DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

NYONTRENG DUA KALI, DIVONIS BEBAS

JEMBER – Dua kasus pidana pemilu yang ditangani Panwaskab Jember semuanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Aneh. Sebab, majelis hakim menilai kasus itu tidak memenuhi syarat formal.
Informasi yang dihimpun, dua perkara pidana pemilu dalam Pilpres kemarin adalah Ahmad Winarko, yang kedapatan mencontreng dua kali di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang dan di Kalisat.
Kasus kedua adalah masuknya anak di bawah umur ke dalam DPT di lingkungan Ponpes Al Qodiri, Gebang Jember.
Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu, Ely Suprapto, SH mengatakan pertimbangan majelis menjatuhkan vonis bebas karena sesuai pasal 200 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu, dugaan pelanggaran Pemilu yang bisa mempengaruhi hasil Pilpres paling lambat diajukan ke PN 5 hari sebelum penetapan perolehan suara oleh KPU Pusat.
Padahal, KPU menetapkan hasil perolehan suara tanggal 25 Juli 2009 lalu. Sedangkan PN Jember baru menerima berkas kasus ini tanggal 3 Agustus 2009. Sehingga majelis hakim setelah berunding memutuskan kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena penuntutan yang dilakukan Jaksa tidak memenuhi syarat formal.
“Syarat formalnya kan tidak dipenuhi. Kita sudah jelaskan di awal tadi. Di dalam pasal 200 itu disebutkan 5 hari sebelum penetapan perolehan suara oleh KPU,” ujar Elly.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin, langsung mengajukan banding. Menurut Jaksa, tidak tepat jika majelis hakim menerapkan pasal 200 UU No 42 tahun 2008 tersebut.
Sebab pasal tersebut terkait penggelembungan suara yang bisa menyebabkan Perubahan hasil perhitungan suara.
Sementara itu, yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 203 UU No 42 tahun 2008. Terdakwa dengan sengaja memberi keterangan palsu untuk masuk di DPT.
Dalam dua kasus ini semuanya belum sempat mencontreng. Sehingga tidak bisa dikatakan melakukan penggelembungan suara.
Diberitakan sebelumnya, saat pencontrengan Pilpres lalu panwas menemukan dua kasus pidana pemilu. Kasus mencontreng dua kali di Kalisat, dan dugaan masuknya puluhan pemilih di bawah umur di TPS Al Qodiri Gebang Jember yang menyeret dua santri dan ketua RT setempat. kim


Tidak ada komentar: