DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

SEKDA JEMBER DIVONIS 2 TAHUN PENJARA

• Jaksa Segera Eksekusi ke LP

JEMBER - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sekretaris Kabupaten Jember Drs Ec Djoewito, MM, atas dugaan korupsi dana bantuan hokum senilai Rp 1,1 milliar.

Putusan MA ini menjawab kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis bebas murni kepada terdakwa Djoewito saat itu.
Ketua Pengadilan Negeri Jember, Singgih Budi Prakoso, SH, mengatakan bahwa putusan MA nomor 647 / K / Pid.Sus/ tanggal 28 Agustus 2008 ini baru diterima pengadilan negeri tanggal 29 Juni 2009 kemarin.
Dalam berkas putusan tersebut Drs Djoewito, dinilai terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda dan menganti kerugian negara. Tapi, untuk denda dan kerugian negara Singgih masih belum bersedia menyebutkan karena masih menunggu revisi putusan.
Sayang, eksekusi tidak bisa segera dilakukan karena dari 40 halaman berkas putusan MA itu ada satu halaman yang tertinggal. Sehingga tanggal 20 Juni 2009 lalu PN mengirimkan surat klarifikasi ke MA yang intinya meminta petunjuk apakah yang dikirimkan MA itu sudah lengkap, dan apakah dinilai cukup oleh MA.
Termasuk agar berkas berkas lainnya sekaligus dikirimkan kembali. Singgih berjanji akan segera memerintahkan JPU untuk mengeksekusi Sekkab Jember tersebut.
Sementara itu, Sekkab Jember Drs Ec Djoewito, MM saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar putusan itu. Tapi, jika benar seperti yang diberitakan Djoewito, mengaku dengan legowo menjalani putusan tersebut.
Dia juga mengaku belum menunjuk Tim Kuasa Hukum untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasasi MA tersebut. Baru nanti setelah putusan MA diterima dia baru akan memikirkannya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jember menyidangkan 3 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hokum Pemkab Jember. Ketiga terdakwa itu adalah Drs Djoewito, Drs Madini Farouq, dan Wakil Ketua DPRD Jember Drs Mahmud Sardjujono.
Tapi, Majelis Hakim PN Jember yang diketuai Mujahri, SH membebaskan ketiga terdakwa atas semua tuduhan. Sehingga JPU langsung mengajukan Kasasi. Sementara itu Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, belum dilakukan pemeriksaan karena ijin Presiden belum turun. kim


Tidak ada komentar: