JEMBER – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jember kali ini tidak mematuhi KPU Pusat. Salah satunya adalah pemasangan spanduk sosialisai Pilpres 8 Juli 2009. Spanduk ini tidak dipasang KPUD Jember gara – gara diprotes karena dianggap tidak netral.
KPUD Jember juga tidak mengedarkan contoh formulir C1 untuk pengisian hasil pencontrengan. Sejak awal spanduk dari KPU Pusat telah diteliti, dan ditemukan ada yang tidak beres. „Kita cek, dan ada yang kurang betul,“ ujar Habib M Rohan.
Untuk itu KPUD Jember tidak memasang spanduk yang dinilai kontroversi itu.“Jumlahnya tidak banyak,“ akunya lagi.
Tapi, dia gencar melakukan sosialisasi penconterangan Pilpres, sebagai gantinya. Habib M Rohan mengatakan ada dua macam spanduk dari KPU Pusat.
Diantaranya dua spanduk dinilai berdampak mempengaruhi pemilih karena gambar di spanduk itu ada pasangan calon yang dicontreng yakni nomor dua.
Rohan khawatir jika dipaksakan akan menimbulkan komplain dari Tim Sukses lain capres nomor urut 1 dan 3. Menduga kesalahan bukan dari KPU.
Sebab pengadaannya KPU menggandeng rekanan. Sebelumnya, KPCK berunjuk rasa menuntut KPU Pusat menarik kembali form C-1 atau formulir pengirian rekapitulasi hasil pencontrengan di TPS karena sample form ini mengarahkan TPS memenangkan pasangan nomor urut 2.
Dalam sample form itu capres nomor urut dua mendapat angka terbanyak dibanding nomor urut 1 dan 3.
Ketua Divisi Sosialisasi KPUD Itok Wicaksono menegaskan sosialisasi sangat ditekankan dalam penconterangan satu kali.
”Jika dicontreng lebih dari satu kali ditulis tidak sah,” tegasnya.
Dia juga menambahkan ada perbedaan saat pemilih mendapat surat suara dari KPPS di TPS. ”Saat pileg surat suara diberikan kepada pemilih dalam keadaan terlipat. Tapi, dalam pencontrengan pilpres surat suara dibuka oleh KPPS,” tegasnya.Maka dengan begitu terjadi kerusakan di surat suara bisa diketahui langsung. kim
KPUD JEMBER TOLAK SPANDUK PILPRES
Label:
PEMILU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar