DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

POLISI “LEPAS” TERSANGKA ILEGAL LOGING ?


* POLHUT MOB GERAM !

JEMBER – Jajaran Kepolisian Resort Jember (Polres) Jember kembali dibuat heboh oleh kasus illegal logging dari Desa Suci, Kecamatan Panti.

Apa pasal ?. Polisi Sektor Panti, yang mendapat limpahan kasus dari Polhut Mob Perhutani diduga kuat melepas tersangka illegal logging (pembalakan liar) yang ditangkap 26 Juni 2009 lalu.
Dua tersangka Urip, dan Wawan, itu hingga kini bebas tak jelas kasusnya. Sementara aparat Polhut Mob Perhutani, merasa geram karena upaya penangkapan itu dikecam masyarakat bahwa Polhut yang main – main, dan dinilai main mata.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian kayu Mahoni, di petak 53 C hutan Resort Polisi Hutan (RPH) Desa Suci, Kecamatan Panti, terjadi tanggal 26 Juni 2009.
Polhut Mob Perhutani yang bertugas langsung melakukan penyelidikan dipimpin AKP M Adil, anggota Polisi yang ditugaskan sebagai Perwira Pendamping Jaga Wana di Perhutani.
Selang beberapa saat, petugas menangkap pelaku. Dua orang tersangka bernama Urip, dan Wawan, berhasil ditangkap. Saat itu kedua tersangka langsung digelandang untuk menunjukkan bukti tonggakan, dan barang buktinya di petak 53 C.
Tanggal 26 Juni 2009, Tim Polmob Perhutani AKP M Adil, anggota Polri Perwira Pendamping Jaga Wana, mengeler Wawan dan Urip keduanya warga Desa Pakis Kecamatan Panti ke beberapa tempat aksi pencurian.
“Kami kerahkan semua anggota setelah mengetahui ada pencurian, dan langsung mereka kita tangkap,” tegas Mochammad Ghofur, Komandan Regu Polmob Perhutani.
Penangkapan Urip dan Wawan, kata Ghofur dan AKP M Adil disertai barang bukti berupa, potongan kayu Mahoni berupa cabang-cabang pohon besar.
Usai ditangkap tanggal 27 Juni 2009, Ghofur dan AKP M Adil menyerahkan ke Polsek Panti, berikut bukti Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) No 42/VI/2009 yang ditanda tangani Toni Haryono, anggota Polsek Panti.
“Saat pelaporan itu ada saya. Di Mapolsek Panti tersangka mengakui telah mencuri kayu Mahoni. Rencek-rencek kayu (cabang-cabang) kayu Mahoni sebagai barang bukti kami serahkan. Bagian besar pohon yang dicuri belum ditemukan hingga kini,” tegas M Adil.
Kata M Adil, seharusnya Polsek mengembangkan penyelidikan kasus ini. Karena alur kasus sudah jelas. Dia menduga kasus pencurian kayu ini terorganisir rapi melibatkan beberapa pihak.
Diantaranya, tersangka mengaku disuruh H Misra, Tokoh Masyarakat Desa Pakis, Kecamatan Panti. Dalam pencurian itu, juga menggunakan Truck milik H Misra yang disewa. Belakangan, truck ini telah dijual.
Ghofur hingga Kamis (15/7), mengatakan penyidikan kasus ini tidak ada kabarnya. Tersangka bahkan tidak ada di Mapolsek Panti.
“Saya lihat hari Minggu sehari setelah penangkapan masih ada, selanjutnya saya tidak tahu,” ujar Ghofur.
Hal ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Panti, Aiptu Sugeng Haryono, saat ditelpon wartawan Rabu (15/7). Kata dia tersangka dibebaskan karena tidak ada bukti-bukti kuat.
“Itu hanya pengakuan-pengakuan saja, Mas,” ujar Aiptu Sugeng Haryono kepada wartawan melalui HP nya.
Bebasnya tersangka ilegal logging di Mapolsek Panti ini langsung menjadi sorotan masyarakat karena Polmob Perhutani Jember dinilai main mata dengan tersangka.
“Warga Desa Pakis mencibir dan mengolok-olok Polhut yang bertugas di wilayah itu. Kita jadi malu, karena dikira kita ini main-main dengan maling kayu,” tambah Rahmat Iskandar, anggota Polhut.
Sementara itu, Kapolsek Panti AKP Udik, tak berhasil dikonfirmasi. Sedangkan Kapolres Jember, AKBP M Nasri, melalui Kasatreskrim Polres Jember AKP Leonard Sinambela, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu. Dia malah balik bertanya, apa ditangani Kapolsek ?. Kasatreskrim berjanji kepada wartawan untuk pengecekan kembali ke Polsek Panti. kim


Tidak ada komentar: