DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KETUA DPRD : KADISNAK TAK TEGAS SOAL RUMPON !

JEMBER – Ketua DPRD Jember Drs HM Madini Farouq, S.Sos, menilai keputusan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Pemkab Jember terkait persoalan rumpon sama sekali tidak tegas.
Ir Dalhar, Kadinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan dalam suratnya memerintahkan kepada pemilik rumpon untuk melepas dan memutus rumpon mereka sendiri karena tidak ada ijin dan melanggar UU serta aturan yang ada.
“Itu sama artinya dengan mengadu domba masyarakat Puger,” ujarnya.
Menurut Gus Mamak, dalam aturan sudah jelas bahwa yang berhak memutus rumpon ketika dinilai menyalahi aturan adalah instansi berwenang dalam hal ini Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan.
Tapi, menurut Mamak yang menjadi kendala sampai saat ini Dinas ini masih belum punya kapal patroli untuk melakukan penertiban.
Maka dari itu, menurut Gus Mamak, ketika DPRD melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pihaknya meminta bantuan kapal patroli. Intinya menurut Mamak, Departeman Perikanan dan Kelautan tidak keberatan memberikan bantuan.
Hanya saja perwakilan Pemkab Jember diminta proaktif melakukan komunikasi ke Jekarta. Sebba, selama ini tidak pernah adalah komunikasi antara Pemkab dengan Departemen di Jakarta.
Lebih jauh, Gus Mamak menerangkan bahwa keberadaan kapal kapal patroli untuk Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan dirasa cukup penting. Sebab di Kabupaten Jember sedikitnya ada 7 Kecamatan yang memiliki perbatasan laut, yakni Kencong, Puger, dan Ambulu.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi aksi unjuk rasa ratusan nelayan yang ada di Puger yang menolak keberadaan rumpon beberapa waktu lalu. Disnak membuat surat perintah berisi perintah kepada nelayan pemilik rumpon untuk memutus rumponnya sendiri pasca didemo nelayan non rumpon yang dirugikan.
Keberadaan 23 rumpon di laut Puger tanpa ijin itu diprotes nelayan non rumpon karena dinilai merugikan. Nelayan non rumpon dan bermodal kecil ini menjerit. Mereka mengaku paceklik ikan sejak ada rumpon selama 2 tahun belakangan.
Karena tak kuat melihat kesenjangan itu, nelayan meminta ketegasan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk bertindak tegas memutus rumpon illegal itu. Rumpon rumpon itu dipasang nelayan di kejauhan di atas 40 mil. Itu artinya sesuai Surat dari Dirjen Kelautan jelas melanggar. Karena sebelum memasang rumpon harus ada ijin dari DIrjen dan setingkat Menteri. Anehnya, Dinas, UPTD, dan Camat merekomendasi pemasangan rumpon rumpon itu. kim



Tidak ada komentar: