DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

“MAKAN” HONOR KPPS, KETUA PPK DISEL

JEMBER – Kamis (15/7) Ketua Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Mayang Nafhan Baidi, (45) warga Dusun Tegalgusi, Desa / Kecamatan Mayang ditahan Mapolres Jember karena korupsi honor KPPS.
Ketua PPK Nafhan Baidi sebelumnya, sempat didemo saat menjelang Pileg 2009 kemarin karena diduga menggelapkan honor puluhan anggota kelompok penyelenggara pemungutuan suara (KPPS) se Kecamatan Mayang.
Setelah melalui proses penyidikan akhirnya dia ditetapkan jadi tersangka. Polisi langsung menahan Nafhan Baidi di sel Polres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Leonard Sinambela mengatakan berdasar hasil penyidikan, dan pemeriksaan petugas PPK itu diduga kuat tidak menyalurkan honor ke KPPS.
"Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Tersangka Nafhan Baidi langsung kita tahan. Kita jerat pasal 374 penggelapan uang karena jabatannya, dencan ancaman 5 tahun penjara," kata AKP Leonard Sinambela.
Penetapan tersangka ini, setelah polisi memeriksa 4 orang saksi, dan 1 orang saksi pelapor. Dalam kasus ini, petugas menyita beberapa bukti diantaranya : buku tabungan BRI Kalisat, atas nama PPK Mayang, satu lembar surat petunjuk operasional kegiatan KPU tahun 2009, 7 bendel pengajuan nama petugas KPPS, tiga bendel permintaan honor KPPS yang sudah terbayar, tiga bendel daftar penerimaan honor KPPS, (Mrawan, Sidomukti, dan Sumberkejayan), dan 14 lembar kwitansi pengambilan uang dari BRI Kalisat yang ditandatangani tersangka.
Tiga hari sebelumnya, puluhan anggota KPPS Senin (13/7) malam kembali berunjuk rasa ke Kecamatan Mayang meminta honor ke PPK. Mereka diantaranya adalah para saksi pelapor diantaranya : Fauzi Rifai, anggota PPS Sidomukti, Nurahmad, Ketua KPPS XII Desa Sidomukti, Solihin bin Abdul Jalil, anggota PPS Seputih, dan Bambang Hadiono, Sekretaris PPK Mayang.
Kasus ini, bermula dari laporan Ketua KPPS Mulyono (41) warga Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang.
Dalam aspirasinya saat itu, kendati Pilpres udah usai, tapi dana KPPS tidak dicairkan sesuai aturan. Anggota KPPS di dua Desa : Desa Mayang dan Seputih telah menerima honor, sedang KPPS di 5 Desa lain : belum menerima.
Sekretaris KPUD Jember Drs Kawima mengatakan KPPS di Kecamatan Mayang yang belum menerima honor di tingkat TPS totalnya Rp 127 juta dari total 182 TPS se Kecamatan Mayang, dan diduga dana itu belum dibayarkan PPK.
"Kita sudah transfer honor KPPS ke rekening PPK jika tidak dicairkan itu urusan hukum tanggungjawab PPK," ujarnya.
Ketua PPK Mayang Nafhan Baidi saat didemo KPPS malam itu sempat diamankan di Kantor Polsek Mayang dan langsung diproses di Polres Jember terkait kasusnya.
Sementara itu, Nafhan Baidi, kepada petugas mengakui perbuatannya. Menurutnya, dari uang Rp 500 juta honor PPS itu, Rp 38 juta dipakai sendiri untuk kebutuhan keluarga, dan sisanya disalurkan. Dia mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku siap mengembalikan keuangan itu. kim


Tidak ada komentar: