DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

OKNUM JAKSA DIISTIRAHATKAN


JEMBER - Suasana peringatan hari Bhakti Kejaksaan ke 49 di Kabupaten Jember agak hambar. Kegembiraan para aparat penyidik ini masih diselimuti kejadian yang mencoreng nama korp oleh oknum nya Nurahman SH.

Oknum jaksa “meler” ini tak nampak hadir dalam peringatan hari Bhakti Kejaksaan Rabu (22/7) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Irdham SH, MH, menegaskan bahwa selama menjabat dia telah berusaha sekuat tenaga untuk menaikkan citra aparat penyidik yang profesional, dan berbudi. Tapi, di tengah perjalanan bagaikan perahu terkena ombak besar.
Oknum anak buahnya berbuat asusila. Dan kini kasusnya ditangani aparat Polres Jember. Hingga kemarin oknum jaksa ini diistirahatkan sembari menunggu kasusnya selesai. Ibarat keluarga, salah satu anak dari anggota keluarga ini ada yang nakal.
Tentu saja Irdham, mengatakan sangat sedih. Tapi, beruntung masyarakat sudah bisa membedakan unsur tindakan oknum itu sebagai tindakan oknum bukan nama instansi. Dia juga berharap media massa memberitakan hal itu sebagai tabiat oknum. Tentu saja instansinya sedang terkena musibah.
“Itu oknum ya.. kita masih menunggu saja proses di kepolisian. Kalau kasusnya sendiri ya kan pidana. Jadi tidak mungkin kita beck up lah. Ketua KPK saja bisa diseret dalam proses hukum jika terkena kasus pidana. Kita tunggu saja pemeriksaan dari polisi. Seperti kasus pidana lain lah.Kita ini kan aparat, “ ujar Irdham.
Menurutnya, kejaksaan tidak perlu membantu dalam hal bantuan hukum atau apapun karena itu terkait tabiat pidana dan tindakan di luar kedinasan. Bahkan dinas merasa dirugikan dengan ulah oknum tersebut.
Pihaknya sebagai pimpinan telah berusaha untuk melaporkan kasus itu aparat lebih atasnya di Kejakgung dan menunggu pemeriksaan. Yang jelas, oknum ini akan tetap diperiksa secara pidana dan diperiksa pengawas kejaksaan.
“Dia akan diperiksa dong. Mana mungkin saya bisa membantu, kalau sudah tindak pidana begini. Yang bisa ya.. pelapornya sendiri menyelesaikan karena itu kan terkait delik aduan,” ujar Irdham.
Dalam kasus ini, semua tugas dan berkas yang ditangani oknum ini dialihkan kepada jaksa lain. Untuk tugas sehari hari diistirahatkan. Ibarat hakim tidak diberi palu. Untuk urusan keluar dipending hingga kasusnya selesai. Sanksi apa yang akan dijatuhkan oleh atasannya di Kejakgung tinggal menunggu saja usainya pemeriksaan. kim

Tidak ada komentar: