menolak untuk diposisikan sebagai Sekkab Jember karena takut dicap miring. Dia di Pilkada 2005 lalu adalah Calon Bupati Jember. Sementara Drs Achmad Sudiono, SH, diisukan ditolak dan tidak dikehendaki oleh Gubernur Jatim. kim

Tidak ada komentar: