DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

DPRD DISKRIMINATIF, NELAYAN ANTI RUMPON TAK DIUNDANG

JEMBER – DPRD Jember dinilai diskriminatif karena dalam hearing Selasa (14/7) kemarin tidak menghadirkan nelayan kontra pemasangan rumpon.

Tapi, menghadirkan nelayan pro rumpon saja, Asisten II Setda Pemkab Jember, Drs Edy Budi Susilo, Camat Puger, dan Kadis Peternakan, Perikanan dan Kelautan Ir Dalhar di Komisi B DPRD Jember.
Padahal, aksi protes tetap berlanjut. Di tengah pro kontra itu, sejumlah perwakilan nelayan pemilik rumpon dari Kecamatan Puger mendatangi Komisi B.
Salah seorang dari mereka M Nafi mengatakan bahwa nelayan di sana kini resah karena sesama nelayan masih ada pertentangan terkait pemasangan rumpon di koordinat tertentu.
"Kami minta agar Pemkab menengahi masalah rumpon, kalau perlu diterbitkan peraturan bupati. Sebab penempatan rumpon tak bisa ditawar seperti barang dagangan,” ujarnya.
Kata dia, pemasangan rumpon diprotes nelayan yang tidak memiliki rumpon karena berjarak 40 mil dari bibir laut. Saat nelayan mengamuk sempat mengambil dan merusak rumpon dan menghadang nelayan yang membawa ikan dari rumpon.
Nelayan Puger saat ini dalam mencari ikan hingga kejauhan 138 mil laut yang merupakan lokasi rawan badai. Padahal, perahu mereka hanya berkapasitas sekoci dan bukan perahu berukuran besar.
"Kita temui nelayan besar yang sudah memakai lampu ribuan watt, sedang kekuatan lampu kita hanya 400 - 500 watt saja," tegasnya.
Nelayan yang tidak memiliki rumpon dalam hearing dengan Komisi B, menggerutu. Melalui perwakilannya, Kustiono Musri, mengatakan bahwa Pemkab perlu membaca lagi peraturan Kepmen 30 / Men/ 2004 tentang pemasangan rumpon yang harus menyejahterakan rakyat.
“Bukan mirip provokator saja. Masak nelayan diberitahu bahwa rumpon itu bagus. Tapi, tidak ada proses pemberdayaan, pendampingan. Padahla rumpon itu mahal harganya. Kan ini mengenakkan yang nelayan besar saja,” ujar Kustiono Musri.
Nelayan kontra rumpon menolak pemasangan rumpon di jarak 40 mil laut. "Nelayan mencari ikan serabutan. Dan kini akibatnya, banyak dari mereka sampai menggadaikan barang barang ke kantor pegadaian untuk menutup kebutuhan hidup,” ujarnya.
Di sisi lain, Asisten II Bupati Bidang Perekonomian Drs Edi Budi Susilo menjelaskan dari inventarisasi jumlah rumpon ada sekitar 14 buah. Sedang jumlah jukung saat mencapai 512, kapal sedang 252 buah, sekoci 41 buah, kapal jenis besar 40 buah dan kapal ukuran terbesar ada 6 buah.
Untuk pemasangan rumpon berjarak 2 - 4 mil menjadi kewenangan Bupati. Untuk 4 - 12 mil kewenangan Gubernur Jatim, dan untuk 12 mil keatas harus izin ke Menteri Kelautan.
"Ya kalau Perbup dibutuhakn untuk menyelesaikan masalah rumpon, kita sudah siap. Kita sudah siapkan 3 rumpon untuk tingkat dasar bagi nelayan," tegasnya.
Pihaknya juga akan menertibkan pemasangan rumpon yang zig-zag di zona 4 mil ke atas. Sedang Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember Niti Suroto menjelaskan dewan sudah mempertemukan dua nelayan yang pro dan kontra. Tapi saat ini belum ada titik temu. kim

Tidak ada komentar: