DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

NYONTRENG DUA KALI DITUNTUT 6 BULAN PENJARA

JEMBER – Masih ingat kasus pencontrengan dua kali yang dilakukan oleh warga Kalisat, kasusnya kini disidangkan di PN Jember, Selasa (4/8) kemarin.

Ahmad Winarko, sebagai terdakwa yang beralamat di Dawuhan Tempe, Lumajang ini saat Pileg kemarin mencontreng dua kali di TPS 25 Kecamatan Kalisat, dan di TPS 9 Desa Pulo Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Dia tepergok saksi dan petugas PPS di TPS 25 karena di jari kelingkingnya diketahui ada bekas tinta biru. Dia ditangkap dan diproses. Setelah diperiksa oleh Panwascam setempat, dilanjutkan ke Panwaskab Jember Ahmad Winarko, mengaku telah mencontreng di TPS 9 Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh Lumajang pagi harinya.
Dia akhirnya diproses dan dilanjutkan proses hukumnya dengan ancaman pidana UU No 42 tahun 2008, dengan ancaman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim yang diketauai Priyo Utomo, SH sebelumnya memeriksa 4 orang saksi termasuk saksi pelapor yakni dari saksi pasangan caprs Megapro. Ditambah beberapa anggota PPS dan KPPS Desa Kalisat Jember.
Menurut saksi bahwa mereka mengetahui dan melihat jari kelingking sebelah kiri terdakwa terdapat tanda tinta biru. Saat itu terdakwa masuk ke TPS 25 dengan membawa undangan.
Terdakwa sendiri kepada terdakwa sempat mengakui hal itu di depan majelis hakim yang menyidangkannya. Sebelumnya dia mengaku telah mencontreng di TPS 9 Desa Pulo, Kecamatan Tempeh Lumajang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Wibisono, SH, dalam tuntutannya menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 236 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Karenanya jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Jelas, dia sudah mengakui. Saksi juga sudah tegas menyatakan. Dari sini terungkap bahwa di pencontrengan kemarin dia mencoblos dua kali,” ujar Jaksa Hari.
Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaannya. Tapi, terdakwa mengaku tidak mau menggunakannya. Dengan demikian majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan hari Kamis 6 Agustus dengan agenda vonis.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Winarko, ditangkap saksi Mega Pro karena terlihat di kelingking sebelah kiri sudah ada tanda bekas tinta. Kecurigaan itu berkelanjutan dan diperiksa.
Ternyata saat keluar dari bilik suara di TPS 25 Desa Kalisat, dugaan jika Winarko, mencontreng dua kali ternyata terbukti. Dia mencontreng pertama kali di TPS 9 Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang yang diperkuat oleh bukti DPT dan keterangan dari KPUD setempat bahwa Ahmad Winarko, benar – benar masuk dalam DPT KPUD Lumajang. kim

Tidak ada komentar: