DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

IBW VS POLISI BENTROK


• PN DITUDING PILIH KASIH DALAM PENEGAKAN HUKUM

JEMBER – Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Sekda Jember Drs Ec Djoewito, MM dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan hokum Rp 1,1 milliar.

Pasca itu, aktifis dari Indonesian Birokrasi Watch (IBW) Jember berunjuk rasa dan meminta agar Jaksa segera mengeksekusi Sekda Jember itu ke Lapas Jember. Puluhan massa ini mendatangi PN Jember dan menggembok pagar PN Jember sebagai wujud protes agar PN Jember segera melakukan upaya.
IBW meminta agar majelis hakim tidak pilih kasih dalam penegakan hokum khususnya terkait kasus kasus korupsi di Jember. Aksi ini sempat memanas dan bentrok antara massa IBW yang mempertahankan penggembokan pagar PN Jember tapi dibongkar paksa oleh aparat Kepolisian Resort Jember.
Pintu gerbang PN itu digembok pengunjuk rasa dengan tujuan majelis hakim memiliki keberanian untuk menegakkan hukum dalam kasus korupsi.
Ketua IBW Sudarsono, mengatakan bahwa banyak kasus korupsi di Jember yang sampai saat ini masih belum jelas tindak lanjutnya. Dicontohkan.bahwa kasus korupsi Bulog dengan tersangka mantan Kasubdolog Jember Drs H Muharror, yang hingga kini putusannya belum turun.
Dan beberapa kasus yang melibatkan beberapa pejabat di Pemerintahan Kabupaten Jember yang justru tidak jelas ujung pangkalnya.
Yang mencolok lagi kata dia, adalah kasus Kepala Seksi Akuntansi Perencanaan PG Semboro, berinisial A-S, terdakwa kasus dugaan penggelapan limbah biji besih yang ditetapkan sebagai tersangkan dan tahanan kota oleh PN Jember sejak 24 Juni lalu, ternyata tanggal 13 hingga 15 Juli malah enak bepergian ke luar kota.
Pelanggaran semacam ini jika terus dibiarkan maka menunjukkan Pengadilan Negeri Jember pilih kasih, dan ada sesuatu di balik upaya penegakan hukum model seperti itu. Sedang tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni karyawan biasa malah dijatuhi vonis tegas oleh Majelis Hakim.
Ketua PN Jember Singgih Budi Prakoso, mengatakan sebagai Ketua PN memiliki batas kewenangan yang tidak bisa dilewati. Untuk kasus Muharror, dan beberapa pejabat Pemkab yang terlibat korupsi hingga DPRD Jember, saat ini diakui bahwa beberapa kasus itu proses hukumnya masih ada di MA. Sehingga sangat tidak mungkin bagi PN Jember memaksa MA untuk serta merta menjatuhkan vonis segera dalam kasus kasus yang ditangani MA karena diakui sangat beragam.
Sementara terkait kasus tahanan kota terdakwa berinisial A-S yang diketahui bepergian keluar kota Singgih akan mengklarifikasi ke majelis hakim yang menanganinya.
Sebab, etika di PN Jember jika satu kasus sudah dilimpahkan ke Majelis Hakim tanggungjawab dan kewenangan sepenuhnya kepada hakim yang bersangkutan. Sebagai Ketua PN dirinya hanya bisa memberikan saran dan masukan saja. “Saya tidak bisa mengintervensi keputusan hakim yang menangani dan mengomentarinya,” ujarnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Ketua PN Jember, para pengunjuk rasa meninggalkan PN Jember. Tapi, menurut Ketua IBW Sudarsono, aksi unjuk rasa ini tidak akan berhenti sampai disini.
Dia akan melakukan aksi serupa di semua lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan dan Kepolisian. Bahkan hingga tingkat Propinsi. kim

Tidak ada komentar: