• Dituding Plagiasi Karya Buku Bahasa Inggris
JEMBER – Sri Kartini, dosen UWK Surabaya dipolisikan ke Mapolres Jember bersama Penerbit Media Ilmu di Surabaya karena dituding melakukan plagiasi karya buku pegangan bahasa Inggris untuk siswa kelas 4-5-6 SDN se Kabupaten senilai total proyek Rp 1,9 milliar, oleh Wiwik Murniati, dan Ely Sri Kantini guru SD di Jember.
Kasus ini berujung ke polisi karena, tiga orang pengarang asli tidak menerimakan terbitnya buku Bahasa Inggris muatan lokal yang berisi potensi Kabupaten Jember itu diterbitkan orang lain. Padahal, dia merasa telah dijanjikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengarang, dan penerbitnya melalui perjanjian dan prosedur yang ada tapi faktanya proyek dipegang orang lain.
Perkembangan kasus ini, telah memasuki tahapan baru. Saksi pelapor telah dimintai keterangan para penyidik, sedangkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jember juga telah dimintai keterangan, termasuk Drs Djumari, Sumardi (panitia lelang), dan terakhir akan memanggil Drs Widi (kini Kabag Umum Pemkab Jember) ini.
Kasus itu terjadi sekitar bulan September 2006 hingga Pebruari 2007. Dalam kasus ini pelapornya adalah Wiwik Murniati, dan Ely Sri Kantini. Guru SD ini semula berpartner dengan guru satunya lagi bernama Ridha.
Ketiga orang ini diberi tugas untuk menjadi pengarang dan mencari sudut – sudut potensi Kabupaten Jember termasuk foto, dan narasi singkat Kabupaten Jember berikut karya monument kuno di Kabupaten Jember. Ketiganya sudah bisa dipastikan akan dijadikan pengarang dalam penerbitan buku mulok Bahasa Inggris terkait potensi Jember itu.
Master (cd kepala) untuk pembuatan buku ini sudah jadi. Bahkan sudah disusun dan dicetak untuk contoh. Ketiga pengarang ini juga telah menjalin kontrak dengan PT Grasindo, penerbit di Jakarta. Perusahaan ini telah mendaftarkan master buku itu ke LIPI untuk diproses menjadi Hak Cipta. Tapi, belakangan ternyata salah satu pengarang buku ini mundur. Istri Darsan Afidar, yakni Ridha ini mundur. Tak diketahui jelas alasannya.
Saat proyek dilakukan dan tender diproses, ternyata rekanan PT Grasindo ini dikalahkan. Yang dimenangkan adalah Media Ilmu Surabaya. Tiba – tiba saja, muncul buku sejenis dengan pengarang orang lain, yakni Sri Kartini. Setelah ditelusuri, dia ada Dosen di UWK.
Tapi, informasi ini masih belum jelas betul. Tapi berdasar penelusuran pelapor bahwa Sri Kartini, sempat ditemui di UWK tapi menolak bertemu. Ada indikasi Sri Kartini, hanya dipasang saja sebagai pengarang. Sebab, Media Ilmu saat dimintai keterangan kronologi pengambilan gambar di buku buku itu, dan rekaman penulisan dan pencarian data tidak memiliki masternya.
Suami, Wiwik Murniati, Bintoro mengatakan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia meyakini bahwa kasus plagiasi ini adalah sebagian kecil saja dari masalah yang ada di Dinas Pendidikan. Dia hanya ingin membuktikan bahwa Sri Kartini itu adalah plagiator.
Sementara motif dan lain sebagainya dia ingin tahu sendiri dari mulut Sri Kartini, saat di persidangan. Dia mengaku masih ada beberapa kasus terkait ini yang diduga menyimpang dalam proyek tersebut. Dan itu menurutnya sudah bisa dilakukan pelaporan tersendiri. “Bisa saja kita pilahkan. Ada pelanggaran pidana plagiasi, ada pidana penipuan, dan ada pula pidana pelanggaran Keppres dan lain sebagainya soal lelang,” ujar Bintoro.
Di sisi lain, Kasi Pendidikan Dasar Drs H Djumari, Msi, saat dikonfirmasi mengaku telah dipanggil dan diperiksa polisi. Tapi, dia lantas menanyakan dalam kapasitas apa dipanggil. Jika dalam soal kasus plagiasi dia tidak ada kaitannya. Jika soal pelelangan dia juga mengaku tidak ikut campur. Jika namanya dituding sebagai orang yang disuruh untuk mengerjakan proyek buku itu, dia mengaku tidak tahu menahu.
“Karena itu kan ada prosedurnya. Ada lelangnya. Saya ini bukan panitia, dan bukan orang di pihak Media Ilmu. Yang harusnya disoal ya pengarangnya itu dipolisikan. Saya ini kan tidak tahu apa apa,” ujar Djumari.
Soal ada yang mengkaitkan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, Djumari, mengaku tidak memahaminya. Tapi, dia menyarankan bahwa kasus ini hendaknya diselesaikan dengan baik baik. Ibaratkan peribahasa anak polah bopoh keprada. Artinya jika anak yang nakal, maka bapaknya akan ikut cawe- cawe kena getahnya dan ikut repot. Tapi, jika bapak yang polah maka anak tidak akan disangkut pautkan. kim
DOSEN UWK SURABAYA DIPOLISIKAN
Label:
KRIMINAL UMUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar