DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KADES MANGARAN DIANCAM DIPOLISIKAN

JEMBER – Kepala Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Ahmad Shodiq, terancam dipidanakan warganya. Sebab, dia diduga kuat melanggar Perda terkait tanah aset desa, dan dugaan korupsi uang negara.

Ahmad Shodiq, menurut keterangan warga telah diadukan ke Camat Ajung Drs Sutrisno, melalui surat resmi yang dilayangkan sejak Juni 2009 kemarin. Tapi, hingga kini anehnya surat itu tidak kunjung dijawab oleh Camat Ajung Drs Sutrisno.
Dalam surat warga itu, atas nama perwakilan warga Siti Zaenab, mengatakan bahwa tindakan Kades A Shodiq itu telah melanggar Perda, dan peraturan Pemerintah terkait Aset Daerah. Bahkan cenderung merugikan keuangan desa.
Keputusan Kades menyewakan lahan di Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung sejak 6 Maret 2009 itu tanpa ijin dan tanpa ada rekomendasi Bupati Jember. Bahkan pula penyewaan itu tidak membentuk Tim Lelang dan Musyawarah dengan BPD.
Sejumlah anggota BPD, dan perangkat desa mengaku tidak tahu menahu soal penyewaan lahan itu. Bahkan dalam suratnya warga menuding Kades telah melakukan penebangan terhadap pohon kelapa aset Desa, dengan alasan membikin Pos Kamling. Tapi, hasilnya hanya ada satu Pos Kamling saja. Padahal, pohon yang ditebang itu mencapai belasan pohon.
Kades Mangaran, Ahmad Shodiq, saat didatangi ke rumahnya tak ada di tempat. Hendak dikonfirmasi soal surat warga itu, Kades tidak bisa dihubungi. Sementara itu, Camat Ajung Drs Sutrisno, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu persoalan itu. Bahkan dia mengaku belum menerima surat dari warga itu.
Saat didesak soal persoalan itu, Camat mengaku tidak ingin menjawab sebelum tahu persoalannya. Tapi, secara normatif dan prosedur Kades yang hendak menyewakan lahan itu harus musyawarah dengan BPD setempat, dan membentuk Tim Lelang. Sebelum menyewakan itu juga harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Jember.
“Saya tidak mau komentar dulu loh. Saya belum tahu masalahnya. Tapi, normatifnya itu tadi,” ujar Camat Ajung Drs Sutrisno. kim

Tidak ada komentar: