DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

DUA PEJABAT MENUNGGU, DUA DPRD KETAR KETIR

JEMBER - Kasus pengeluaran dana bantuan hukum untuk kepentingan mengawal dan mendampingi para pimpinan dan anggota DPRD yang diperiksa Polda terkait korupsi dana operasional DPRD Jember menjebloskan Sekretaris Kabupaten Jember, Drs Ec Djoewito, MM ke Lapas.
Sekretaris Daerah Pemkab Jember Drs Djoewito ini masuk bui, sebelum eksekusi paksa dilakukan Jaksa. Dia mendahului pihak Jaksa dengan “Check In “ terlebih dahulu ke Lapas sejak pukul 06.30 WIB.
Padahal, rencana eksekusi secara formal akan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jember ini pukul 10.00 WIB.
Sementara dari rangkaian kasusnya ini, Drs Djoewito, pasca divonis bebas, Ketua DPRD Jember HM Madini Farouq, juga divonis bebas bersama Drs H Mahmud Sardjujono, juga divonis bebas.
Kali ini, keduanya sedang menunggu kasasi Jaksa yang diajukan ke MA saat itu. Hingga kini, berkas vonis kasasi belum turun.
Kajari Jember Irdam SH mengatakan, eksekusi terpidana Djoewito itu dilakukan oleh tiga jaksa yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Adang Sutardi, jaksa Wahidah dan jaksa Adik Sri Sumiarsih.
Sedang terpidana Djoewito hanya ditemani Kabag Hukum Pemkab Mudjoko, pengacara serta keluarganya.
"Sebenarnya undangan eksekusi dilakukan jam 10, namun dia mendahului jam 7-an sudah sampai di Lapas. Dia tidak mau ramai-ramai, dengan itikad baik dia kooperatif dan langsung ke Lapas sendiri," kata Irdam, kemarin.
Dalam eksekusi ini Djoewito bukan tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hukum, tapi tersangkut kasus Kas Daerah semasa mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo dan mantan Kabag Keuangan Mulyadi yang kini keduanya telah mendekam di Lapas Jember.
Pria yang telah menjabat Sekkab Jember lebih dari 10 tahun itu juga diduga semasa tahun 2002 - 2007 telah mengeluarkan dana Kasda Rp 1,9 miliar tanpa adanya surat perintah membayar.
Dikabarkan Djoewito mendekam di kamar Blok E bareng tamping dan terpidana Mulyadi serta terpidana kasus Bulog Mucharor.
Irdam menerangkan, dalam petikan putusan Mahkamah Agung nomor 647K/PID.SUS/2008 tertanggal 28 Agustus 2008 sudah lengkap dan tidak ada halaman yang tertinggal.
Selain itu, Surat Perintah Kepala Kejari Jember nomor Print : 06/0.5.12/Fu.1/08/2009 tertanggal 6 Agustus 2009 melaksanakan eksekusi atas putusan MA karena Djoewito dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
MA juga menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
"Terpidana Djoewito juga harus membayar uang pengganti sebesr Rp 416 juta, jika tidak diganti 1 bulan atau disita harta bendanya atau diganti pidana penjara enam bulan," katanya.
Sedang Kabag Hukum Mudjoko mengatakan, Sekkab Djoewito tidak ingin kabar eksekusi itu berlangsung ramai dan seolah menghindar dari peliputan wartawan.
"Saya hanya mendampingi beliau saja," kata Mudjoko.
Sebelumnya, Djoewito pernah menjalani hukuman penjara selama hampir 9 bulan dalam kasus Kasda dan Bantuan Hukum. Nantinya terpidana Djoewito akan menjalani hukuman penjara selama 16 bulan.
Mudjoko menambahkan, untuk pengganti posisi Sekkab Djoewito, dirinya menyerahkan seluruhanya pada Bupati Jember MZA Djalal.
"Untuk sementara tugas-tugas Sekkab ditangani oleh 3 Asisten bupati yang ada sekarang," katanya.
Sedang pengacara terpidana Djoewito, M kholili mengatakan, pihaknya bakal mengajukan upaya hukum untuk menanggapi putusan MA.
"Yang jelas kami akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA itu. Ini masih kita susun bukti-bukti novumnya," kata M Kholili. kim

Pejabat Dipenjara di Lapas :

A. Kasus Kasda Rp 18 Miliar :
1. Mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, vonis MA penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta atau subsider satu tahun penjara.
2. Mantan Kabag Hukum Mulyadi, vonis MA penjara 4 tahun denda 200 juta atau kurungan 6 bulan.
3. Sekkab Djoewito, vonis MA penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, membayar uang pengganti sebesr Rp 416 juta, jika tidak diganti 1 bulan atau disita harta bendanya atau diganti pidana penjara enam bulan.

Berbagai Sumber.


Tidak ada komentar: