DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

RSUD DINILAI TELIKUNG DPRD

JEMBER- RSUD dr Soebandi dinilai menelikung DPRD Jember karena menaikkan tarif pelayanan rawat inap tidak sepengetahuan, dan persetujuan DPRD. Demikian disampaikan Miftahul Ulum, S.Ag, kepada wartawan kemarin.
Cak Ulum, Ketua Komisi D – biasa dipanggil ini – mengatakan saat kunjungan ke Jakarta melalui ponselnya mengatakan bahwa dirinya selaku wakil rakyat tidak diajak bicara oleh pemerintah terkait penaikan tarif layanan rawat inap kelas III RSUD dr Soebandi.
Dia menilai upaya pemerintah itu menaikkan tarif dinilai kurang tepat dari sisi keadilan bagi masyarakat. Sebab, masyarakat masih membutuhkan uluran tangan dari Pemerintah terutama pasien kelas III yang dibiayai Jamkesmas.
“Itu kan dana dari Pusat. Dan tentu saja tidak ada kata kenaikan. Sementara itu diberlakukan untuk umum,” ujarnya.
Untuk itu dirinya akan mengundang pihak RSUD untuk hearing sepulangnya dari Jakarta besok. Dia juga meminta pemerintah untuk membahas itu lebih lanjut. Sebab, apapun kebijakan RSUD sebagai pelayanan publik harus berkonsultasi dengan DPRD.
Jika yang diacu sebagai dasar kenaikan tarif RSUD dari tarif rawat inap Rp 10.000 menjadi Rp 50.000 itu adalah SK Menkes No 125 tahun 2008, padahal di SK Menkes terbaru nomor 316 tahun 2009, sejak 1 Januari 2009 SK tahun 2008, tidak berlaku lagi.
“Kita akan minta pendapat dan konsultasinya dengan pihak RSUD. Sebab, kita tidak ingin ada keluhan muncul dari masyarakat,” ujarnya.
Kendati ada dasar yang memperkuat pemerintah untuk menaikkan tarif, tapi untuk pelayanan publik harus berkonsultasi dan minimal memberitahukan kepada DPRD sebelum diberlakukan.
“Ya... kalau ada aturan begitu tentu saja kita harus dikoordinasikan. Itu menyangkut pelayanan kepada rakyat,” ujar Cak Ulum.
Sementara itu, LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Suharyono, menilai bahwa harga mati jika sebuah aturan dinyatakan tidak berlaku lagi. SK nomor 125 tahun 2008 yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh SK Menkes Nomor316 tahun 2009 itu berarti tidak bisa diterapkan.
“Apapun alasannya, yang jelas ada korelasi antara peraturan itu. Jika satu tidak berlaku, maka selanjutnya aturan yang dipakai adalah yang terbaru,” ujarnya.
Jika ada kenaikan karena alasan ada kenaikan harga obat – obatan, biaya operasional, dan biaya lain maka tentu saja harus disertai peningkatan standart pelayanan. Tidak bisa disamakan sebelum ada kenaikan.
Di lain pihak, Direktur RSUD dr Soebandi, dr Yuni Ermita mengatakan bahwa SK Menkes nomor 125 tahun 2008 itu tetap dijadikan acuan karena terkait peningkatan biaya layanan kelas III rawat inap, dan aturan pembayaran. Jika muncul SK Menkes nomor 316 tahun 2009 itu tidak terkait dengan biaya pelayanan. Tapi, hanya menyangkut terkait peraturan mekanisme pembayaran Jamkesmas saja.
“Jadi, apalagi kita memberlakukannya sesuai aturan. Dan SK menkes nomor 316 itu hanya terkait mekanisme aturan pembayaran Jamkesmas saja. Selama ini mengacu ke IDRG, tapi sekarang disesuaikan,” ujar dr Yuni. kim


Tidak ada komentar: