DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

BERKAS PUTUSAN MA UNTUK SEKDA JEMBER NYANTOL LAGI

JEMBER - Ini baru aneh bin ajaib. Pengadilan Negeri (PN) telah mengirimkan surat lagi untuk meminta berkas kekurangan putusan (vonis) Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi bantuan hukum dengan terpidana Drs Ec Djoewito, MM, belum juga ada balasan.

Bahkan indikasinya nyantol lagi di jaring – jaring mafia penegak hukum di Indonesia. Ketua Pengadilan Negeri Jember Singgih Prakoso, SH, mengatakan hingga saat ini berkas itu belum turun. Dan surat yang diajukan ke MA untuk menanyakan satu halaman berkas yang hilang itu juga belum ada jawaban.
Berkas itu tidak diketahui ada di mana. Kepala PN Jember Singgih Prakoso, mengakui hingga kini MA belum menjawab suratnya.
"Belum datang tuh," ujar Singgih Prakoso dalam pesang singkatnya kepada wartawan di Jember kemarin.
Sebelumnya, di medio Juli 2009 kemarin, Pengadilan Negeri Jember menerima salinan putusan resmi MA nomor 647 K.PID/SUS/2008 tertanggal 28 Agustus 2008. Terdakwa Drs Ec Djoewito yang juga Sekda Pemkab Jember ini kasasi JPU dikabulkan dengan hukuman kurungan vonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah uang.
Saat itu berkas putusan terdiri dari 40 lembar halaman, tapi ternyata di lembar halaman nomor 36 yang berisi sebagian amar putusan ternyata tidak ada.
Sejumlah LSM semisal IBW mencurigai ada mafia di peradilan dan di tingkat aparat penegak hukum. Sebab, tidak mungkin berkas putusan suatu perkara bisa tidak ada alias hilang jika tidak ada unsur kesengajaan.
Ketua IBW, Sudarsono menilai ada oknum yang bermain dalam hal ini. Tapi dia tidak bisa memperkirakan di level mana yang bermain. Yang jelas, berkas itu yang mengeluarkan adalah MA. Berkas itu akan dikirimkan ke PN Jember.
Jadi antara dua lembaga itu, dicurigai ada orang pesanan dan orang dalam yang sengaja “dibayar” untuk menghilangkan. Dan akibat hukumnya jelas Sekda Pemkab Jember tidak bisa segera dieksekusi.
Padahal, perintah eksekusi itu jelas sebagaimana amanat UU. Begitu putusan MA keluar, tidak ada yang bisa menghalangi putusan MA. Eksekusi harus tetap dijalankan. Dan lembaga pengeksekusi adalah Kejaksaan.
“Kejaksaan saja belum terima berkas perintah eksekusi. Karena sebab itu tadi, berkas itu ada yang hilang,” ujar Sudarsono.
Dalam kasus itu, Sekretaris Pemkab Jember Djoewito tersangkut kasus dana bantuan hukum tahun 2005 senilai Rp 450 juta. Kasus ini melibatkan pimpinan DPRD Jember yakni Madini Farouq, Machmud Sardjujono dan Kusen Andalas yang kini menjabat Wakil Bupati Jember.
Djoewito dalam sidang di PN Jember divonis majelis hakim bebas. Dan JPU mengajukan kasasi ke MA. Hingga vonis MA turun. Sementara itu saat beberapa wartawan mewawancarai Djoewito, dia merasa tidak tahu soal putusan MA itu.
Dia mengaku tidak mengetahui soal berkas kasasi MA yang turun itu. “Saya tetap biasa memimpin rapat, kalau itu ya harus saya lakoni," tegasnya. kim

Tidak ada komentar: