DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

50 PERSEN DEWAN TAK MAU KEMBALIKAN LAPTOP

JEMBER – Sekitar 50 persen (%) lebih anggota DPRD Jember menginginkan jatah Laptop yang diberikan semasa menjabat kemarin menjadi hak milik pribadi.

Badan Kehormatan DPRD Jember Anis Hidayatullah, mengatakan seharusnya sesuai aturan maksimal tanggal 10 Agustus 2009, semua asset Pemkab yang dipinjamkan ke anggota DPRD Jember harus sudah dikembalikan.
Tapi, hingga kini beberapa anggota DPRD yang sudah tidak terpilih lagi berusaha meminta laptop itu menjadi hak milik. Bahkan tak jarang yang sudah raib. Menurut Anis, sekitar 50 persen anggota DPRD melalui pimpinan mengusulkan agar Laptop bisa menjadi hak milik.
Minimal setelah selesai masa tugas itu dilelang dengan diperhitungkan nilai penyusutan selama 5 tahun. Tapi, menurut Anis secara teknis masih bisa dibahas di Pemkab Jember. Secara pribadi dia sendiri sudah mengembalikan Laptop yang dipegangnya ke Sekretariat Dewan.
Ditegaskannya bahwa seharusnya jika anggota DPRD yang lain membaca klausul perjanjian saat Laptop diterimakan dulu, semestinya sudah tidak ada lagi keinginan untuk meminta laptop menjadi hak milik. Tapi, jika memang ada laptop yang hilang menurutnya masih ada kemungkinan untuk dihapuskan. Tapi dengan syarat ada bukti laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Sanusi Mochtar Fadilah, dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) mengatakan aturan nya Laptop harus sudah dikembalikan. Dia siap mengembalikan tapi menurutnya kondisinya sudah ketinggalan teknologi. Sehingga jika dimohon anggota DPRD sekalipun untuk dijadikan hak milik maka Pemerintah tidak akan rugi.
Selain jika dijual harganya tidak akan seberapa, Sanusi yakin anggota DPRD yang baru tidak akan mungkin mau menggunakan Laptop bekas yang spesifikasinya ketinggalan jaman itu.
Sementara itu, anggota Komisi D lainnya Baharuddin nur, mengatakan Laptop adalah asset Pemkab. Statusnya saat diberikan ke DPRD itu adalah dipinjamkan. Sehingga sudah seharusnya Laptop dikembalikan.
Tapi, kalau memang ada kebijakan diberikan kepada anggota Dewan, tidak ada masalah. Tapi jika tidak ada kebijakan itu dia lebih setuju dikembalikan ke Pemerintah.
Di sisi lain, setelah muncul Surat Edaran (SE) untuk menarik tunjangan komunikasi intensif (TKI) dari Mendagri dan seluruh asset Pemerintah yang dipinjamkan kepada anggota dewan, Badan Kehormatan DPRD Jember berkirim surat ke seluruh anggota dewan untuk segera melunasi dan mengembalikan asset Pemkab sebelum masa jabatannya berakhir 20 Agustus 2009 mendatang.
Jika tidak dilakukan maka Badan Kehormatan mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga untuk selanjutnya persoalan ini tidak lagi menjadi tanggungjawab Badan Kehormatan tapi polisi yang akan mengambil alih tanggungjawab itu. kim


Tidak ada komentar: