DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

PELANTIKAN DPRD TERPILIH MOLOR

*Caleg Sucipto, Masih Terikut

JEMBER – Pelantikan anggota DPRD Jember hasil Pileg 2009 kemarin dipastikan molor. Hal itu dikarenakan belum lengkapnya persyaratan administrasi caleg terpilih untuk diajukan ke pemerintah propinsi.
Menurut Gogot Cahyo Baskoro, divisi hubungan antar lembaga KPUD Jember mengatakan bahwa pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember belum keluar. Sehingga pelantikan itu diprediksi molor. Berkas administrasi yang diajukan itu salah satunya terkait ijin dan jadwal pelantikan masih terkendala berkas lain persyaratan caleg terpilih.
Akibat belum lengkapnya persyaratan caleg terpilih itu, pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember periode 2009-2014 molor. Seharusnya pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember ini diajukan hari ini dan sudah selesai ke Propinsi. Tapi, karena belum lengkap maka pengajuan diundur beberapa hari lagi.
“Salah satu berkas ada yang kurang. Semisal belum ada rekomendasi dari KPUD Propinsi terkait penetapan caleg terpilih Kabupaten Jember,” ujar Gogot.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jember Sudianto, mengatakan berkas yang diajukan tidak semuanya berasal dari Pemerintah Kabupaten. Tapi ada beberapa berkas yang harus dipenuhi seperti surat rekomendasi dari KPUD Propinsi yang sampai hari ini belum juga turun.
Dalam pengajuan itu harus disertakan surat pengantar dari Bupati yang merupakan surat yang dikeluarkan dari Sekretaris Kabupaten Jember. Tapi, saat ini Sekretaris Kabupaten Drs Ec Djoewito, MM masih dalam kondisi sakit. Sehingga surat pengantar dari Bupati juga masih belum bisa turun.
“Pak Sekda kan lagi sakit. Jadi belum ada surat yang diajukan ke Propinsi,” ujar Sudianto.
KPUD Jember hari ini sebenarnya harus melakukan pemberkasan dan hari ini juga KPUD Jember mendampingi eksekutif mengajukan berkas itu ke Pemerintah Propinsi Jatim.
Tapi, rekomendasi dari KPUD Propinsi belum turun. Dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, KPUD Jember akan mengusahakan agar rekomendasi dari KPU Propinsi turun.
Ada yang memprediksi bahwa pemberkasan baru bisa dilakukan paling lambat hari Rabu besok. Tapi, diyakini jadwal pelantikan Anggota DPRD Jember berkisar tanggal 20 Agustus 2009 dan tidak terjadi perubahan.
Sekadar diketahui, dari 50 orang anggota DPRD yang akan dilantik masih termasuk caleg dari Partai Golkar H Mujiburrahman Sucipto yang sebelumnya diusulkan Partainya untuk diganti.
KPUD hingga kini belum mengambil sikap dan keputusan. Terkait pengajuan ijin pelantikan itu Sucipto, masih diikutkan. Jika nantinya ada perubahan KPUD harus menganulir Sucipto, sesuai mekanisme.
Caleg terpilih Sucipto, diusulkan Partai Golkar untuk diganti karena dia terpidana kasus pidana pasal 263 KUHP yang diancam kurungan 6 tahun penjara. Dia hanya divonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan.
Caleg Golkar di Dapil III dengan suara terbesar ini berbekal surat fatwa dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember yang mengatakan bahwa ancaman yang dikenakan Sucipto adalah bukan 6 tahun, tapi sepertiga ancaman. Karena menurut Ketua PN Jember, Sucipto, hanya didakwa terlibat turut serta membantu. Di dalam pasal 57 KUHAP ancaman hukuman bukan pokok pasal, tapi sepertiganya. Yakni tinggal 4 tahun. Sedangkan di UU No 10 tahun 2008, pasal 50 ayat (g) caleg yang diancam pidana 5 tahun penjara tidak boleh mencalonkan alias boleh diganti. kim


Tidak ada komentar: