DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

PROYEK BLOCK GRANT RAWAN KKN

• Tercium Pengondisian ke Rekanan Asal Surabaya

JEMBER - Beberapa elemen masyarakat dan Lembaga Anti Korupsi di Kabupaten Jember sedang gencar menyorot dan memfokuskan diri kepada pelaksanaan proyek Block Grant Departemen Agama yang diduga sarat dengan pengondisian dan rawan korupsi.

Indikasi pengondisian dan menyalahi aturan Juklak dan Juknis yang diterbitkan Departeman Agama adalah terkait pembagian proyek 30 % untuk sarana peningkatan mutu, dan 60 % untuk sarana fisik. Sepuluh persen lainnya adalah untuk manajemen, pajak, dan proses administrasi.
Bantuan dana block grant ini sangat besar mencapai miliaran rupiah. Total penerimanya adalah 342 sekolah MI Swasta / Salafiyah se Kabupaten Jember. Tidak hanya itu Kabupaten lain juga dikucurkan dana serupa.
Menjelang pencairan dana block grant bulan Juli 2009 sekitar pertengahan ini yang aneh adalah buku Juklak dan Juknis tidak kunjung dibagikan kepada Kepala Sekolah (Kasek) untuk dipelajari.
“Padahal, buku Juklak dan Juknis itu telah turun sejak Maret kemarin. Tapi, hingga Juli ini belum dibagikan ke Kasek calon penerima dana,” ujar Andy, dari Government Corruption Watch (GCW) yang juga mitra ICW di Jakarta.
Bahayanya, adalah kasek – kasek saat pencairan dana itu belum mengerti penggunaan, sistematika, dan juga cara pelaporannya. Jika tidak ada pengawalan dan pendampingan dari Lembaga di atasnya maka akan membahayakan posisi Kasek.
Sebab, dalam kasus penyaluran dana Block Grant ini setiap Sekolah mendapat anggaran Rp 91,5 juta. Jika terjadi penyimpangan maka Kasek sebagai orang yang paling bertanggungjawab di segi hukum, dan akibat lainnya.
“Ini seperti proyek DAK SD di Dinas Pendidikan. Harus ada pendidikan dan pemahaman bersama soal administrasi dan prosedur pelaksanaan proyek. Karena jika tidak kunjung diberikan, kita mencurigai ada permainan yang hendak dilakukan,” ujar Andy lagi.
Dia menuding Kasi Mapenda Depag Jember diduga akan memainkan proyek non fisik 30 % atau sekitar Rp 27,5 juta tiap sekolah itu untuk dikoordinir menjadi satu. Sebab, ada indikasi kuat bahwa pertemuan di beberapa tempat diikuti Kasek MI bahwa Kasi Mapenda telah memperkenalkan CV Ardyn, dari Surabaya, dan Madura yang disosialisasikan telah ijin ke Depag.
Padahal, dalam pengelolaan dana block grant ini sifatnya adalah Swa Kelola. Kasek dan perangkat sekolah penerima sendiri yang mengelola. Tentu saja berpegang kepada panduan. “Ada alasan kenapa sekolah ini, harus non fisik besar, dan fisiknya kecil. Atau non fisiknya kecil dibanding fisik, ini kan rawan permainan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Mapenda Jember Bagian Sarpras saat dihubungi tidak ada di tempat. Kepala Depag Jember Drs H Zaenul juga tak berhasil dihubungi karena keluar kantor. kim

Tidak ada komentar: